Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan wilayah, maka berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan PP Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung. Secara administrasi, luas wilayah Kota Cimahi adalah 4.248 Ha (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017) atau sekitar 40,20 km2 yang terdiri atas 3 kecamatan dan 15 kelurahan. Adapun batas-batas wilayah administrasi Kota Cimahi adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kecamatan Parongpong, Cisarua, dan Ngamprah – Kabupaten Bandung Barat
- Sebelah Timur : Kecamatan Sukasari, Sukajadi, Cicendo, dan Andir – Kota Bandung
- Sebelah Selatan : Kecamatan Margaasih – Kabupaten Bandung, dan Kecamatan Bandung Kulon – Kota Bandung
- Sebelah Barat : Kecamatan Padalarang dan Batujajar – Kabupaten Bandung Barat
Secara geografis, Kota Cimahi terletak di antara 107o 30’ 30” – 170o 34’ 30o BT dan 6o 50’ 00” – 6o 56’ 00” LS. Kota Cimahi dilintasi oleh jalan nasional yang berfungsi untuk menghubungkan Kota Bandung dan Kota Jakarta, jalan tol Cileunyi-Padalarang-Purwakarta, serta jalur kereta api Bandung-Jakarta. Berdasarkan letak geografis tersebut, Kota Cimahi menjadi sangat strategis karena terletak di jalur kegiatan ekonomi regional dan sebagai kota inti Bandung Raya yang berdampingan dengan ibu kota Jawa Barat yang sangat dinamis.
Berikut merupakan rincian kecamatan dan kelurahan beserta luasnya di Kota Cimahi.
Tabel 1. Luas Wilayah Per Kecamatan dan Persentase Terhadap Luas Kota Cimahi
No | Kecamatan | Kelurahan | Luas (Km2) | Persentase Terhadap Kota (%) |
1. | Cimahi Selatan | Cibeber | 13,31 | 33,08 |
Cibeureum | ||||
Leuwigajah | ||||
Melong | ||||
Utama | ||||
2. | Cimahi Tengah | Baros | 10,00 | 33,08 |
Cigugur Tengah | ||||
Cimahi | ||||
Karangmekar | ||||
Padasuka | ||||
Setiamanah | ||||
3. | Cimahi Utara | Cibatat | 16,92 | 42,06 |
Cipageran | ||||
Citeureup | ||||
Pasirkaliki | ||||
Kota Cihami | 40,23 | 100,00 |
Sumber: Profil Kota Cimahi, 2020
Kondisi Fisik dan Lingkungan
Topografi
Secara topografi, Kota Cimahi terletak pada elevasi +600 m hingga +1.000 m di atas permukaan laut. Kondisi tersebut berdampak pada sebagian wilayah Kota Cimahi yang menjadi bagian Kawasan Bandung Utara (KBU) sehingga pembangunannya diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang menunjang fungsi lindung kawasan tersebut. Dilihat dari kemiringan lerengnya, kondisi topografi Kota Cimahi cukup bervariasi, yaitu:
Tabel 2. Luas Wilayah Berdasarkan Kemiringan Lereng di Kota Cimahi
No | Kecamatan | Kemiringan Lereng | Total (km2) | ||||
0-8 % | 8-15 % | 15-25 % | 25-40 % | > 40 % | |||
1. | Cimahi Selatan | 14,58 | 0,63 | 0,81 | 0,67 | 0,20 | 16,9 |
2. | Cimahi Tengah | 9,85 | 0,06 | 0,049 | 0,03 | 0,002 | 10,0 |
3. | Cimahi Utara | 11,76 | 0,71 | 0,47 | 0,29 | 0,07 | 13,3 |
Total (Ha) | 36,20 | 1,40 | 1,33 | 0,99 | 0,28 | 40,2 |
Sumber: Kota Cimahi Dalam Angka, Tahun 2016
Geologi dan Jenis Tanah
Jenis batuan yang terdapat di Kota Cimahi terdiri dari jenis batuan Andesit (A); Basal (B); Lava (Qyl); Tufa Berbatu apung (Qyt); Tufa Pasir (Qyd); dan Breksi Tufaan Lava, Batupasir, Konglomerat (Pb). Berikut adalah pengkelasan untuk jenis batuan yang ada di Kota Cimahi.
Tabel 3. Luas Wilayah Berdasarkan Jenis Batuan di Kota Cimahi
No | Kecamatan | Jenis Batuan (Ha) | Total | |||||
A | B | Pb | Qyt | Qyd | Qyl | |||
1. | Cimahi Selatan | 16,73 | 12,77 | 67,68 | 1.557,1 | 0 | 0 | 1.654,30 |
2. | Cimahi Tengah | 0 | 4,64 | 0 | 826,86 | 158,11 | 0 | 989,62 |
3. | Cimahi Utara | 0 | 0 | 0 | 298,62 | 1.082,71 | 27,63 | 1.408,96 |
Total | 16,73 | 17,42 | 67,68 | 2.682,59 | 1.240,82 | 27,63 | 4.052,88 |
Sumber: Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Pasundan, 2017
Sementara itu, berdasarkan jenis tanahnya (table 4) dapat dijelaskan bahwa Kota Cimahi terdiri dari 4 jenis tanah, diantaranya yaitu Andesit (1); Lempung dan Lempung Pasiran (2); Batuan pasir, Konglomerat dan Batu pasir Tufaan (3); serta Lempung Tufaan dan Lempung Lanauan (4). Jenis tanah ini berperan untuk mengetahui seberapa besar kerentanan tanah konstruksi terhadap erosi yang ada di Kota Cimahi. Semakin kasar tekstur tanah maka semakin baik dalam konstruksi, begitu pula sebaliknya.
Tabel 4. Luas Wilayah Berdasarkan Jenis Tanah di Kota Cimahi
No | Kecamatan | Jenis Tanah (Ha) | Total | |||
1 | 2 | 3 | 4 | |||
1. | Cimahi Selatan | 290,44 | 3,79 | 0 | 1.360,07 | 1.654,30 |
2. | Cimahi Tengah | 24,72 | 0 | 0 | 964,90 | 989,62 |
3. | Cimahi Utara | 0 | 0 | 93,74 | 1.315,22 | 1.408,96 |
Total | 315,16 | 3,79 | 93,74 | 3.640,19 | 4.052,88 |
Sumber: Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Pasundan, 2017
Berdasarkan tabel di atas, jenis tanah yang mendominasi yaitu Lempung Taufaan dan Lempung Lanauan yang tersebar di seluruh wilayah, yaitu seluas 3.640,19 Ha. Jenis tanah ini dapat dikategorikan buruk dibanding jenis tanah Lempung dan Lempung Pasiran karena masih mengandung pasir. Tanah Lempung Taufaan dan Lempung Lanauan sendiri termasuk ke dalam klasifikasi sedang hingga halus dengan permeabilitas lebih lambat dibanding jenis tanah lainnya.
Hidrologi
Kondisi hidrogeologi Kota Cimahi secara umum dibagi ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu air permukaan dan air tanah. Air permukaan/sungai yang melalui Kota Cimahi, yaitu Sungai Cimahi, Sugai Cisangkan, Sungai Cibaligo, dan Sungai Cibeureum. Mutu air sungai di Kota Cimahi berdasarkan perhitungan Metode Storet dari hulu ke hilir termasuk ke dalam kategori buruk. Menurunnya kualitas mutu air sungai di Kota Cimahi karena tingginya tingkat pencemaran yang didominasi oleh limbah domestik dan industri dari kawasan permukiman di sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai). Hampir di setiap sungai Kota Cimahi memberikan pola hasil analisis yang sama, dari titik sampling hulu hingga ke hilir, bahwa beberapa entitas melebihi baku mutu seperti BOD5; COD; dan minyak, lemak, dan detergen sebagai MB (DIKPLH, 2016).
Air tanah di Kota Cimahi berasal dari air tanah di sebelah selatan Sesar Lembang. Berdasarkan pembagian Cekungan Air Tanah (CAT) Jawa Barat oleh DGTL (1983), wilayah Kota Cimahi termasuk ke dalam CAT wilayah Bandung-Soreang, yang berbatasan dengan CAT Lembang di sebelah utara dan CAT Batujajar di sebelah barat. Kondisi air tanah di Kota Cirebon ditandai dengan adanya daerah aliran langka. Potensi mata air langka ini tersebar di Kecamatan Cimahi Selatan seluas 553,02 Ha dan di sebagian kecil wilayah Kecamatan Cimahi Tengah seluas 3,73 Ha.
Kondisi Demografi
Selama kurun waktu 2014-2019, jumlah penduduk Kota Cimahi mengalami peningkatan dari 579.015 jiwa menjadi 614.304 jiwa yang terdiri atas 308.998 penduduk laki-laki dan 305.306 penduduk perempuan. Pada periode tahun 2019, laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,30 persen, sedangkan luas wilayahnya sekitar 40,20 km2, oleh karena itu kepadatan penduduk yang terbentuk pada tahun 2019 mencapai 15.281 jiwa/km2. Kecamatan dengan kepadatan penduduk paling tinggi yaitu di Kecamatan Cimahi Selatan dengan kepadatan penduduk 20.215 jiwa/km2, angka ini menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu 19.974 jiwa/km2. Hal ini terjadi karena karakteristik perekonomian Kota Cimahi yang didominasi oleh sektor industri sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para pendatang untuk ke Kota Cimahi.
Adapun komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin dapat dilihat dalam Piramida Penduduk berikut ini :
Gambar 1. Piramida Penduduk Kota Cimahi Tahun 2019
Kondisi Ekonomi
Berdasarkan tinjauan terhadap dokumen RTRW Kota Cimahi 2012-2032, arahan pengembangan Kota Cimahi adalah mewujudkan kota dengan basis industri kreatif dan pengembangan Kota Cyber. Hal ini didukung dengan data kontribusi sektor yang terbesar terhadap PDRB di Kota Cimahi. Menurut Lapangan Usaha Tahun 2019, sektor PDRB tertinggi di Kota Cimahi adalah sektor industri pengolahan yaitu sebesar 47,81%.
Gambar 2. PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (Juta Rupiah)
Kota Cimahi Tahun 2019
Perumahan dan Lingkungan
Kepemilikan Bangunan Rumah
Salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat kesejahteraan masyarakat adalah status kepemilikan rumah tinggal. Kepemilikan diartikan sebagai status penguasaan bangunan tempat tinggal atau rumah yang ditempati dan dilihat dari sisi anggota rumah tangga yang mendiaminya. Kepemilikan ini terdiri atas dua kategori, yaitu milik sendiri dan bukan milik sendiri (kontrak, sewa, rumah dinas, rumah bersama dan lainnya). Kondisi ekonomi rumah tangga sangat berpengaruh terhadap kepemilikan rumah tinggal. Berikut merupakan grafik persentase status kepemilikan rumah di Kota Cimahi:
Gambar 3. Persentase Rumah Tangga Menurut Status Kepemilikan Rumah di Kota Cimahi Tahun 2019
Dari grafik di atas, data status kepemilikan rumah dapat dibagi lagi menurut karakteristik pendidikan terakhir kepala rumah tangga dan kelompok pengeluaran rumah tangga, berikut adalah grafik yang menggambarkan persebaran data tersebut :
Gambar 4. Persentase Status Kepemilikan Bangunan Rumah Menurut Kelompok Pengeluaran Rumah Tangga Tahun 2019
Gambar 5. Persentase Status Kepemilikan Bangunan Rumah Menurut Pendidikan Terakhir Kepala Rumah Tangga Tahun 2019
Fasilitas Rumah Tinggal
Fasilitas rumah tinggal merupakan pemenuhan atas kebutuhan aktivitas seluruh anggota rumah tangga sehingga menentukan kualitas dan kenyamanan rumah tinggal. Fasilitas-fasilitas tersebut terdiri atas tersedianya air bersih dan sanitasi yang layak. Ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk keperluan minum dan memasak. Ketersediaan air bersih ini sampai sekarang masih terus diupayakan penyediaannya oleh pemerintah. Selain fasilitas ketersediaan air minum, penyediaan sarana jamban juga menjadi bagian dari usaha sanitasi yang cukup penting peranannya. Pembuangan kotoran manusia yang tidak sesuai dengan standar kesehatan akan mencemari lingkungan, terutama tanah dan sumber air, sehingga dapat menyebabkan berbagai macam penyakit seperti tifus, disentri, kolera, dan sebagainya. Tidak cukup dengan hanya memiliki jamban sendiri, penggunaan jamban dengan tangki septik juga merupakan bagian dari kualitas kehidupan bagi rumah tangga dalam memenuhi salah satu kriteria rumah sehat.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020, berikut data fasilitas perumahan di Kota Cimahi :
Gambar 5. Persentase Rumah Tangga Menurut Karakteristik dan Sumber Air Utama yang Digunakan Rumah Tangga Tahun 2019
Gambar 6. Persentase Rumah Tangga Menurut Karakteristik dan Penggunaan Fasilitas Tempat Buang Air Besar Tahun 2017-2018
Gambar 7. Persentase Rumah Tangga Menurut Karakteristik dan Tempat Pembuangan Akhir Tinja Tahun 2019
RTLH dan Permukiman Kumuh
Kawasan Kumuh di Kota Cimahi ditetapkan berdasarkan SK Walikota Cimahi No. 653/Kep.68-PU/2015. Berdasarkan SK tersebut, besaran kawasan yang kumuh adalah sekitar 75,80 Ha, yang keberadaannya tersebar di 10 (sepuluh) kelurahan. Untuk lebih jelasnya, luasan kawasan kumuh di Kota Cimahi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 5. Kawasan Permukiman Kumuh Kota Cirebon
No. | Kecamatan | Kelurahan | Luasan (Ha) |
1 | Cimahi Selatan | Melong | 1,66 |
2 | Cimahi Selatan | Cibeureum | 15,17 |
3 | Cimahi Selatan | Utama | 7,23 |
4 | Cimahi Selatan | Leuwigajah | 4,02 |
5 | Cimahi Tengah | Cigugur Tengah | 15,36 |
6 | Cimahi Tengah | Karangmekar | 0,99 |
7 | Cimahi Tengah | Setiamanah | 16,7 |
8 | Cimahi Tengah | Padasuka | 13,40 |
Sumber: SK Walikota Cimahi No. 653/Kep.68-PU/2015
Terdapat sejumlah indikator permukiman yang termasuk kawasan kumuh, yaitu bangunan tidak teratur, pengelolaan sampah buruk, tidak ada pengelolaan air bersih dan air limbah, jalan lingkungan/setapak buruk, penanganan kebakaran minim hingga tidak tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Setiap tahun, Pemerintah Kota Cimahi selalu berupaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Cimahi melalui berbagai kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,. Program yang dilaksanakan antara lain melalui program Kotaku Tanpa Kumuh (Kotaku). Pada tahun 2018 Kota Cimahi mendapat bantuan hingga Rp5,1 miliar, bahkan pada tahun 2020 anggarannya meningkat hingga mencapai Rp 3,5 miliar. Selain itu, terdapat juga Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Bantuan Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Program Sanitasi Masyarakat (Sanimas) sebagai upaya lain untuk mengurangi kawasan kumuh.
Berikut beberapa data yang dapat diperoleh mengenai rumah tinggal yang terlibat dalam program Kotaku Kota Cimahi.
Gambar 8. Persentase Rumah Tangga dalam Program Kotaku Kota Cimahi Menurut Status Rumah Tinggal, Lama Tinggal, dan Kepemilikan Rumah
Grafik di atas menunjukkan bahwa mayoritas status penghuni dari rumah tinggal yang berada di kawasan kumuh (kawasan yang masuk dalam program Kotaku) adalah penyewa rumah. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat tuan tanah yang memiliki hak atas sebagian besar tanah di kawasan kumuh ini, kemudian mereka sewakan kepada penduduk lainnya. Lama tinggal dari penghuni rumah di kawasan tersebut juga bervariasi, namun sebagian besarnya sudah menempati lebih dari 12 tahun.
Gambar 9. Persentase Rumah Tangga dalam Program Kotaku Kota Cimahi Menurut Ukuran Rumah, Cara Mendapatkan Eumah, dan Luas Tanah
Grafik di atas menunjukkan bahwa separuh jumlah rumah yang ada tinggal di kawasan kumuh (yang diselesaikan melalui program Kotaku) memiliki luas bangunan kurang dari 75 m2 dengan luas tanah kurang dari 60 m2. Seperti kebanyakan perumahan di Indonesia, cara masyarakat untuk memperoleh rumah tinggal tersebut adalah dengan membangunnya sendiri (swadaya).
Sumber:
Badan Pusat Statistik (2020). Kota Cimahi Dalam Angka 2020. Cimahi: Jawa Barat.
Badan Pusat Statistik (2020). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi 2019. Cimahi: Jawa Barat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cmahi Tahun 2017-2022.
Febriani, Ririn Nur. 2019. Kawasan Kumuh di Kota Cimahi Capai 75,8 Hektare. pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01323629/kawasan-kumuh-di-kota-cimahi-capai-758-hektare. Diakses 27 Oktober 2020.