Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) merupakan unsur pelaksana dari Tim Pengarah Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dibentuk untuk membantu tugas-tugas Tim Pengarah yang terdiri dari perwakilan setiap instansi pusat yang memiliki program/kegiatan di sektor PKP.

Gambar 1. Skema Susunan Keanggotaan PKP Sumber: Keputusan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Nomor KEP.13/D.VI/08/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nasional
Tugas Pokja PKP Nasional, antara lain:
- Menyiapkan rumusan rekomendasi kebijakan, strategi, dan program pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
- Menyiapkan langkah-langkah koordinasi, pengendalian, dan pemantapan pelaksanaan pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
- Menyiapkan bahan arahan dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Millenium Development Goals bidang perumahan tujuan 7 target 7D: “Mencapai peningkatan yang signifikan dalam kehidupan penduduk miskin di permukiman kumuh pada tahun 2020”,
- Menyiapkan rumusan bahan-bahan bagi pengembangan dan pengarahan pelaksanaan pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber pendanaan dalam dan luar negeri,
- Melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil kepada Tim Pengarah Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain terkait pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman nasional yang diberikan oleh Tim Pengarah Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.