Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) merupakan unsur pelaksana dari Tim Pengarah Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dibentuk untuk membantu tugas-tugas Tim Pengarah yang terdiri dari perwakilan setiap instansi pusat yang memiliki program/kegiatan di sektor PKP.

Gambar 1. Skema Susunan Keanggotaan PKP Sumber: Keputusan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Nomor KEP.13/D.VI/08/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nasional

Gambar 1. Skema Susunan Keanggotaan PKP Sumber: Keputusan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Nomor KEP.13/D.VI/08/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nasional

 

Tugas Pokja PKP Nasional, antara lain:

  1. Menyiapkan rumusan rekomendasi kebijakan, strategi, dan program pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
  2. Menyiapkan langkah-langkah koordinasi, pengendalian, dan pemantapan pelaksanaan pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
  3. Menyiapkan bahan arahan dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Millenium Development Goals bidang perumahan tujuan 7 target 7D: “Mencapai peningkatan yang signifikan dalam kehidupan penduduk miskin di permukiman kumuh pada tahun 2020”,
  4. Menyiapkan rumusan bahan-bahan bagi pengembangan dan pengarahan pelaksanaan pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber pendanaan dalam dan luar negeri,
  5. Melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil kepada Tim Pengarah Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain terkait pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman nasional yang diberikan oleh Tim Pengarah Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.