Daftar Istilah
Perumahan dan Kawasan Permukiman: satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Perumahan: kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Kawasan Permukiman: bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Lingkungan Hunian: bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Permukiman: bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Rumah: bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Rumah Komersial: rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Rumah Swadaya: rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
Rumah Umum: rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah Khusus: rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Rumah Negara: rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Permukiman Kumuh: permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Perumahan Kumuh: perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Kawasan siap bangun (Kasiba): adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
Lingkungan siap bangun (Lisiba): adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Kaveling Tanah Matang: adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
Konsolidasi Tanah: adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
Pendanaan: adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan: adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
Prasarana: adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Sarana: adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Utilitas Umum: adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Perkotaan: daerah kawasan kota.
Konsolidasi: perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya).
Suplai: perbekalan / pembekalan.
Vertikal: tegak lurus dari bawah ke atas atau kebalikannya.
Inklusif : tepat atau sesuai untuk mengerjakan / mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat; berdaya guna; bertepat guna; sangkil.
Urbanisasi: perpindahan penduduk secara berduyun-duyun dari desa (kota kecil, daerah) ke kota besar (pusat pemerintahan).
Efisiensi: ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya); kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya).
Industrialisasi: usaha menggalakkan industri dalam suatu negara.
Modernisasi: proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tuntutan masa kini.
Degradasi: kemunduran; kemerosotan.
Agraria : urusan pertanian atau tanah pertanian.
Simbolik: makna tertentu dalam benda atau suatu hal, yang mewakili suatu hal yang ingin disampaikan.
Representative: dapat (cakap, tepat) mewakili; sesuai dengan fungsinya sebagai wakil.
Filosofis: berdasarkan filsafat.
Eco-city: kota yang secara ekologis dikatakan kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan.
Komprehensif: luas dan lengkap (tentang ruang lingkup atau isi).
Kreatif : memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk menciptakan.
Utilitas : faedah; kegunaan; manfaat.
Heterogenitas: keanekaragaman.
Restorasi: pengembalian atau pemulihan ke keadaan semula.
Revitalisasi : proses, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali.
Ekosistem: keanekaragaman suatu komunitas dan lingkungannya yang berfungsi sebagai suatu satuan ekologi dalam alam.
Asset: sesuatu yang mempunyai nilai tukar.
Fenomena: hal-hal yang dapat disaksikan dengan pancaindra dan dapat diterangkan serta dinilai secara ilmiah (seperti fenomena alam).
Riset: Penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara bersistem, kritis, dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik.
Konservasi: pemeliharaan dan pelindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestaria.
Citra: rupa; gambar; gambaran.
Paradigma: daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut.
Hakikat: intisari atau dasar.
Inklusif : termasuk; terhitung.
Reseliensi : kemampuan untuk beradaptasi dan tetap teguh dalam situasi sulit.
Literasi : kemampuan membaca dan menulis.
Berkolaborasi : (perbuatan) kerja sama.
Publikasi : pengumuman; penerbitan.
Media : alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk.
Edukatif : bersifat mendidik.
Kolase: komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
Motivasi : dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu.
Eksperimen : percobaan yang bersistem dan berencana (untuk membuktikan kebenaran suatu teori dan sebagainya).
Visi : kemampuan untuk melihat pada inti persoalan; pandangan atau wawasan ke depan.