-
Manfaat Pokja PKP Provinsi
Pembentukan Pokja PKP Provinsi akan memberikan manfaat bagi daerah sebagai berikut:
- Terlaksananya proses pembangunan PKP yang mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah sebagai regulator, pengembang sebagai penyedia, dan penerima manfaat sehingga dapat mengurangi potensi konflik yang tidak diinginkan.
- Pemerintah Pusat dan Daerah akan terbantu dalam proses sosialisasi mengenai kebijakankebijakan terkait pembangunan PKP.
- Terbangunnya koordinasi yang lebih baik dalam mensinergikan arah pembangunan PKP sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
- Tersedianya jalur komunikasi dan artikulasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan PKP di daerah.
-
Struktur Organisasi Pokja PKP Provinsi
Struktur organisasi/susunan kepengurusan Pokja PKP Provinsi di daerah mencakup posisi tim pengarah, tim pelaksana, dan tim sekretariat.
Tim Pengarah (steering comittee)
Terdiri dari pimpinan SKPD terkait dan unsur pengambil kebijakan daerah yang membidangi
atau menangani program pembangunan PKP di daerah seperti Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Kebersihan, Kepala Dinas Lingkungan, dan lain-lain.
Tim pengarah memiliki tugas dan peran dalam pengambilan keputusan terkait sektor PKP, dan memberikan arahan dan kebijakan untuk ditindaklanjuti oleh Pokja PKP Provinsi.
Tim Pelaksana
Tim pelaksana merupakan pengurus inti Pokja PKP Provinsi yang terdiri dari pejabat teknis
(kepala bidang dan atau kepala seksi) dari SKPD yang membidangi perumahan dan pihak-pihak lain di luar unsur SKPD, seperti LSM atau Perguruan Tinggi yang memiliki kepedulian terhadap sektor PKP. Tim pelaksana terdiri dari unsur ketua yang selanjutnya disebut sebagai ketua pokja, sekretaris dan gugus tugas/bidang sesuai bidang pekerjaan yang disepakati di daerah. Tim pelaksana pokja menjalankan fungsi koordinasi, advokasi dan fasilitasi dalam pembangunan.
Tim Sekretariat
Tim sekretariat bertugas untuk menjalankan aktivitas organisasi sehari-hari antara lain
pengaturan agenda, korespondensi, dan sebagai penyelenggara pertemuan-pertemuan.
Sekretariat terdiri dari pimpinan sekretariat dan tim operasional yang berasal dari unsur SKPD atau direkrut secara khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Pimpinan sekretariat adalah sekretaris Pokja PKP Provinsi yang akan melaporkan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan atau program yang telah disepakati oleh tim
pelaksana Pokja PKP Provinsi.
Tabel 2. Contoh Uraian Peran Gugus Tugas Pokja PKP
Gugus Tugas | Uraian |
Advokasi dan Komunikasi | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan advokasi, antara lain:
· Mendorong pengambil kebijakan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) untuk menetapkan PKP sebagai program prioritas · Sosialiasi kebijakan dan rencana pembangunan PKP |
Koordinasi dan Sinergi | Koordinasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan PKP, antara lain:
· Pertemuan koordinasi perencanaan · Pertemuan koordinasi pendataan · Pertemuan koordinasi monitoring · Pertemuan berbagi pengalaman dan penyelesaian permasalahan-permasalahan teknis |
Fasilitasi | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi, antara lain:
· Penyelenggaraan lokakarya/ pelatihan bagi pelaku pembangunan PKP · Mediasi kerjasama antara pelaku pembangunan dengan lembaga keuangan · Penyediaan informasi dan konsultasi tentang proses perijinan |
Peran serta Masyarakat | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan PKP, antara lain:
· Pembentukan kelembagaan pengelolaan lingkungan PKP di tingkat masyarakat · Melakukan promosi/ kampanye kepedulian masyarakat untuk kebersihan lingkungan |
Dst. |