1. Unsur-unsur Pokja PKP

Pokja PKP terdiri dari dinas-dinas perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman. Keterkaitan urusan tersebut meliputi:

  1. Pelaksanaan mandat utama penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
  2. Perencanaan dan pengendalian pembangunan bidang PKP
  3. Perencanaan, review, dan pembahasan anggaran
  4. Dukungan infrastruktur dasar dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
  5. Dukungan infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

 

Sebagai Pelaksana utama Urusan Wajib, dan dukungan pelaksanaan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman secara langsung. Dalam fungsi ini anggota pokja PKP terdiri dari seluruh dinas perangkat daerah memiliki urusan tugas baik tugas utama maupun tugas dukungan untuk urusan perumahan, dan hasil pelaksanaan tugasnya menjadi bagian dari tugas dan fungsi dinasnya.

Anggota Pokja PKP dalam tugas dan fungsi ini adalah:

  1. Dinas PKP
  2. Bappeda
  3. Dinas Pekerjaan Umum (Cipta Karya, Bina Marga)
  4. Dinas Kesehatan
  5. Dinas Lingkungan Hidup
  6. Dinas/Badan Pertanahan atau dengan sebutan lainnya
  7. Dinas terkait lainnya yang dianggap perlu/dibutuhkan

 

Sebagai pelaksanaan fungsi sinergi dan koordinasi di antara dinas perangkat daerah yang memiliki urusan dengan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam fungsi ini ditangani oleh sekretariat Pokja PKP yang menjalankan tugas sehari-hari sebagai Pokja dan melekat pada Dinas PKP. Sebagai forum partisipatif dan sinergi antara perangkat dinas pemerintah dengan lembaga terkait yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan sektor atau bidang perumahan dan permukiman. Dalam fungsi ini Pokja PKP melibatkan unsur badan otonom milik pemerintah atau pemerintah daerah misalnya PDAM, PLN, Telkom, institusi eksternal, dari kalangan swasta atau perhimpunan serta institusi yang memiliki kepedulian terhadap perumahan dan permukiman misalnya: asosiasi terkait perumahan, perguruan tinggi dan LSM peduli, Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki program terkait perumahan dan permukiman.

 

  1. Fungsi dan Peran Pokja PKP Provinsi

Pokja PKP Provinsi merupakan instrumen dalam pelaksanaan program perumahan di tingkat provinsi dan sebagai wadah publik dalam penyaluran aspirasi bidang PKP. Oleh karena itu, keanggotaan Pokja PKP Provinsi bersifat multi pihak. Dalam menjalankan tugasnya, Pokja PKP Provinsi memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:

  1. Mitra Pemerintah
    Kegiatan strategis Pokja PKP Provinsi sebagai mitra pemerintah antara lain:

    • Sosialisasi atau pengkomunikasian kebijakan-kebijakan pembangunan PKP kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait
    • Proses penjaringan aspirasi masyarakat terhadap rencana pengembangan
      kebijakan atau rencana pembangunan dan kawasan permukiman
    • Penguatan kapasitas SDM pengelola program PKP
    • Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program PKP
  2. Advokasi
    Dalam fungsi advokasi, Pokja PKP Provinsi diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan PKP, serta menerapkan prinsip-prinsip good governance. Kondisi good governance yang perlu diciptakan melalui fungsi ini antara lain:

    • Pembangunan PKP berpihak kepada kelompok masyarakat miskin yang perlu mendapatkan fasilitasi dalam mendapatkan hak dasarnya
    • Kondisi keterbukaan dalam proses perencanaan dan penetapan kebijakan terkait, sehingga kebijakan tersebut prorakyat (keputusan tetap memperhatikan
      kepentingan rakyat)
    • Pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan norma dan hukum yang berlaku

Fungsi advokasi Pokja PKP Provinsi diharapkan mampu mendorong pemerintah untuk menempatkan PKP sebagai program prioritas dalam pembangunan. Ruang lingkup advokasi dalam konteks pembangunan PKP antara lain advokasi anggaran, advokasi kebijakan penyelenggaraan, dan advokasi kepedulian masyarakat.

  • Advokasi anggaran
    Advokasi ini ditujukan untuk memastikan pemerintah terpanggil untuk
    meningkatkan alokasi anggaran pemerintah yang memadai dalam mengatasi permasalahan PKP, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan akses perumahan layak huni. Advokasi anggaran termasuk proses penetapan dan perencanaan anggaran serta pemanfaatannya agar memenuhi kaidah akuntabilitas.
  • Advokasi kebijakan penyelenggaraan pembangunan PKP
    Advokasi kebijakan bertujukan untuk mendorong adanya kebijakan daerah yang dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan PKP yang efektif.

    • Jika daerah belum memiliki kebijakan, maka didorong untuk melahirkan kebijakan bidang PKP
    • Jika kebijakan telah disiapkan akan tetapi tidak/kurang propublik maka Pokja PKP Provinsi mendorong agar kebijakan tersebut diperbaiki
    • Jika kebijakan sudah baik akan tetapi belum efektif penerapannya maka Pokja PKP Provinsi ikut berupaya melalui serangkaian upaya agar kebijakan tersebut dapat terlaksana
    • Jika kebijakan yang ada bertentangan dengan kepentingan publik atau tidak berpihak, dan akan manghasilkan kondisi kontra produktif, maka Pokja PKP Provinsi mendorong agar kebijakan tersebut dicabut dan digantikan dengan kebijakan baru yang lebih baik
  • Advokasi kepedulian masyarakat
    Advokasi ini ditujukan untuk menciptakan kondisi PKP yang sehat. Dalam upaya menciptakan kondisi ini Pokja PKP Provinsi melakukan serangkaian kegiatan untuk membangun kepedulian masyarakat dalam menjaga dan mewujudkan lingkungan yang lebih baik.

    1. Intermediasi
      Pembangunan PKP selalu dihadapkan pada potensi konflik kepentingan antara pemerintah, penyedia, dan calon penerima manfaat serta pihak-pihak yang menerima dampak akibat pembangunan misalnya persoalan pembebasan lahan. Fungsi intermediasi dimaksudkan sebagai upaya untuk membantu para pihak yang merasa terabaikan kepentingan dan haknya melalui proses yang kondusif untuk menghasilkan keputusan yang berimbang. Fungsi ini khususnya ditujukan dalam upaya mengatasi konflik antara pengembang dengan penerima manfaat maupun dengan pemerintah.
    2. Wadah Komunikasi dan Sinergi
      Banyaknya pemangku kepentingan khususnya dari dinas/lembaga pemerintah yang membidangi perumahan, akan berpotensi menimbulkan ego sektoral. Sebagai wadah komunikasi, entitas Pokja PKP Provinsi akan menjadi tempat untuk mengkomunikasikan rencana dan kegiatan antar pelaku. Selain itu Pokja PKP Provinsi juga sebagai forum untuk mendapatkan rekomendasi dalam memastikan hasil pembangunan yang keberlanjutan dan efektif menjawab kebutuhan.