1. Pelaksanaan Fungsi dan Peran Pokja PKP Provinsi

Fungsi dan peran Pokja PKP Provinsi dilaksanakan dalam seluruh tahapan atau proses pembangunan sejak perencanaan sampai dengan paska pembangunan.

  1. Dalam perencanaan pembangunan
    • Memberikan masukan dalam penetapan arah pembangunan daerah dalam upaya pemenuhan perumahan.
    • Fasilitator atau peran bantu kepada pemerintah dalam rangka melakukan
      perencanaan strategis pembangunan PKP.
    • Melakukan advokasi untuk memastikan PKP menjadi salah satu prioritas
  2. Dalam pelaksanaan pembangunan

Melakukan upaya membangun sinergi dan koordinasi antar pelaku pembangunan PKP.

  • Memberikan layanan informasi, konsultasi, dan mediasi kepada masyarakat.
  • Melakukan penguatan kapasitas dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pengelolaan pembangunan PKP yang berkelanjutan.
  • Terlibat dalam pelaksanaan monitoring terpadu untuk memastikan pembangunan PKP sesuai dengan arah yang digariskan oleh pemerintah.
  1. Dalam pengelolaan hasil pembangunan
    Melakukan upaya advokasi dan kampanye publik untuk mendorong kesadaran dan
    kepedulian masyarakat dalam pengelolaan lingkungan PKP yang sehat.
  2. Dalam pengendalian hasil pembangunan
    Terlibat dalam proses evaluasi hasil pembangunan PKP dalam rangka pengembangan kebijakan dan perencanaan lanjutan daerah.

 

  1. Koordinasi Pokja PKP Pusat dan Daerah

Pokja PKP tingkat nasional dan Pokja PKP tingkat daerah merupakan kesatuan peran dalam mendorong terselenggaranya pembangunan PKP yang efektif menjawab kebutuhan dan sejalan dengan arah kebijakan dan sasaran pembangunan nasional. Tata hubungan dan koordinasi antara Pokja PKP Pusat dan daerah digambarkan pada Gambar 3.

Gambar 3. Skema Koordinasi Pokja PKP Pusat dan Daerah

Gambar 3. Skema Koordinasi Pokja PKP Pusat dan Daerah

Hubungan pada Gambar 3 menjelaskan bahwa Pokja PKP Pusat memberikan dukungan (fasilitasi) dan pembinaan kepada Pokja PKP Provinsi. Selanjutnya Pokja PKP Provinsi memberikan dukungan (fasilitasi) dan pembinaan kepada Pokja PKP Kabupaten/Kota. Dalam garis informasi Pokja PKP Kabupaten/Kota menyampaikan informasi mengenai progres atau kegiatan-kegiatan terkait PKP kepada Pokja PKP Provinsi, demikian pula dari Pokja PKP Provinsi kepada Pokja PKP Pusat.

 

 

  1. Program Kerja Pokja PKP Provinsi

Fungsi dan peran Pokja PKP diimplementasikan melalui serangkaian program kerja. Operasionalisasi program kerja tersebut dapat didanai oleh daerah melalui APBD. Program
kerja Pokja PKP Provinsi mencakup Program Internal Kelembagaan Pokja PKP Provinsi dan
Program Peningkatan Peran Pokja PKP Provinsi dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Gambar 4. Pokja PKP sebagai Pemersatu

Gambar 4. Pokja PKP sebagai Pemersatu

Program Internal Kelembagaan Pokja

a) Pengembangan Kelembagaan

  • Pengembangan struktur tata kerja antar pengurus.
  • Pengembangan koordinasi antar stakeholder PKP di wilayahnya.
  • Fasilitasi proses pembentukan Pokja PKP di daerah.

 

b) Perencanaan Strategis Pokja PKP

  • Pengarusutamaan program-program yang sejalan dengan sasaran pembangunan PKP.
  • Perkuatan koordinasi dan sinergi pelaksanaan program tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

c) Pengembangan dan Penguatan SDM

  • Pelatihan perencanaan strategis PKP untuk daerah.
  • Pelatihan advokasi dan komunikasi.
  • Pelatihan fasilitasi untuk petugas atau tenaga pendamping program PKP.
  • Pelatihan monitoring dan evaluasi partisipatif.
  • Topik-topik lain yang dianggap strategis.

 

d) Optimalisasi Fungsi dan Peran

  • Penyelenggaraan lokakarya review kinerja pembangunan PKP daerah.
  • Penyelenggaraan lokakarya manajemen pengetahuan (knowledge management) sebagai proses pembelajaran antar daerah.
  • Pengembangan alat bantu perencanaan, monitoring dan evaluasi program PKP.
  • Penyediaan layanan konsultasi dan komunikasi antar Pokja PKP Provinsi
  • Penyelenggaraan kajian/studi tematik PKP.

Program Peningkatan Peran Pokja dalam Pelaksanaan Pembangunan

a) Identifikasi isu dan permasalahan
Pokja PKP Provinsi diharapkan dapat memetakan situasi riil yang terjadi dan potensi permasalahan melalui kajian/studi dan lokakarya antar pemangku kepentingan PKP. Proses ini menghasilkan informasi akurat mengenai kondisi eksisting pembangunan PKP sebagai masukan dan pertimbangan dalam memetakan tindakan strategis dan prioritas aksi yang akan dijalankan.

 

b) Fasilitasi Pengembangan Rencana Aksi Pemerintah
Langkah ini menghasilkan tindakan strategis dan road map atau peta aksi untuk mengatasi permasalahan: apa yang akan dilakukan, bagaimana melaksanakannya, serta siapa yang akan menjalankannya.

 

c) Fasilitasi Perencanaan dan Perumusan Kebijakan

  • Memberikan masukan mengenai kondisi berdasarkan hasil kajiannya untuk
    diakomodasi dalam rencana pembangunan daerah.
  • Ikut serta dalam proses perencanaan partisipatif melalui penilaian dan pemetaan
    kebutuhan perumahan serta kegiatan penguatan kapasitas.
  • Melakukan fasilitasi lokakarya sinergi perencanaan pembangunan PKP.

 

d) Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan

  • Ikut serta dalam proses monitoring terpadu penyelenggaraan program PKP.
  • Melakukan fasilitasi pertemuan koordinasi dan lokakarya review progres pencapaian pembangunan PKP.
  • Menyampaikan temuan-temuan penting untuk ditindaklanjuti dalam upaya
    perbaikan kualitas pelaksanaan pembangunan.
  • Menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas pelaksana pembangunan PKP.

 

  1. Tahapan Pembentukan Pokja PKP Provinsi

 

1) Analisis Isu dan Permasalahan Perumahan
Analisis isu dan permasalahan ini merupakan proses pemetaan pelaku pembangunan PKP di daerah dalam rangka memperoleh gambaran isu dan permasalahan pokok PKP di daerah dan tindak lanjut penanganannya.

 

2) Sosialisasi Konsep Kepokjaan
Sosialisasi dimaksudkan untuk membangun pemahaman bersama mengenai konsep
kepokjaan khususnya yang terkait bidang PKP, serta dukungan dalam rangka pembentukannya.

 

3) Persiapan Pembentukan Rancangan Kelembagaan Pokja PKP Provinsi
Penyusunan Rancangan Kelembagaan Pokja PKP merupakan rangkaian pertemuan oleh
perwakilan SKPD/ pemangku kepentingan yang terkait bidang PKP yang dimaksudkan
untuk menyusun bentuk kelembagaan, struktur, fungsi, dan peran Pokja PKP yang akan
dibentuk.

 

4) Pembentukan Pokja PKP Provinsi
Lokakarya Pembentukan Pokja PKP Provinsi terkait bidang PKP merupakan proses
partisipatif dalam memahami lebih lanjut mengenai konsep, fungsi dan peran Pokja PKP Provinsi.

 

5) Legalisasi Kelembagaan Pokja PKP Provinsi
Legalisasi Pokja PKP merupakan tindak lanjut lokakarya pembentukan Pokja PKP.
Legalisasi ini diperlukan Pokja PKP dalam menjalankan fungsi dan perannya.

 

Sumber:

  • Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia, 2011. Modul 1 Pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi, Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2011.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, 2016. MODUL A: Peningkatan Kemandirian Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Provinsi, Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2016.
  • Materi Pelatihan: PERAN STRATEGIS Pokja PKP DAERAH (Pekanbaru, 7 Mei 2018)