KPR (disebut juga Kredit Pemilikan Rumah) adalah produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Hingga saat ini KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan. Dengan KPR, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh bantuan kredit perumahan. KPR merupakan nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. Selain BTN, saat ini terdapat cukup banyak bank penyalur KPR, seperti bank-bank BUMN, bank swasta nasional, hingga bank asing.
Pembelian rumah dilakukan oleh penjual sebagai pemilik rumah dengan pembeli sebagai orang yang akan membeli rumah. Setelah harga disepakati, maka pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga dan kedua belah pihak menandatangani akta jual beli. Peran perbankan atas proses jual beli tersebut terjadi apabila pembeli belum bisa memenuhi dana sesuai harga jual.
Dari gambar tersebut, terdapat 3 (tiga) hubungan antara para pihak, yaitu:
- Hubungan antara Penjual dengan Pembeli
Merupakan hubungan jual beli, dimana penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai yang diperjanjikan, serta kelengkapan dokumennya seperti sertifikat dan IMB. Penjual berhak untuk menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan. Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai dengan perjanjian.
2. Hubungan antara Pembeli dengan Bank
Hubungan antara pembeli dengan bank berupa perjanjian kredit. Bank berposisi sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur. Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sebagai berikut.
a. Pembeli/debitur mempunyai hak dan kewajiban:
-
- Pembeli/debitur mempunyai hak mendapatkan sejumlah dana dari bank untuk pelunasan harga jual rumah; dan
- Pembeli/debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kredit, beserta bunga/bagi hasil, dengan mengangsur/sesuai dengan perjanjian.
b. Bank/kreditur mempunyai hak dan kewajiban:
-
- Bank/kreditur mempunyai kewajiban untuk mencairkan sejumlah dana guna pelunasan harga jual rumah dan dicairkan kepada penjual; dan
- Bank/kreditur mempunyai hak menerima kembali pengembalian kredit, beserta bunga/bagi hasil dari pembeli/debitur secara mengangsur sesuai dengan perjanjian.
3. Hubungan antara Bank dengan Penjual
Hubungan antara bank dengan penjual menimbulkan kewajiban bagi bank untuk mencairkan dana realisasi KPR pembeli/debitur kepada penjual guna pelunasan harga rumah yang dibeli oleh pembeli/debitur. Penjual mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dokumen rumah, antara lain meliputi sertifikat dan IMB. Sertifikat dan IMB disimpan oleh bank sebagai jaminan kredit dan akan diserahkan kepada debitur bila KPR telah lunas.