Pembiayaan primer perumahan adalah pembiayaan permintaan kredit kepemilikan rumah oleh debitur yang diajukan kepada dan diberikan oleh bank dan/atau perusahaan pembiayaan. Sesuai pasal 127 Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pembiayaan primer perumahan dilaksanakan oleh badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk pembiayaan primer perumahan ini dikenal luas sebagai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat ini, kondisi pasar pembiayaan primer perumahan di Indonesia masih belum efisien, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Dari sisi penawaran, beberapa isu yang dihadapi adalah masih tingginya biaya pengurusan perizinan dan sertifikasi tanah, belum tuntasnya permasalahan pengalihan hak tanggungan secara global dari kreditur lama ke kreditur baru, serta eksekusi hak tanggungan atas KPR mengalami kemacetan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara itu, dari sisi permintaan isu yang dihadapi ialah belum adanya standardisasi dokumen dan desain KPR.

Berikut merupakan diagram pasar pembiayaan perumahan primer di Indonesia.

Diagram Pasar Pembiayaan Perumahan Primer di Indonesia
Sumber: Kementerian PUPR, 2018