RP3KP
RP3KP disusun berdasarkan RTRW dan mendukung program dan kegiatan RPJMD di Sektor Perumahan dan kawasan permukiman.
1. merupakan bagian integral dari rencana pembangunan daerah
2. merupakan jabaran dan pengisian RTRW danam bentuk rencana peruntukan perumahan dan kawasan permukiman; dan
3. mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektoral yang ada (pasal 3)
Jangka waktu pelaksanaan RP3KP Provinsi adalah 20 tahun.
Disusun program dan kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 51-54.
Indikasi program pelaksanaan pembangunan dan pengembangan PKP meliputi:
1. program pembangunan dan pengembangan PKP jangka pendek; (penanganan)
2. program pembangunan dan pengembangan PKP jangka menengah; (peningkatan)
3. program pembangunan dan pengembangan PKP jangka panjang; (capaian)
Bantuan dalam bentuk BP2BT adalah gratis dari pemerintah. Bantuan ini adalah bentuk lain dari subsidi perumahan. Berbeda dengan LFPP dan SSB yang menggunakan subsidi suku bunga sebesar 5%, BP2BT memberikan subsidi dalam bentuk uang. Besaran subsidi uang muka tersebut ternatung dari jumlah perhitungan yang sudah diatur oleh pemerintah dan jumlahnya bisa mencapai 30 juta per rumah. Dengan adanya bantuan uang muka dan dana dari masyarakat, nilai KPR nantinya dapat berkurang. Namun, dikarenakan 100% dana KPR berasal dari bank pelaksana, sehingga dikenakan bunga komersil yaitu sebesar 12,69% terhadap sisa dari keseluruhan harga rumah (telah dipotong uang muka). Nilai suku bunga tersebut adalah fasilitas untuk masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh LFPP. Dalam program BP2PT tidak dilakukan pengurangan suku bunga dikarenakan sasaran masyarakat yang ditargetkan adalah masyarakat yang mampu mengangsur. Untuk kemampuan pengangsurannya, disesuikan dengan skala penghasilan yaitu 1/3 dari penghasilan. Oleh karenanya, BP2BT memberikan kesempatan keadilan, masyarakat yang semakin berdaya maka masyarakat akan semakin terfasilitasi.
Program BP2BT adalah bentuk bantuan lain dari pemerintah. Tidak terdapat subsidi bunga sebesar 5%. Bentuk rumah yang dibangun juga bukanlah rumah subsidi, namun rumah komersial yang dalam prosesnya diberikan bantuan oleh pemerintah. BP2PT berbentuk uang muka, sehingga KPR akan turun. Uang yang digunakan untuk KPR yang nantinya akan dikenakan bunga. Jumlah bunga ditentukan oleh pemerintah dan bank dalam bentuk bunga komersial, namun masih ada batasan dapat dikendalikan dengan pembahasan bersama perbankan untuk menentukan bunga yang layak. Bank dapat menawarkan nilai bunga dan tentu akan berkompetisi dengan bank lainnya. Dengan mekanisme ini, keuntungan yang didapat oleh bank adalah KPR yang difasilitasi BP2BT dapat di securitisasi dan dapat dijual ke pasar bursa. Sehingga bank juga dapat mendapatkan dana murah untuk mendukung program.
Ya, warga negara memiliki kewajiban manabung dan harus memenuhi persyaratan minimal sudah menabung 6 bulan untuk mengajukan BP2BT. Menabung dapat dilakukan di institusi manapun tidak harus di bank pelaksana BP2BT. Tabungan yang dimaksud adalah tabungan biasa dan tidak ada tabungan khusus program. Persayaratan tabungan ini bertujuan untuk melihat kapasitas warga untuk dapat mengangsur dana pembelian rumah.
MK atau badan pengawas dan swasta tidak dapat menerbitkan SLF. MK hanya dapat memberikan surat rekomendasi kelayakanan fungsi bangunan yang nantinya akan menjadi pertimbangan kepada PEMDA untuk memberikan Sertifkasi Layak Fungsi. Untuk bangunan rumah memiliki konstruksi yang lebih sederhana, sehingga kewenangan penerbitan SLF diberikan kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk bangunan khusus, tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga, untuk dapat menerbitkan SLF di daerah seharusnya daerah perlu membentuk tim pengkaji teknis bangunan.
SLF diberlakukan untuk semua kelas. Namun terdapat prioritas mana yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Untuk saat ini, swasta belum bisa memanfaatkan tanah milik provinsi untuk kepentingan membangun perumahan. Kecuali apabila swasta membeli aset provinsi.
Peraturan nasional berlaku untuk seluruh daerah, begitupula dengan aturan penerbitan SLF yang tercantum dalam Permen SLF, namun daerah memerlukan proses untuk dapat menerbitkan SLF. Oleh karenanya, tidak masalah apabila Kabupaten/Kota belum memiliki Perbup/Perwal, karena sudah terdapat Perda Bangunan. Undang-Undang dan Peraturan pemerintah mengenai bangunan maupun Permen SLF sudah mengamanahkan agar Kabupaten atau Kota yang belum memiliki peraturan dapat menjadikan Permen SLF sebagai payung hokum penerbitan SLF.
SNI mengenai penggunaan baja ringan belum ada, oleh karenanya apabila pengembang menggunakan konstruksi dari baja ringan disarankan untuk menggunakan tenaga ahli pemasangan dari pihak produsen agar menghindari terjaidnya kesalahan dalam pemasangan.
Terdapat instrumen untuk ceklis. Terdapat pedoman berupa daftar simak, sehingga bahkan masyarakat bahkan dapat mengecek bangunannya sendiri.