Saat ini pengajuan KPR dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Syarat yang harus dipenuhi untuk kedua jenis pengajuan KPR tersebut pun sama, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun; pada saat kredit berakhir maksimal berusia 55 tahun (pegawai), dan 60 tahun (profesional/wiraswasta)
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, sebagai pegawai/profesional/wiraswasta, dengan masa kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun (pegawai), atau 2 (dua) tahun (profesional/wiraswasta)
  • Nilai penghasilan tetap per bulan, minimal Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah, bisa berbeda untuk wilayah di luar Jabodetabek)

Secara umum persyaratan dan ketentuan untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari semua bank relatif sama baik dari sisi administrasi maupun sisi penentuan kredit. Untuk mengajukan KPR, pemohon secara umum harus memenuhi persyaratan yang disesuaikan dengan pekerjaannya.

Dokumen/Jenis Pekerjaan Karyawan Wirausaha Profesional
Form Aplikasi Kredit  V V   V 
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai  V  V   V
Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan  V V  V
Fotokopi Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan  V  X   X
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap  V X  X
Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BJB/Bank Lain minimal 3 (tiga) Bulan Terakhir  V  V   V
Fotokopi SPT Pph (untuk kredit diatas Rp 50 juta)  V  V   V
Fotokopi NPWP (untuk kredit diatas Rp 100 juta)  V  V   V
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP & SITU  X V
Fotokopi Izin-izin Praktek  X  V 
Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB  V V

 

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut dalam mengajukan dan melakukan transaksi KPR.

  1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  2. Bila membeli rumah dari pengembang (developer), pastikan bahwa pengembang telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
    • Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
    • Prasarana sudah tersedia
    • Kondisi tanah matang
    • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
    • IMB Induk
  3. Kenali reputasi penjual (perorangan maupun pengembang). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, yaitu hanya berdasarkan kepercayaan dan tanda bukti hanya berupa kuitansi biasa. Bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.