Pasar pembiayaan sekunder merupakan tempat investor/pemilik dana yang mencari pilihan investasi berjangka panjang. Sementara itu di pasar primer, terdapat lembaga pembiayaan yang membutuhkan dana jangka panjang untuk mendanai KPR. Hubungan antara dua jenis pasar ini dapat terjadi melalui proses sekuritisasi KPR—yang membutuhkan adanya fasilitator berupa lembaga pembiayaan sekunder. Lembaga ini dirancang untuk mengatasi mismatch pembiayaan perumahan yang selama ini didanai perbankan dengan sumber dana jangka pendek seperti tabungan, giro, dan deposito.
Beragam jenis instrumen yang dapat dipergunakan untuk mengalirkan dana pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan, yang secara umum terdapat lima jenis instrumen. Di Indonesia telah dilakukan dua diantaranya melalui perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yaitu:
- Penjualan Tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kreditur Asal menjual tagihan KPR untuk mendapatkan dana segar pembiayaan KPR dan bagian dari manajemen risiko. Penjualan KPR ini merupakan langkah awal penyalur KPR dalam menjajaki pelaksanaan sekuritisasi KPR nantinya. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) dalam produk Refinancing KPR.
- Sekuritisasi KPR Secara Pass-Through
Sekuritisasi KPR secara pass-through adalah penerbitan sekuritisasi KPR yang pembayaran kembali hasil investasi investor sepenuhnya diperoleh dari hasil angsuran KPR yang dibayar oleh debitur, baik pokok maupun bunga, langsung diteruskan kepada investor.