Sumber: Kementerian PUPR, 2015

Sistem pembiayaan perumahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun penjelasan sistem pembiayaan perumahan dalam undang-undang tersebut, sebagai berikut.

  • Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  • Pelaksanaan sistem pembiayaan perumahan dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui pembiayaan primer perumahan dan pembiayaan sekunder perumahan.
  • Pembiayaan primer perumahan adalah pembiayaan permintaan kredit pemilikan rumah oleh debitur yang diajukan kepada dan diberikan oleh bank dan/atau perusahaan pembiayaan. Produk pembiayaan primer perumahan ini dikenal luas dengan nama Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Pembiayaan sekunder perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi, atau disebut juga penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kredit Asal dengan melakukan pembelian Kumpulan Piutang Kreditur Asal; dan menjualnya melalui penerbitan EBA-SP; atau pembelian Kumpulan Piutang Kreditur Asal dari hasil penerbitan EBA-SP. Pembiayaan sekunder perumahan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.