Sistem Pembiayaan Perumahan
Sumber: Kementerian PUPR, 2015

Sistem pembiayaan perumahan merupakan satu kesatuan dari berbagai komponen dan proses yang harus disinergikan guna mencapai sasaran dari kebijakan pembiayaan perumahan. Sistem ini dapat dipandang terdiri dari dua bagian, yakni komponen dan proses yang terjadi di pasar primer, serta komponen dan proses yang terjadi di pasar sekunder. Berdasarkan skema diatas, sistem pembiayaan perumahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pelaksanaan sistem pembiayaan perumahan dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui dua jenis pembiayaan: pembiayaan primer dan pembiayaan sekunder.