Sesuai Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 121 menyatakan bahwa ruang lingkup pengembangan sistem pembiayaan meliputi: lembaga pembiayaan, pengerahan dan pemupukan dana, pemanfaatan sumber biaya; dan kemudahan atau bantuan pembiayaan. Pengembangan sistem pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui pembiayaan primer perumahan; dan/atau pembiayaan sekunder perumahan.

Hingga saat ini, dalam RPJMN 2015-2019 dan Renstra Ditjen Pembiayaan Perumahan Tahun 2015-2019, pemanfaatan sumber-sumber dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan belum optimal baik melalui lembaga pembiayaan primer maupun melalui intermediary lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Hal ini disebabkan karena belum optimalnya dukungan perangkat-perangkat peraturan untuk operasionalisasi lembaga pembiayaan sekunder perumahan tersebut. Kondisi ini secara langsung menjadi faktor penyebab utama belum optimalnya pasar pembiayaan sekunder perumahan serta masih terbatasnya akses MBR ke lembaga keuangan untuk mendapatkan KPR (accessibility). Hingga tahun 2016, lembaga pembiayaan masih terbatas dan didominasi oleh bank nasional.

Tabel Distribusi KPR-FLPP Berdasarkan Bank Pelaksana

No. Bank 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Total
1 BTN 7.775 104.646 59.833 87.079 65.397 66.563 43.821 435.114
2 BTN
Syariah
184 4.699 3.255 7.656 5.328 6.220 4.112 31.454
3 BRI
Syariah
201 1.588 3.445 1.449 2.917 9.600
4 ASBANDA
(20BPD)
22 159 670 587 782 3.950 6.170
5 BNI
Artha
86 584 1.956 319 1.098 1.255 5.298
6 Graha 191 2.359 2.250
7 Mandiri 376 1.693 562 26 16 2.673
8 Bukopin 139 271 1.496 1.906
9 BRI 106 334 293 160 20 913
10 Mandiri
Syariah
242 126 368
11 Mayora 19 19
Total 7.959 109.592 64.785 102.714 76.057 76.489 58.469 496.065

 

Sumber : PPDPP

Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Badan hukum pembiayaan tersebut bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam hal pembangunan dan pemilikan rumah umum dan swadaya, badan hukum pembiayaan wajib menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang, kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan; dan keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.

Pola kerja sama bank dengan pemerintah daerah dirancang untuk berfokus pada sisi permintaan (demand) dan penyediaan (supply). Salah satunya adalah bentuk kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) yang berfungsi sebagai integrator. BTN pertama kali menyalurkan KPR bersubsidi pada tahun 1976, menerbitkan KPR untuk 17 unit rumah dengan total nilai kredit sebesar Rp 37 juta. Bank BTN ditunjuk sebagai Bank untuk membiayai pembangunan perumahan berdasarkan SK Menkeu No. B.49/MK/1/1974. Mengingat Bank BTN mempunyai pengalaman yang sangat panjang dalam pembiayaan perumahan (KPR program), maka untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR Pemerintah dapat mendorong Bank BTN menjadi bank yang fokus dalam pembiayaan perumahan.

 

Sebagai bank yang fokus dalam pembiayaan perumahan, Bank BTN dapat memiliki portofolio pembiayaan perumahan hingga 85%. Sementara bank umum terkendala regulasi karena portofolio mereka maksimal hanya 20% di KPR. Dengan langkah ini diharapkan pembiayaan bagi penyediaan rumah bagi MBR dapat dipenuhi. Bank BTN sendiri sebenarnya sudah menyiapkan diri ke arah sana dengan meluncurkan BTN Housing Finance Center (HFC). Melalui HFC, Bank BTN berusaha menjadi integrator pemangku kepentingan perumahan. Dari sisi demand misalnya, Bank BTN mempunyai berbagai produk KPR. Sedangkan dari sisi supply, selain menyediakan Kredit Konstruksi juga menyediakan fasilitas pinjaman seperti kredit lahan. Dengan HFC, Bank BTN akan merambah riset dan advisory di bidang perumahan.

BTN HFC dalam implementasinya nanti akan memiliki 3 fungsi utama yaitu Learning Center, Research Center dan Advisory Center. Learning Center akan menjadi pusat edukasi perbankan dan pembiayaan perumahan Indonesia dengan berbagai bentuk program pelatihan seperti seminar, workshop dan short course yang bersertifikasi serta online subscription sebagai portal ilmu pengetahuan. Research Center merupakan pusat informasi dan inovasi perbankan dan pembiayaan perumahan Indonesia dengan berbagai program riset terkait pasar, pelaku usaha, serta trend industri perumahan.

Dari kegiatan riset yang sudah dilakukan dan teruji kebenarannya, akan dimasukkan dalam BTN Housing Index yang menjadi pusat data terkait dengan bisnis properti. BTN Housing Index akan memperkuat posisi Bank BTN sebagai bank yang fokus dalam pembiayaan perumahan. Disamping itu BTN Housing Index akan menjadi sumber informasi bagi para pelaku bisnis dan masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk membeli atau menjual unit properti di Indonesia. Sementara Advisory Center merupakan pusat konsultasi properti dan pembiayaan perumahan yang membantu melakukan analisa perumusan kebijakan & regulasi bagi pemerintah serta mengadakan jasa konsultasi dengan pelaku industri.

(referensi: Roadmap sistem pembiayaan perumahan Indonesia 2018 – 2025 oleh PUPR)