Pembiayaan mikro perumahan (PMP) merupakan perpaduan antara pembiayaan perumahan (housing finance) dan pembiayaan mikro (micro finance). Praktik pembiayaan mikro perumahan ini sebenarnya dikembangkan dari pengalaman kredit mikro. Praktik ini tidak disebut sebagai kredit mikro perumahan karena konotasi “pembiayaan” yang digunakan tidak hanya sekedar memberikan kredit, tetapi dapat lebih luas lagi termasuk tabungan, asuransi, dan sebagainya.
Secara umum, yang dimaksud dengan pembiayaan mikro perumahan adalah salah satu produk dari lembaga jasa keuangan yang mengintegrasikan simpan, pinjam, dan asuransi/penjaminan dalam skala mikro yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan rumahnya secara bertahap. Beberapa karakteristik pembiayaan mikro perumahan:
- Nilai pinjaman awal cukup rendah dengan jangka waktu yang pendek;
- Pinjaman dapat diberikan berulang kali (revolving) sesuai tahapan pembangunan rumah dengan nilai yang semakin meningkat (incremental) sesuai kinerja pelunasan;
- Pembayaran cicilan umumnya dilakukan secara harian/mingguan dan jemput bola;
- Bunga/margin relatif lebih tinggi dari KPR, tetapi lebih rendah dari kredit mikro lainnya; dan
- Perlu adanya bimbingan teknis konstruksi kepada debitur.
Pemanfaatan pembiayaan ini sangat sesuai dengan karakteristik sebagian besar masyarakat di Indonesia, yakni masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang memiliki kecenderungan untuk membangun rumah secara bertahap (incremental housing). Skema ini cukup menarik karena dapat diberikan secara berulang. Ketika debitur berhasil melunasi cicilan tepat waktu, maka lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan pembiayaan mikro perumahan dapat memberikan insentif kepada debitur berupa pinjaman baru dengan plafon yang lebih besar.
Pemanfaatan pembiayaan ini sangat fleksibel, mulai dari membiayai pembelian kavling tanah, pembuatan sertifikasi lahan, pemagaran, konstruksi bangunan, perbaikan rumah, perluasan rumah, dan lainnya sepanjang untuk kepentingan rumah. Berikut merupakan contoh skema jenis kegiatan yang dapat dibiayai secara bertahap melalui pembiayaan mikro perumahan.
Jenis Kegiatan yang Dapat Dibiayai dengan Pembiayaan Mikro Perumahan
Sumber: Kementerian PUPR, 2016
Penerapan pembiayaan mikro perumahan diwujudkan dalam bentuk program Pembiayaan Swadaya Mikro Perumahan (PSMP) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penerapan PSMP di daerah dapat dilakukan melalui enam tahapan sebagai berikut.
Tahapan Penerapan Pembiayaan Mikro Perumahan di Derah
Sumber: Kementerian PUPR, 2016
Kunci sukses utama bagi pemerintah daerah dalam menerapkan program ini adalah adanya komitmen yang kuat dari kepala daerah. Setelah itu, identifikasi lembaga jasa keuangan (LKJ) perlu dilakukan untuk mengetahui lembaga jasa keuangan yang potensial untuk melaksanakan program, termasuk bagaimana caranya mendapatkan komitmen yang kuat dari pimpinan LJK tersebut.
Setelah memperoleh komitmen kepala daerah dan LJK sebagai pelaksana program, kedua pihak ini secara bersama-sama perlu melakukan riset pasar untuk melihat kondisi permintaan pasar dan ketersediaan program pembiayaan mikro lainnya. Hasil riset ini digunakan untuk mengembangkan desain produk dan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Selanjutnya LJK mengembangkan desain produk dan layanan hingga dapat dilakukan pilot project.
Dalam masa pilot project, semua perkembangan yang ada perlu di monitor dan di evaluasi, sehingga kesalahan dan permasalahan yang terjadi dapat segera diperbaiki. Apabila tahap pilot project cukup berhasil, dapat dilakukan peningkatan skala operasional (upscaling). Dengan begitu akan menjadi lebih mudah bagi semua pemangku kepentingan untuk segera menduplikasi atau replikasi keberhasilan penerapan program PSMP di skala pilot project.