Pola pembiayaan perumahan merupakan mekanisme atau bentuk praktik pembiayaan perumahan. Berdasarkan akad antara lembaga keuangan dengan nasabah, praktik pembiayaan perumahan pada dasarnya dibagi menjadi dua, yaitu (1) pembiayaan perumahan pola konvensional; dan (2) pembiayaan perumahan pola syariah. Di Indonesia, pola ini dimanifestasi menjadi dua jenis KPR, yaitu KPR konvensional dan KPR syariah. Berikut merupakan perbedaan keduanya.
- KPR melalui bank konvensional memiliki ciri:
-
- Menggunakan skema pinjaman dengan bunga;
- Besaran cicilan fluktuatif menyesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia dan kebijakan bank;
- Jangka waktu angsuran kredit umumnya lebih lama, bisa sampai 25 tahun; dan
- Adanya denda bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran.
- KPR melalui bank syariah memiliki ciri:
- Akad menggunakan prinsip jual beli (murabahah) dan kepemilikan bertahap (musyarakah);
- Besaran cicilan tetap hingga masa KPR berakhir;
- Jangka waktu angsuran kredit berkisar 5-15 tahun; dan
- Tidak ada sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan.
Meski pertumbuhannya cenderung melambat dalam 2 tahun terakhir, kini minat masyarakat untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah semakin meningkat. Pertumbuhan KPR syariah lebih tinggi dibandingkan dengan konvensional yang single digit. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah (SPS), pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal per Agustus 2019 telah mencapai Rp77,72 triliun. Nilai ini tumbuh 14,69% secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan KPR secara industri yang sebesar 10,77 persen yoy.