1. Pengertian Pokja PKP

Pokja merupakan wadah berkumpulnya para pemangku kepentingan untuk saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk mewujudkan rencana secara komprehensif.  Dibentuknya Pokja merupakan suatu inisiatif dalam upaya meningkatkan atau mencapai kinerja terhadap sebuah tujuan disebabkan tujuan tersebut tidak akan mampu diselesaikan oleh satu pihak saja. Pokja PKP dibentuk atas dasar komitmen bersama para pemangku kepentingan perumahan sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah, serta mewujudkan dan menjamin keseimbangan peran dan akses pemangku kepentingan dalam seluruh proses pembangunan PKP. Wadah ini diharapkan dapat terbentuk secara formal sehingga dapat dilembagakan melalui surat keputusan Kepala Daerah.
Pengertian ini mengandung makna bahwa:

  • Pokja PKP fokus pada bidang pembangunan PKP.
  • Pemangku kepentingan memiliki arah dan pandangan serta tujuan yang sama terhadap efektivitas penyediaan perumahan.
  • Pemangku kepentingan memahami fungsi dan perannya dalam penyelenggaraan
    pembangunan PKP di daerahnya.
  • Pokja PKP memiliki program dan rencana serta melaksanakannya untuk mewujudkan fungsi dan perannya.
  • Pokja PKP bersifat legal dan memiliki dasar hukum serta menjadi bagian dalam konstelasi pembangunan perumahan yang selanjutnya diatur dalam mekanisme kerja.
  1. Urgensi Pembentukan Pokja PKP Provinsi

Pokja PKP Provinsi dibentuk untuk menjawab isu penyediaan perumahan dan pengelolaan kawasan permukiman di provinsi. Untuk mengatasi permasalahan dan kendala tersebut
diperlukan peran pemangku kepentingan secara inklusif melalui Pokja. Selain itu diperlukan
juga sinergi dan komunikasi yang mampu menjembatani antar regulator, penyedia jasa dan penerima manfaat. Atas dasar pertimbangan tersebut urgensi pembentukan Pokja PKP Provinsi adalah:

  • Pentingnya upaya antisipatif untuk mengurangi potensi permasalahan yang ditimbulkan oleh faktor yang berkaitan dengan koordinasi dan sinergi antar pihak dalam pelaksanaan program dan pembangunan perumahan.
  • Diperlukannya upaya advokatif untuk pelaksanaan pembangunan PKP yang berkelanjutan dan berkeadilan.
  • Diperlukannya upaya sistematis dalam pengarusutamaan pencapaian sasaran pembangunan nasional bidang PKP untuk dapat dijabarkan ke dalam perencanaan yang terukur dan pencapaian hasilnya dapat diagregasi secara nasional.
  • Diperlukannya peran penyiapan dan pengawalan program pemerintah daerah dalam
    pelaksanaan program pembangunan PKP.
  • Upaya penguatan kapasitas pemangku kepentingan melalui proses pembelajaran dan knowledge management yang diselenggarakan melalui fungsi dan peran Pokja PKP.
  • Upaya untuk pencapaian dan pelaksanaan:
    1. Millenium Development Goals terkait bidang perumahan
    2. RPJMN, sasaran pembangunan nasional bidang perumahan
    3. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga terkait bidang perumahan
    4. RPJMD, sasaran pembangunan bidang perumahan
    5. Rencana Strategis SKPD terkait bidang perumahan
    6. Kebijakan Nasional terkait percepatan pemenuhan perumahan