1. Sifat dan Karakteristik Pokja PKP Provinsi

Pokja PKP Provinsi memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Bersifat inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang peduli terhadap bidang PKP.
  • Dibentuk dan dilaksanakan atas dasar komitmen bersama.
  • Kesetaraan peran antar pengurus dan anggota.
  • Menjadi wadah sinergi antar pelaku dan pemangku kepentingan program pembangunan PKP.
  • Keanggotaan bersifat terbuka, akan tetapi pengurus inti bersifat mengikat atas fungsi dan peran yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugas yang diemban. Oleh karena itu Pokja PKP perlu didukung dengan adanya legalitas dari Kepala Daerah.

 

  1. Komponen Pokja PKP Provinsi

Komponen Pokja PKP Provinsi terdiri dari regulator, operator, dan masyarakat.

a) Regulator
Regulator adalah pemerintah yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan arah pembangunan PKP yang terdiri dari unsur eksekutif (Kepala Daerah) dan legislatif. Regulator dalam Pokja PKP Provinsi menjadi pengarah atas fungsi dan peran serta dukungannya dalam penyelenggaraan pembangunan PKP. Pokja PKP Provinsi menjadi bagian dari regulator yang berfungsi dalam penguatan kapasitas pelaksana pembangunan PKP.

b) Operator
Operator adalah para pelaku pembangunan PKP secara langsung dari unsur mitra pemerintah yang meliputi: kalangan pengembang (swasta atau developer/pengembang), penyedia jasa (kontraktor) dan layanan keuangan dari pihak perbankan. Dalam konteks program, operator juga termasuk dinas teknis yang melaksanakan program pembangunan dengan mekanisme swakelola masyarakat. Dalam keanggotaan Pokja PKP Provinsi, operator program dari SKPD yang membidangi perumahan menjadi pengurus tim teknis. Pihak lain dari luar struktur pemerintah menjadi anggota atau format lain disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

c) Masyarakat
Masyarakat terdiri dari penerima manfaat dan kelompok peduli mencakup kalangan pers/media, akademisi, dan kelompok penerima dampak akibat pembangunan PKP. Masyarakat penerima manfaat dan penerima dampak merupakan sasaran yang akan difasilitasi dan dimediasi oleh Pokja PKP Provinsi dalam penyaluran aspirasi dan pemenuhan hak-hak serta kewajibannya. Peran masyarakat dari kalangan akademisi, pers dan organisasi terkait lainnya menjadi bagian dari keanggotaan Pokja PKP Provinsi atau format lain disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

 

  1. Posisi Strategis Pokja PKP Provinsi

Posisi strategis Pokja PKP Provinsi adalah kedudukan yang diharapkan dapat memberikan
dampak menyeluruh terhadap perbaikan kinerja pembangunan PKP di provinsi. PKP dengan segala aspeknya perlu didukung peran pihak yang mampu menggerakkan fungsi
seluruh elemen pembangunan yang dibutuhkan.

 

Tabel 1. Posisi Strategis Pokja PKP Provinsi pada Seluruh Elemen Pembangunan

Elemen Kondisi yang diperlukan Fungsi Pokja
Kebijakan Adanya kepentingan yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pelaku Fasilitasi dan advokasi
Perencanaan ·         PKP menjadi skala prioritas

·         Perencanaan yang mengarah pada upaya mengatasi masalah secara sistematis dan menjawab kebutuhan

Fasilitasi dan advokasi
Pembiayaan ·         Terciptanya mekanisme pembiayaan yang mampu menjawab keterbatasan masyarakat kurang mampu

·         Tersedianya lembaga keuangan yang dapat membantu jalan keluar keterbatasan masyarakat tidak mampu

Fasilitasi dan mediasi
Kapasitas ·         SDM pelaku program yang mampu menjalankan programnya secara efektif dan efisien

·         SDM yang memiliki kemampuan dalam proses perencanaan, pengendalian dan pengelolaan paska program

Fasilitasi
Tata Kelola ·         Adanya wadah komunikasi dan saluran aspirasi

·         Adanya mekanisme penyelesaian konflik

Fasilitasi, komunikasi, mediasi, dan resolusi konflik

 

 

Dari uraian pada Tabel 1 dapat disimpulkan bahwa Pokja PKP Provinsi memiliki posisi strategis dalam upaya mewujudkan hasil PKP yang efektif melalui peran advokasi, fasilitasi, komunikasi, mediasi dan apabila diperlukan dapat melakukan peran resolusi konflik.