Kota Pagar Alam merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2001 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4115). Secara geografis Kota Pagar Alam berada pada posisi 4o Lintang Selatan dan 103,15o Bujur Timur, 030 59’ 08” – 040 15’ 45” Lintang Selatan dan 1030 07’ 00” – 1030 27’ 26” Bujur Timur.

Adapun Kota Pagar Alam memiliki batas wilayah sebagai berikut:

Sebelah Utara   : Berbatasan dengan Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat

Sebelah Timur   : Berbatasan dengan Provinsi Bengkulu

Sebelah Selatan  : Berbatasan dengan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat

Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat

Kota Pagar Alam memiliki luas wilayah 63.366 Ha (633.66 km2) dan terletak sekitar 298 km dari Kota Palembang. Secara administratif, wilayah ini terbagi atas 5 kecamatan yaitu Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kecamatan Dempo Selatan, Kecamatan Dempo Utara, dan Kecamatan Dempo Tengah, serta terdiri dari  35 kelurahan dan 84 dusun.

Tabel 1. Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kota Pagar Alam

No. Kecamatan Luas (km2) Persentase (%)
1 Dempo Selatan 243,86 38.48
2 Dempo Tengah 144,05 22.73
3 Dempo Utara 127,11 20.06
4 Pagar Alam Selatan 63,17 9.97
5 Pagar Alam Utara 55,47 8.75
Kota Pagar Alam 633,66 100

Sumber: Kota Pagar Alam Dalam Angka, 2020

Kota Pagar Alam terletak di kaki Pegunungan Dempo pada ketinggian 400–3.400 dpl. Kondisi ini menjadikan Kota Pagar Alam identik dengan wilayah produksi pertanian dan pariwisata pegunungan.  Potensi yang ada saat ini juga ditunjang dengan lokasi kota yang dilintasi oleh jalur transportasi regional Provinsi Sumatera Selatan yang menghubungkan antar kota maupun provinsi. Adapun kondisi topografi bervariasi dari 0o sampai 15o, untuk kondisi kelerengan mencapai 45o. Selain itu, Kota Pagar Alam memiliki banyak sungai, diantaranya Sungai Lematang, Sungai Selangis Besar, Sungai Selangis Kecil, Sungai Air Kundur, Sungai Betung, Sungai Air Perikan, dan Sungai Endikat yang merupakan sungai pembatas antara Kota Pagar Alam dengan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan analisis PDRB Kota Pagar Alam, sektor-sektor yang menjadi unggulan atau basis di Kota Pagar Alam adalah: sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor konstruksi; sektor perdagangan besar dan eceran:reparasi mobil dan sepeda motor; sektor transportasi dan pergudangan; penyediaan akomodasi dan makan minum; sektor jasa keuangan dan asuransi; sektor real estate, sektor jasa pendidikan;jasa kesehatan dan kegiatan sosial serta sektor jasa lainya (Fujiansyah, 2019).

 

 

Kependudukan

Jumlah penduduk Kota Pagar Alam pada pertengahan tahun 2019 adalah sebesar 146.128 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata sebesar 231 jiwa/km², dengan kepadatan penduduk tertinggi berada di Kecamatan Pagar Alam Selatan dan kepadatan penduduk terendah berada di Kecamatan Dempo Selatan. Selain itu, ditinjau dari laju pertumbuhan penduduk tahun 2018-2019, menunjukkan angka rata-rata laju pertumbuhan penduduk di Kota Pagar Alam sebesar 0,40% dengan laju pertumbuhan penduduk tertinggi terjadi di Kecamatan Dempo Selatan dan laju pertumbuhan penduduk terendah terjadi di Kecamatan Dempo Utara.

Tabel 2. Jumlah Penduduk Menurut Wilayah Kecamatan Kota Pagar Alam Tahun 2019

No. Kecamatan Jumlah Penduduk (jiwa) Kepadatan Penduduk (jiwa/km2)
1 Dempo Selatan 15.133 62
2 Dempo Tengah 13.177 91
3 Dempo Utara 23.437 184
4 Pagar Alam Selatan 50.652 802
5 Pagar Alam Utara 43.729 788
Kota Pagar Alam 146.128 231

Sumber: Kota Pagar Alam Dalam Angka, 2020

Perumahan dan Lingkungan

Tipologi rumah di Kota Pagar Alam, secara umum dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rumah milik sendiri, rumah sewa/kontrak, rumah bebas sewa, rumah dinas, dan lainnya. Berdasarkan data BPS Kota Pagar Alam, tren kepemilikan rumah milik sendiri cenderung meningkat dari tahun 2017 hingga 2019, yang awalnya 73,9% lalu meningkat hingga 78,41%. Sedangkan kepemilikan rumah dinas dan lainnya mengalami penurunan dari tahun 2017 hingga 2019 yang awalnya 5%, menurun hingga 2,47%. Kemudian untuk tren kepemilikan rumah sewa/kontrak cenderung bersifat dinamis. Pada tahun 2017 persentase kepemilikan rumah sewa/kontrak adalah 10%, kemudian meningkat di tahun 2018 menjadi 13,6%, dan pada tahun 2019 menurun hingga 8,35%.

Tabel 3. Persentase Rumah Tangga Menurut Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal di

Kota Pagar Alam Tahun 2019

Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal Persentase Rumah Tangga Menurut Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal (%)
Milik Sendiri 78,41
Sewa/Kontrak 8,35
Bebas Sewa 10,76
Dinas, Lainnya 2,47
Jumlah 100

Sumber: pagaralamkota.bps.go.id

Kemudian persentase rumah tangga berdasarkan kriteria kualitas perumahan pada tahun 2018, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Kriteria kualitas perumahan diidentifikasi melalui empat faktor, yaitu luas lahan per kapita kurang dari 10m2, lantai bukan tanah, atap layak, dan dinding permanen. Persentase perumahan dengan kondisi lantai bukan tanah, atap layak, dan dinding permanen menunjukkan persentase yang baik, namun kondisi rumah dengan luas lahan perkapita yang kurang dari 10m2 masih perlu menjadi perhatian, karena jumlahnya 29,18%.

Tabel 4. Persentase Rumah Tangga di Kota Pagar Alam Menurut Kriteria Kualitas Perumahan

Tahun 2018

Kriteria Kualitas Perumahan Persentase Rumah Tangga menurut Beberapa Kriteria Kualitas Perumahan (%)
Luas Lahan per kapita kurang dari 10 m2 29,18
Lantai Bukan Tanah 99,46
Atap Layak 100
Dinding Permanen 99,2

Sumber: pagaralamkota.bps.go.id

Selanjutnya diidentifikasi pula kondisi rumah tangga berdasarkan fasilitas perumahan yang ada. Adapun fasilitas perumahan yang dimaksud adalah fasilitas dasar perumahan, yang terdiri dari: sumber penerangan listrik, air minum pipanisasi dan kemasan, air bersih, dan jamban sendiri dengan septic tank. Fasilitas perumahan terkait sumber penerangan listrik sudah cukup baik, namun terkait penyediaan air bersih dan pengelolaan air limbah, masih perlu menjadi perhatian bersama.

Tabel 5. Persentase Rumah Tangga Menurut Beberapa Fasilitas Perumahan di Kota Pagar Alam Tahun 2018

Kriteria Fasilitas Perumahan Persentase Rumah Tangga menurut Beberapa Fasilitas Perumahan (Persen)
Sumber Penerangan Listrik (%) 99.12
Air Minum Leding dan Kemasan (%) 8.37
Air Bersih (%) 49.57
Jamban Sendiri dengan Tangki Septik (%) 45.65

Sumber: pagaralamkota.bps.go.id

Berdasarkan RTRW Kota Pagar Alam tahun 2012-2032, kawasan perumahan dan permukiman yang dikembangkan di Kota Pagar Alam meliputi perumahan yang dikembangkan melalui pembangunan perumahan formal, perumahan swadaya dan permukiman talang dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang, dan perumahan dengan kepadatan rendah. Adapun kawasan peruntukan perumahan dan permukiman ditetapkan dengan kapasitas daya dukung seluas kurang lebih 2.788 hektar.

Kawasan peruntukan perumahan permukiman kepadatan tinggi ditetapkan di Kecamatan Pagar Alam Utara dan Kecamatan Pagar Alam Selatan, sedangkan kawasan peruntukan perumahan kapadatan sedang dan rendah ditetapkan di Kecamatan Dempo Selatan, Dempo Tengah dan Dempo Utara.

 

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Permukiman Kumuh

Berdasarkan data tahun 2020, terdapat sebanyak 1.978 RTLH. Data tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Sedangkan pada tahun 2018, untuk jumlah rumah yang dihuni lebih dari satu KK sebanyak 7.182 (backlog). Adapun rincian persebaran backlog tersebut yaitu 2.890 rumah tersebar di Kecamatan Pagar Alam Selatan, 2.200 rumah di Pagar Alam Utara, 1.075 rumah di Dempo Utara, 670 rumah di Dempo Tengah dan 347 rumah di Dempo Selatan.

Tabel 6. Jumlah RTLH Berdasarkan Wilayah Administratif di Kota Pagar Alam Tahun 2020

Kecamatan Desa/Kelurahan Rumah Tidak Layak Huni
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Sukorejo 41
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Bangun Rejo 15
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Pagar Alam 81
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Alun Dua 139
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Selibar 21
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Beringin Jaya 76
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Dempio Makmur 63
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Kusipan Babas 22
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Bangun Jaya 8
Kecamatan Pagar Alam Utara Kelurahan Curup Jare 42
Kecamatan Pagar Alam Selatan Kelurahan Sidorejo 135
Kecamatan Pagar Alam Selatan Kelurahan Nendayung 81
Kecamatan Pagar Alam Selatan Kelurahan Gunung Dempo 0
Kecamatan Pagar Alam Selatan Kelurahan Tebat Giri Indah 30
Kecamatan Pagar Alam Selatan Kelurahan Tumbak Ulas 38
Kecamatan Pagar Alam Selatan Kelurahan Ulu Rurah 36
Kecamatan Pagar Alam Selatan Kelurahan Tanjung Agung 71
Kecamatan Pagar Alam Selatan Kelurahan Basemah Sersan 30
Kecamatan Dempo Utara Kelurahan Jangkar Mas 49
Kecamatan Dempo Utara Kelurahan Bumi Agung 158
Kecamatan Dempo Utara Kelurahan Muara Siban 19
Kecamatan Dempo Utara Kelurahan Agung Lawongan 105
Kecamatan Dempo Utara Kelurahan Pagar Wangi 41
Kecamatan Dempo Utara Kelurahan Burung Dinang 38
Kecamatan Dempo Utara Kelurahan Reba Tinggi 153
Kecamatan Dempo Selatan Kelurahan Lubuk Buntak 1
Kecamatan Dempo Selatan Kelurahan Prabu Dipo 0
Kecamatan Dempo Selatan Kelurahan Kance Diwe 0
Kecamatan Dempo Selatan Kelurahan Atung Bungsu 53
Kecamatan Dempo Selatan Kelurahan Penjalang 26
Kecamatan Dempo Tengah Kelurahan Karang Dalo 28
Kecamatan Dempo Tengah Kelurahan Pelang Kenidai 41
Kecamatan Dempo Tengah Kelurahan Jokoh 41
Kecamatan Dempo Tengah Kelurahan Padang Temu 182
Kecamatan Dempo Tengah Kelurahan Candi Jaya 114
Kota Pagar Alam 1978

Sumber: datartlh.perumahan.pu.go id

 

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk penanganan RTLH ini. Berikut ini beberapa hal yang sudah diupayakan pemerintah untuk mengurangi jumlah RTLH di Kota Pagar Alam.

  • Perbaikan RTLH melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) (2014)
  • Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta Bantuan Rumah Swadaya (BRS) bagi 421 penerima bantuan yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Pagar Alam. Program ini diberikan kepada perorangan pemilik RTLH dengan kerusakan atap, lantai, dan dinding. Bentuk program berupa peningkatan kualitas (PK) atau rehab rumah dan pembangunan baru (PB). Dana bantuan berkisar antara Rp 17.500.000 – Rp. 35.000.000. Sumber bantuan berasal dari APBN dan DAK (2019)
  • Bantuan perbaikan RTLH, meliputi pembenahan standar keandalan komponen struktur bangunan, peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai, dinding, dan bangunan yang bersumber dari bantuan stimulan perumahan swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Rumah Swadaya SNVT Provinsi Sumatera Selatan bagi 61 penerima bantuan (2019)

Persebaran Kawasan Kumuh Kota Pagar Alam

Pertumbuhan Kota Pagar Alam sebagai kawasan perkotaan yang semakin padat, mendorong timbulnya permukiman kumuh yang tersebar di Kota Pagar Alam. keberadaan kawasan kumuh ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan harus segera ditangani dengan serius. Selain peran aktif pemerintah, dibutuhkan pula kerjasama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat serta kelurahan. Permasalahan utama permukiman kumuh yang ada di Kota Pagar Alam menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, seperti kondisi jalan, drainase, sanitasi, dan lain-lain yang perlu ditingkatkan untuk menjamin kebutuhan dasar manusia dapat terpenuhi.

Pemerintah Kota Pagar Alam telah menetapkan lokasi kawasan kumuh di Kota Pagar Alam yang untuk selanjutnya menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Penetapan lokasi kawasan kumuh dituangkan dalam Keputusan Walikota Pagar Alam No. 283 tahun 2014. Berikut lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Pagar Alam.

Tabel 7. Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Pagar Alam

No. Lokasi Luas (Ha)
1 Nendagung 9,86
2 Sidorejo 3,01
3 Tebat Giri Indah 8,56
4 Basemah Serasan 18,23
5 Tumbak Ulas 7,60
6 Bangun Jaya 5,08
7 Beringin Jaya 5,92
8 Sukorejo 4,00
9 Pagar Alam 1,32
Total 63,58

Sumber: Keputusan Walikota Pagar Alam No. 283 tahun 2018

Upaya penanganan permukiman kumuh yang telah dilakukan pemerintah terwujud dalam program Penanganan Permukiman Kumuh Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP) Kota Pagar Alam dan program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Program KOTAKU merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertujuan melakukan penataan kawasan kumuh meliputi jalan lingkungan, penyediaan sarana air minum, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan hingga ruang terbuka publik. Program P2KP pernah dilakukan di sembilan kelurahan, yaitu Kelurahan Sukorejo, Bangun Jaya, Kelurahan Pagar Alam, Beringin Jaya Tebat Giri Indah, Nendagung, Sidorejo, Tumbak Ulas dan Kelurahan Besemah Serasan pada tahun 2014. Program KOTAKU pernah dilaksanakan di tiga Kelurahan yaitu Kelurahan Nendagung, Kelurahan Tebat Giri, dan Kelurahan Tumbak Ulas. Pelaksana program KOTAKU tersebut dilakukan langsung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

 

 

Sumber:

Fujiansyah, Deki. 2019. Analisis Sektor Unggulan Kota Pagar Alam. STIE Lembah Dempo. https://www.ejournal.lembahdempo.ac.id/index.php/STIE-JE/article/view/28/20 diakses pada Rabu, 24 Juni 2020