Kabupaten Sabu Raijua terletak  antara 10025’7,12”-10049’45,83”  Lintang Selatan dan antara  121016’10,78 – 12200’30,26” Bujur  Timur.  Pada sisi sebelah Utara, Timur, dan Barat, kabupaten ini berbatasan langsung dengan Laut Sabu dan Selatan dengan Samudera Hindia. Kabupaten Sabu Raijua terdiri dari tiga buah pulau yakni Pulau Sabu, Pulau Raijua dan Pulau Dana. Hingga tahun 2011, wilayah administrasi Kabupaten Sabu Raijua terbagi atas 6 kecamatan yakni Raijua, Sabu Barat, Hawu Mehara, Sabu Timur,Sabu Liae dan Sabu Tengah. Kecamatan Sabu Barat merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua dengan Menia sebagai ibukota.

Kecamatan di wilayah ini tersebar pada beberapa pulau, 5 kecamatan di Pulau Sabu dan 1 kecamatan di Pulau Raijua. Jumlah total desa di Kabupaten ini adalah 58 desa dan 5 kelurahan. Enam kecamatan tersebut selanjutnya terbagi lagi atas 58 desa, 5 kelurahan, 244 dusun, 503 Rukun Warga (RW) dan 918 Rukun Tetangga (RT). Kecamatan yang terluas adalah Sabu Barat dengan luas wilayah 185.16 km2 dan luasan yang terkecil adalah Kecamatan Sabu Timur dengan luas wilayah 37,21 km2.

 

Luas dan Tinggi Wilayah

Gambaran umum 6 kecamatan yang berada di Kabupaten Sabu Raijua dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 1.

Ibukota Kecamatan, Luas, dan Ketinggian Kabupaten Sabu Raijua Per Kecamatan

Kecamatan Ibukota Kecamatan Luas Wilayah Persentase Luas Wilayah Ketinggian
[1] [2] [3] [4] [5]
Raijua Ledeunu 38,16 8,30% 11,00
Sabu Barat Seba 185,16 40,29% 2,00
Hawu Mehara Tana Jawa 62,81 13,67% 175,00
Sabu Timur Bolou 37,21 8,10% 86,00
Sabu Liae Eilogo 57,62 12,54% 14,00
Sabu Tengah Eimadake 78,62 17,11% 134,00
Sabu Raijua 459,58 100%  

Sumber : Badan Pusat Statistik dalam Angka, 2021 (diolah)

 

Sedangkan, jarak antar kecamatan terhadap Ibukota Kabupaten Sabu Raijua (Menia) dapat dilihat pada grafik di bawah ini.

 

Gambar 1. Jarak Antar Kecamatan terhadap Ibukota Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Sumber : Badan Pusat Statistik dalam Angka, 2021. (Diolah)

 

Kondisi Fisik

Kondisi fisik Kabupaten Sabu Raijua dapat diamati sebagai berikut :

a.                  Topografi

Rata-rata ketinggian wilayah-wilayah di Kabupaten Sabu Raijua berada pada 0-100 meter di atas permukaan laut. Disamping itu, pada umumnya permukaan tanahnya berbukit-bukit dengan rata-rata kemiringan 450.

Tabel 2. Kemiringan Tanah Kabupaten Sabu Raijua

No Kemiringan Tanah (%) Luas (Ha) Persentase (%)
1 0 – 2 % 7.987 17,98%
2 2 – 15 % 12.096 27,54%
3 15 – 40 % 19.001 43,27%
4 >40 % 4.827 10,99%
Total 43.912  

Sumber : Kabupaten Dalam Angka, 2013

 

b.                  Geologi dan Morfologi

Jenis tanah yang dominan di wilayah Kabupaten Sabu Raijua adalah alluvial, grumosol, litosol, dan mediteran dengan tekstur tanah halus sampai kasar. Selain itu, terdapat juga gunung-gunung kapur yang terbentang di sepanjang kawasan kabupaten ini.

 

c.                   Klimatologi

Jika dilihat dari sisi iklim, rata-rata suhu udara di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 berkisar antara 27,09˚C sampai dengan 30,17˚C dengan kelembaban udara rata-rata tahunan 77,16. Curah hujan tertinggi di Kabupaten Sabu Raijua pada bulan Desember sebanyak 517,8 mm dan yang terendah di bulan Juli dan Agustus yaitu 0 mm dengan total hari hujan sebanyak 100 hari.

 

d.                  Kerawanan Bencana

Berdasarkan data BPS, bencana alam yang terjadi dalam kurun waktu 2018-2020 adalah banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Berdasarkan RTRW Kabupaten Sabu Raijua 2011-2031, perincian daerah rawan bencana adalah sebagai berikut.

Tabel 3. Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Sabu Raijua

No Kawasan Lokasi
1 Kawasan Rawan Tanah Longsor Desa Jadu, Desa Teriwu, Desa Rainalulu, Desa Titinalede, Desa Raimude, Desa Rainyale, Desa Nadawawi, Desa Raidewa, Desa Depe, Desa Ledekapaka dan Desa Raikore di Kecamatan Sabu Barat;

Desa Daieko, Desa Pedaro, Desa Wadumeddi dan Desa Gurimonearu di Kecamatan Hawu Mehara; dan

Desa Aikare, Desa Mehona, Desa Loborai, Desa Ledeke dan Desa Eilogo di Kecamatan Sabu Liae.

2 Kawasan Rawan Tsunami Seluruh wilayah pantai Selatan Kabupaten Sabu Raijua
3 Kawasan Rawan Banjir Kawasan rawan banjir di Desa Nadawawi

Kawasan rawan banjir pasang di Kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat.

4 Kawasan Rawan Bencana Gempa Tektonik Seluruh Wilayah Kabupaten
5 Kawasan Rawan Kekeringan Seluruh kecamatan, namun yang paling mengalami iklim ekstrim kering terdapat di Desa Ledeke, Dainao, Eilogo, Eikare, Kotahawu, Keliha, Pedarro, Ramedue, Daieko, Tanajawa, Wadumeddi, Gurimonearu, Depe, Raedewa, Ledekepaka, Bebae, Teriwu, dan Raenalulu
6 Kawasan Bencana Angin Puting Beliung 32% wilayah Kabupaten Sabu Raijua rawan terhadap bencana ini. Desa yang pernah mengalami bencana angin kencang adalah Desa Kujiratu dan Desa Teriwu.

Sumber : RTRW Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031; Peta Indeks Kerentanan dan Risiko Iklim 2015

 

 

 

Demografi

Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020 adalah sebanyak 89.327 jiwa dengan RJK (Rasio Jenis Kelamin) sebesar 104,3. Jumlah penduduk tersebut mengalami penurunan sebesar 5,44% dari tahun 2019. Laju pertumbuhan penduduk tahun 2010-2020 adalah sebesar 2,04 %. Kabupaten Sabu Raijua memiliki kepadatan penduduk sedang yaitu 194 jiwa/km2.

Perubahan jumlah penduduk dari tahun 2010-2020 dapat dilihat melalui diagram berikut :

Gambar 2. Perubahan Jumlah Penduduk Tahun 2010-2020 Kabupaten Sabu Raijua
Sumber : Badan Pusat Statistik dalam Angka, 2021 (Diolah)

 

Jumlah Rumah Tangga

Rata – rata banyaknya anggota keluarga di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 adalah 4,14 (BPS Provinsi NTT dalam Angka, 2021). Jumlah KK di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020 sebanyak 21.577 KK dan pada tahun 2021 sebanyak 24.836 KK.

Tabel 4. Rumah Tangga Per Kecamatan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021

Kecamatan Jumlah KK
Sabu Barat 9.106
Sabu Tengah 2.269
Sabu Timur 2.503
Sabu Liae 3.119
Hawu Mehara 4.961
Raijua 2.878
Jumlah 24.836

Sumber: Dinas PKP Kabupaten Sabu Raijua, 2021

 

Piramida Penduduk

Penduduk pada Kabupaten Sabu Raijua saat ini didominasi oleh penduduk yang berusia produktif (penduduk berusia 15-64 tahun) yaitu 58,06 %. Jika dilihat dari piramida penduduk yang ada pada gambar dibawah, piramida tersebut tergolong piramida ekspansif (muda). Artinya sebagian besar penduduk berusia muda, sedangkan penduduk usia lanjutnya sedikit. Oleh karena itu, diperlukan lapangan pekerjaan yang cukup untuk memenuhi jumlah angkatan kerja yang ada.

 

Gambar 3. Piramida Penduduk Kab. Sabu Raijua
Sumber : Badan Pusat Statistik dalam Angka, 2021

 

Proyeksi Penduduk

Berdasarkan proyeksi penduduk yang telah dilakukan, pada tahun 2041 penduduk Kabupaten Sabu Raijua meningkat dari 89.327 jiwa (tahun 2020) menjadi 136.637 jiwa.

Proyeksi tersebut menggunakan data jumlah penduduk dari tahun 2010 hingga 2020. Jumlah penduduk Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2010 adalah 72.960 jiwa dan laju pertumbuhan penduduk 2010-2020 adalah 2.04%, sehingga didapatkan hasil proyeksi seperti pada tabel berikut :

Tabel 5. Proyeksi Jumlah Penduduk 2010-2041

Tahun 2010 2015 2020 2021 2025 2030 2035 2041
Jumlah Penduduk 72.960 85.970 89.327 91.153 98.840 109.366 121.012 136.637

Sumber : Badan Pusat Statistik dalam Angka, 2021

 

Perumahan dan Kawasan Permukiman

Tipologi Permukiman dan Jumlah Bangunan

Permukiman di Kabupaten Sabu Raijua pada umumnya tersebar merata kecuali pada ibukota kabupaten. Budaya bermukim masyarakat beberapa dipengaruhi oleh sumber air bersih, akan tetapi hal yang paling mempengaruhi adalah pekerjaan penduduk. Tipologi permukimannya beberapa berkelompok dan beberapa tidak, hal ini dipengaruhi oleh lahan ulayat yang ada di Kabupaten Sabu Raijua.

Tipologi perumahan di Kabupaten Sabu Raijua bervariasi, berada di kawasan pegunungan, dataran, dan juga pesisir. Kekhasan budaya bermukim masyarakat adalah membangun permukiman di pinggiran pantai dan dataran perbukitan. Secara umum, kondisi permukiman sebagian teratur dan sebagian lainnya tidak teratur.

Tabel 6. Jumlah Rumah Per Kecamatan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021

Kecamatan Jumlah Rumah Rumah Layak Huni (Unit) Rumah Layak Huni (%)
Sabu Barat 8.749 5.262 60,1%
Sabu Tengah 2.156 1.388 64,4%
Sabu Timur 2.377 1.446 60,8%
Sabu Liae 2.922 1.412 48,3%
Hawu Mehara 4.836 2.569 53,1%
Raijua 2.769 1.720 62,1%
Jumlah 23.809 13.797 57,9%

Sumber: Dinas PKP Kabupaten Sabu Raijua, 2021 (Diolah)

 

Kawasan transmigrasi di Kabupaten Sabu Raijua yang ditetapkan pada kawasan Sabu (35.075,20 ha), mencakup 39 desa di Kecamatan Sabu Barat dan Sabu Timur (KemenPDTT No 91/2016).

 

Status Penguasaan Bangunan

Status penguasaan bangunan merupakan salah satu indikator kesejahteraan penduduk bagian perumahan. Semakin banyak penduduk yang mempunyai rumah sendiri maka semakin banyak juga masyarakat yang tergolong mapan dan sejahtera terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan data pada Buku Statistik Kesejahteraan Nusa Tenggara Timur tahun 2020, persentase kepemilikan bangunan tertinggi di Kabupaten Sabu Raijua adalah milik sendiri yaitu sebesar 93,59%. Berikut merupakan tabel persentase status penguasaan bangunan tahun 2018-2020 di Kabupaten Sabu Raijua :

Tabel 7. Persentase Status Penguasaan Bangunan

Status Penguasaan Bangunan Persentase (%)
2018 2019 2020
Milik Sendiri 95,87 94 93,59
Kontrak/Sewa 0,12 1,56 0
Bebas Sewa 2,72 2,92 1,73
Dinas/lainnya 1,3 1,53 2,65

Sumber : Buku Statistik Kesejahteraan Prov NTT 2018-2021

 

Luas Lantai Bangunan Setiap Rumah

Luas lantai bangunan merupakan indikator lain yang menunjukkan kesejahteraan penduduk. Idealnya, sebuah keluarga harusnya menempati rumah dengan luas lantai minimal 8 kali jumlah anggota keluarganya. Di Kabupaten Sabu Raijua, luas lantai yang mendominasi adalah 20-49 m2 yaitu 55,16%. Akan tetapi masih terdapat 3,05% bangunan yang memiliki luas lantai dibawah 20 m2. Berikut merupakan tabel persentase jumlah bangunan berdasarkan luas lantai di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018-2020 :

Tabel 8. Persentase Jumlah Bangunan berdasarkan Luas Lantai

Luas lantai (m²) Persentase (%)
2018 2019 2020
<19 4,79 4,85 3,05
20-49 62,53 55,54 55,16
50-99 28,63 33,16 37,29
100-149 2,86 5,93 4,08
150+ 1,2 0,52 0,43

Sumber : Buku Statistik Kesejahteraan Prov NTT 2018-2021

 

Jumlah Bangunan Berdasarkan Luas Perkapita

Luas perkapita merupakan salah satu kriteria rumah layak huni. Berdasarkan publikasi BPS, luas perkapita minimal agar sebuah rumah dikatakan layak huni adalah ≥ 7,2 m2. Di Kabupaten Sabu Raijua, luas perkapita yang mendominasi adalah ≥ 10 m2 yaitu 60,79%. Berikut merupakan tabel persentase jumlah bangunan berdasarkan luas perkapita di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2018-2020 :

Tabel 9. Persentase Jumlah Bangunan berdasarkan Luas Perkapita

Luas Perkapita (m²) Persentase (%)
2018 2019 2020
7,2 m² 22,94 24,22 20,54
7,3 – 9,9 m² 21,16 15,14 18,67
≥ 10 m² 55,9 60,64 60,79

Sumber : Buku Statistik Kesejahteraan Prov NTT 2018-2021

 

Jumlah Bangunan Berdasarkan Jenis Atap Terluas

Bangunan berdasarkan atap terluas adalah klasifikasi bangunan berdasarkan penutup bagian atas sebuah bangunan, sehingga anggota rumah tangga yang berada di rumah tersebut dapat terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Pada Kabupaten Sabu Raijua, sebanyak 51,43% menggunakan seng sebagai atap. Berikut merupakan persentase bangunan berdasarkan jenis atap terluas di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018-2020:

Tabel 10. Persentase Jumlah Bangunan berdasarkan Jenis Atap Terluas

Jenis Atap Persentase (%)
2018 2019 2020
Beton/Genteng/Asbes 0,41 3,01 2,66
Seng 41,34 45,65 51,43
Bambu/Kayu/Sirap 1,78 1,08 1,76
Jerami/Ijuk/ Daun/Rumbia/Lainnya 56,47 50,26 44,15

Sumber : Buku Statistik Kesejahteraan Prov NTT 2018-2021

 

Jumlah Bangunan Berdasarkan Jenis Dinding Terluas

Bangunan berdasarkan dinding terluas adalah klasifikasi bangunan berdasarkan sisi luar/batas/penyekat dari suatu bangunan dengan bangunan lain. Pada Kabupaten Sabu Raijua, sebanyak 40,43% rumah menggunakan tembok/plesteran anyaman bambu/kawat sebagai dinding bangunan. Berikut merupakan tabel persentase jumlah bangunan berdasarkan dinding terluas di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2018-2020 :

Tabel 11. Persentase Jumlah Bangunan berdasarkan Jenis Dinding Terluas

Jenis Dinding Persentase (%)
2018 2019 2020
Tembok/ Plesteran Anyaman Bambu/Kawat 31,28 42,68 40,43
Kayu/papan 21,8 18,88 22,28
Anyaman bambu 1,46 2,27 3,86
Batang Kayu/ Bambu/Lainnya 45,47 36,17 33,43

Sumber : Buku Statistik Kesejahteraan Prov NTT 2018-2021

Jumlah Bangunan Berdasarkan Jenis Lantai Terluas

Bangunan berdasarkan jenis lantai terluas adalah klasifikasi bangunan berdasarkan bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer, keramik, granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah dan lainnya seperti bambu. Pada Kabupaten Sabu Raijua, kebanyakan bangunan menggunakan kayu/papan sebagai lantai yaitu 42,33% dari total bangunan. Berikut merupakan tabel persentase jumlah bangunan berdasarkan jenis lantai terluas di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2018-2020:

Tabel 12. Persentase Jumlah Bangunan berdasarkan Jenis Lantai Terluas

Jenis Lantai Persentase (%)
2018 2019 2020
Marmer/Granit/Keramik/ Parket/Vinyl/ Karpet 6,42 9,54 10,23
Ubin/tegel/teraso 0,95 0,86 0,41
Kayu/papan 47,81 38,97 42,33
Semen/bata merah 32,83 37,78 32,11
Bambu/Tanah/ Lainnya 11,99 12,85 14,93

Sumber : Buku Statistik Kesejahteraan Prov NTT 2018-2021

 

Backlog Perumahan

Backlog RTLH di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2021 sebanyak 1.027 unit, dengan RTLH terbanyak berada di Kecamatan Sabu Barat sebanyak 357 unit.

Tabel 13. Backlog Per Kecamatan Kabupaten Sabu Raijua 2021

Kecamatan Backlog (Unit)
Sabu Barat 357
Sabu Tengah 113
Sabu Timur 126
Sabu Liae 197
Hawu Mehara 125
Raijua 109
Jumlah 1.027

Sumber: Dinas PKP Kabupaten Sabu Raijua, 2021

 

Rumah Tidak Layak Huni

Total jumlah rumah tidak layak huni pada tahun 2021 di Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 10.012 unit (42,21%), dengan RTLH terbanyak berada di Kecamatan Sabu Barat yaitu 3,487 unit.

Tabel 14. RTLH Per Kecamatan Kabupaten Sabu Raijua 2021

Kecamatan RTLH (unit) RTLH (%)
Sabu Barat 3.487 39,9%
Sabu Tengah 768 35,6%
Sabu Timur 931 39,2%
Sabu Liae 1.510 51,7%
Hawu Mehara 2.267 46,9%
Raijua 1.049 37,9%
Jumlah 10.012 42,1%

Sumber: Dinas PKP Kabupaten Sabu Raijua, 2021   (Diolah)

Jumlah penanganan RTLH dan backlog perumahan di Kabupaten Sabu Raijua dalam kurun waktu 2016 – 2020 sebanyak 1.683 unit bersumber dari APBN, APBD I, dan APBD II. Berikut rincian penanganan 5 tahun terakhir.

Tabel 15. Penanganan Backlog dan RTLH di Kabupaten Sabu Raijua 2016 – 2020

Sumber Dana Tahun Jumlah
2016 2017 2018 2019 2020
APBN   206 246 49 150 651
APBD I     10 18   28
APBD II 109 141 321 140 293 1004
Total 109 347 577 207 443 1.683

Sumber:  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sabu Raijua, 2021

 

Regulasi terkait penanganan dan kriteria rumah tidak layak huni diatur dalam Peraturan Bupati Sabu Raijua No. 6 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Berupa Bantuan Rumah Swadaya Kabupaten (Bansos BRSK) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada pasal 7 disebutkan bahwa jenis kegiatan bansos BRSK terdiri dari program peningkatan kualitas (PKRS), pembangunan baru (PBRS), dan/atau pembangunan PSU.

Kegiatan PKRS untuk memperbaiki RTLH menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Penerima bansos BRSK memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Kegiatan PBRS dapat dilakukan penerima bansos BRSK dengan persyaratan pembangunan rumah baru pengganti rumah dengan kondisi rusak total atau pembangunan rumah baru bagi MBR yang belum memiliki rumah di atas kavling tanah matang. Sasaran kegiatan bansos BRSK dapat dilakukan untuk tiga kriteria, yaitu rumah yang terdampak bencana, rumah yang terdampak program pemerintah, dan/atau rumah tradisional.

 

Kawasan Permukiman Kumuh

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua No. 370/Kep/HK/2016 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sabu Raijua, lokasi kawasan kumuh terdapat 35 desa/kelurahan pada 6 kecamatan dengan luas areal sebesar 230,27 Ha. Lokasi permukiman kumuh dirincikan dalam tabel berikut.

Tabel 16. Lokasi Permukiman Kumuh di Kabupaten Sabu Raijua, 2016

No Nama Lokasi Luas (Ha) Kel/Desa Kecamatan Tingkat Kekumuhan
1 Kel. Mebba 2,11 Mebba Sabu Barat Sedang
2 Desa Raenalulu 10,47 Raenalulu Sabu Barat Berat
3 Desa Titinalede 7,14 Titinalede Sabu Barat Berat
4 Desa Ledekepaka 6,90 Ledekepaka Sabu Barat Berat
5 Desa Raekore 6,76 Raekore Sabu Barat Berat
6 Desa Raeloro 8,49 Raeloro Sabu Barat Berat
7 Desa Roboaba 7,12 Roboaba Sabu Barat Berat
8 Desa Delo 10,21 Delo Sabu Barat Berat
9 Desa Menia 11,70 Menia Sabu Barat Berat
10 Kel. Bolou 4,27 Bolou Sabu Timur Sedang
11 Desa Bodae 8,91 Bodae Sabu Timur Berat
12 Desa Kudjiratu 8,91 Kudjiratu Sabu Timur Berat
13 Desa Eilogo 4,43 Eilogo Sabu Liae Berat
14 Desa Waduwalla 7,16 Waduwalla Sabu Liae Berat
15 Desa Kotahawu 7,89 Kotahawu Sabu Liae Berat
16 Desa Ledeke 5,57 Ledeke Sabu Liae Berat
17 Desa Dainao 3,25 Dainao Sabu Liae Berat
18 Desa Eikare 1,50 Eikare Sabu Liae Berat
19 Desa Mehona 1,16 Mehona Sabu Liae Berat
20 Desa Ledetalo 5,57 Ledetalo Sabu Liae Berat
21 Desa Loborui 7,60 Loborui Sabu Liae Berat
22 Desa Deme 2,86 Deme Sabu Liae Berat
23 Desa Halapadji 6,64 Halapadji Sabu Liae Berat
24 Desa Peddaro 13,09 Peddaro Hawu Mehara Berat
25 Desa Daieko 12,72 Daieko Hawu Mehara Berat
26 Desa Tanajawa 7,67 Tanajawa Hawu Mehara Berat
27 Desa Gurimonearu 3,85 Gurimonearu Hawu Mehara Berat
28 Desa Ledeae 2,85 Ledeae Hawu Mehara Berat
29 Desa Wadumaddi 3,85 Wadumaddi Hawu Mehara Berat
30 Desa Lederaga 4,80 Lederaga Hawu Mehara Berat
31 Desa Lobohede 4,83 Lobohede Hawu Mehara Berat
32 Desa Molie 8,85 Molie Hawu Mehara Berat
33 Desa Ramedue 2,85 Ramedue Hawu Mehara Berat
34 Desa Eimadake 8,65 Eimadake Sabu Tengah Berat
35 Desa Bolua 9,64 Bolua Raijua Berat
Total 230,27      

Sumber: SK Bupati Sabu Raijua No. 370/Kep/HK/2016

Kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dengan luasan 10 – 15 ha adalah Desa Raenalulu (10,47 ha), Desa Delo (10,21 ha), Desa Menia (11,70 ha), Desa Peddaro (13,09 ha), dan Desa Daieko (12,72 ha).

 

Kampung Adat

Kampung adat di Kabupaten Sabu Raijua pada umumnya ditempati oleh masing-masing suku yang ada. Beberapa dari masyarakat masih menegaskan bahwa yang dapat tinggal di lahan mereka adalah saudara satu suku, sedangkan beberapa  yang lain sudah terbuka terhadap orang luar. Kabupaten Sabu Raijua menyediakan bantuan perbaikan rumah ada yang mengalami kerusakan, salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Sabu Raijua No. 6 Tahun 2021 tentang Bansos BRSK bagi MBR. Rehabilitasi yang dilakukan terhadap rumah adat harus mengacu pada peraturan rehabilitasi rumah adat yang ada.

Beberapa rumah adat dapat ditemukan di Kecamatan Raijua sebanyak 13 unit yang tersebar di 5 kelurahan/desa, yaitu Kel.  Ledeunu (2 unit), Kel. Ledeke (3 unit), Desa Bolua (6 unit), Desa Ballu (1 unit), dan Desa Kolorae (1 unit). Kondisi rumah adat tersebut sebagian masih baik, sebagian lainnya rusak pada bagian atapnya. Dinas Pariwisata melakukan penanganan beberapa rumah adat dengan menggunakan dana desa.

 

Prasarana dan Sarana Umum

Prasarana Jalan

Prasarana jalan di Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan data BPS memiliki panjang ruas jalan 655,27 km dan 87,14% nya merupakan jalan kabupaten. Sebagian besar jalan sudah menggunakan aspal namun masih terdapat jalan kerikil, tanah, dan lainnya sebesar 60,71%. Jika ditinjau dari kondisi jalannya, terdapat 61,03% jalan yang masuk kategori rusak-rusak berat. Rincian kondisi, jenis, dan tingkat kewenangan jalan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 17. Tingkat Kewenangan, Kondisi, dan Jenis Jalan Kabupaten Sabu Raijua

No. Jenis Jumlah Persentase
1 Negara  45,27 6,91%
2 Provinsi  39,00 5,95%
3 Kabupaten  571,00 87,14%
Jumlah  655,27 100,00%
No. Jenis Jumlah Persentase
1 Baik  218,87 33,40%
2 Sedang  36,50 5,57%
3 Rusak  5,10 0,78%
4 Rusak Berat  394,80 60,25%
Jumlah  655,27 100,00%
No. Jenis Jumlah Persentase
1 Aspal  257,47 39,29%
2 Kerikil  156,40 23,87%
3 Tanah  241,40 36,84%
4 Lainnya  – 0,00%
Jumlah  655,27 100,00%

Sumber : BPS Kabupaten Dalam Angka, 2021. (Diolah)

 

Prasarana Drainase

Berdasarkan RPIJM 2010 – 2012, sistem drainase yang ada pada Kabupaten Sabu Raijua adalah berupa saluran pinggir jalan, pada beberapa jalan utama sistem drainase sudah terbuat dari pasangan tembok dan pada bagian lainnya merupakan saluran tanah. Pada bagian tertentu saluran – saluran tertentu tidak bisa berfungsi dengan baik karena saluran terlalu kecil sehingga tidak dapat menampung air hujan pada musim penghujan, karena Kabupaten Sabu Raijua merupakan daerah dengan curah hujan yang cukup tinggi pada musim penghujan. Penanganan drainase secara khusus di Kabupaten Sabu Raijua belum maksimal, sebagian besar adalah drainase jalan raya. Jaringan drainase yang ada hanya merupakan drainase jalan raya. Belum ada drainase khusus untuk mengatasi masalah drainase perkotaan tersebut.

Adapun permasalahan drainase menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah dan dilimpahkan pada PU khususnya Cipta Karya. Pendanaan sistem drainase dalam Kabupaten Sabu Raijua merupakan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di Kabupaten Sabu Raijua belum terlihat peran masyarakat dalam hal penanganan sistem drainase yang terorganisir dengan baik.

Sistem drainase yang ada pada Kabupaten Sabu Raijua adalah berupa saluran pinggir jalan, pada beberapa jalan utama sistem drainase sudah terbuat dari pasangan tembok dan pada bagian lainnya merupakan saluran tanah. Pada bagian tertentu saluran – saluran tertentu tidak bisa berfungsi dengan baik karena saluran terlalu kecil sehingga tidak dapat menampung air hujan pada musim penghujan, karena Kabupaten Sabu Raijua merupakan daerah dengan curah hujan yang cukup tinggi pada musim penghujan.

Berdasarkan Masterplan Drainase Kabupaten Sabu Raijua, saluran drainase Kota Seba dibagi menjadi 4 zona, yaitu Zona 1 Sungai Loko Menia (DAS: 16.057.079,80 m2), Zona 2 Sungai Loko Daigama (DAS: 19.101.516,25 m2), Zona 3 Sungai Loko Pedae (DAS: 4.808.177,05 m2), dan Zona 4 Sungai Loko Tenihau (DAS: 4.860.609,87 m2).

 

Prasarana Persampahan

Pengelolaan persampahan di Kabupaten Sabu Raijua umumnya dilakukan dalam skala individu yaitu masyarakat mengelola sampahnya sendiri dengan cara dibakar, dikubur atau dibuang ke tanah kosong yang ada disekitarnya. Sampah-sampah dari limbah rumah tangga akan dikumpulkan dan kemudian diangkut oleh truk sampah yang kemudian akan dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPA Rate), yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sabu Raijua Selatan. Namun masih banyak masyarakat yang mengolah sampah secara tradisional yaitu dengan mengumpulkan di pekarangan belakang rumah yang kemudian dibakar. Dilihat dari sumbernya, sampah di Kabupaten Sabu Raijua dibedakan atas 4 yakni:

  1. Sampah yang berasal dari daerah perumahan
  2. Sampah yang berasal dari bangunan komersial (pasar dan pertokoan)
  3. Sampah yang berasal dari fasilitas umum (perkantoran)
  4. Sampah yang berasal dari fasilitas sos

TPS yang terdapat di Kabupaten Sabu Raijua yaitu bertempat di tiap kecamatan, hal ini sudah cukup bagus, karena dapat menjangkau dan melayani kegiatan masyarakat di wilayah kecamatan. Sampah-sampah pada TPS selanjutnya diangkut dengan mobil sampah kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir. Selain TPS, masyarakat pada sepanjang jalur jalan utama kota seringkali menyediakan tempat pembuangan sementara dan/atau menimbun sampah di pinggir jalan, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Sabu Raijua dan kegiatan yang akan timbul untuk masa yang akan datang, maka pengembangan selanjutnya perlu ada pembangunan TPA untuk pelayanan wilayah Kabupaten Sabu Raijua.

Tabel 18. Lokasi TPS Sampah di Kabupaten Sabu Raijua, 2018

No Lokasi TPS Geografis Keterangan
Lintang Selatan Bujur Timur
1 Pasar Keliha 100 28’ 04,2” 1210 57’ 58,7” Belum dimanfaatkan
2 Puskesmas Bolou 100 20’ 28,3” 1210 53’ 56,5” Sudah dimanfaatkan
3 SMAN-1 Bolou 100 28’ 44,8” 1210 59’ 11,9” TPS Lama (Rusak); Perlu perbaikan atau bangun baru
4 Puskesmas Eimadake 100 29’ 31,7” 1210 56’ 05,0” Telah dimanfaatkan
5 Puskesmas Eilogo 100 35’ 40,7” 1210 53’ 23,5” Bak sampah medis oleh dalam halaman puskesmas
6 Pasar Eilogo 100 35’ 37,2” 1210 53’ 18,6” Telah dimanfaatkan

(dibakar)

7 Pasar Eikare 100 35’ 25,1” 1210 49’ 13,8” Belum dimanfaatkan / pasar belum berfungsi (ada bak sampah lain di ujung pasar)
8 Puskesmas Mehara 100 34’ 28,4” 1210 44’ 08,9” Terletak di luar puskesmas bagian belakang; sudah digunakan (sampah dibakar)
9 Kantor Camat Mehara 100 33’ 45,9” 1210 44’ 30,6” Di belakang Kantor Camat (belum digunakan).
10 RSUD Menia 100 27’ 25,8” 1210 52’ 22,7” Sudah dipakai (Sampah dibakar). Terdapat lubang sampah lama di dekatnya
11 Pasar Hede 100 29’ 26,0” 1210 50’ 29,6” Sudah dipakai (bakar)
12 Puskesmas Seba 100 30’ 20,2” 1210 50’ 47,1” Sudah dipakai (sampah dibakar); Lokasi dalam puskesmas bagian belakang.

Sumber : Masterplan Persampahan Kabupaten Sabu Raijua, 2018

 

 

 

 

Tabel 19. Proyeksi Jumlah Timbulan Sampah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2019-2038

No. Tahun Jumlah

Penduduk

(Jiwa)

Jumlah Timbulan Sampah ( m3/hari )
Sampah Domestik Sampah Fasum, Fasos, dll Total Timbulan

Sampah

1 2019 98.826 296,478 59,2956 355,7736
2 2020 102.404 307,212 61,4424 368,6544
3 2021 106.111 318,333 63,6666 381,9996
4 2022 109.952 329,856 65,9712 395,8272
5 2023 113.932 341,796 68,3592 410,1552
6 2024 118.056 354,168 70,8336 425,0016
7 2025 122.330 366,990 73,3980 440,3880
8 2026 126.758 380,274 76,0548 456,3288
9 2027 131.347 394,041 78,8082 472,8492
10 2028 136.102 408,306 81,6612 489,9672
11 2029 141.029 423,087 84,6174 507,7044
12 2030 146.137 438,411 87,6822 526,0932
13 2031 151.424 454,272 90,8544 545,1264
14 2032 156.925 470,775 94,1550 564,9300
15 2033 162.585 487,755 97,5510 585,3060
16 2034 168.471 505,413 101,0826 606,4956
17 2035 174.570 523,710 104,7420 628,4520
18 2036 180.889 542,667 108,5334 651,2004
19 2037 187.437 562,311 112,4622 674,7732
20 2038 194.222 582,666 116,5332 699,1992
Total Timbulan Sampah 8.121,531 1.624,3062 9.745,8372

Sumber : Masterplan Persampahan Kabupaten Sabu Raijua, 2018

 

Untuk penanganan persampahan kedepannya, maka sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Sabu Raijua dibedakan berdasarkan perwilayahan. Secara umum penanganan sampah dilakukan dengan sistem :

  1. Pembuangan Terbuka (Open Dumping) : Cara ini merupakan cara yang paling sederhana yaitu dengan membuang begitu saja sampah yang telah dikumpulkan pada tempat yang telah disediaka
  2. Penimbunan Saniter (Sanitary Landfill) : Penimbunan saniter adalah teknik penimbunan sampah yang dapat meminimalkan dampak yang merusak lingkungan dimana teknik yang digunakan adalah dengan memadatkan sampah dengan ketebalan 3,5 – 5 meter dan kemudian ditimbun dengan tanah setebal 15 – 30 cm.
  3. Pembakaran (Incineration) : Pembakaran merupakan salah satu cara pemusnahan sampah dengan cara mengurangi volume maupun berat sampah melalui proses pembakaran.
  4. Pembuatan Kompos (Composting) : Pembuatan kompos merupakan salah satu cara mengolah sampah organik agar dapat dimanfaatkan kembali yakni dengan mengelola sampah menjadi pupuk

Sistem jaringan persampahan Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada RTRW Kabupaten Sabu Raijua terdiri atas :

  1. Penampungan sementara secara terpusat pada tiap unit-unit lingkungan dan pusat kegiatan pelayanan
  2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah pada kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah
  3. Pengembangan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah terdapat di Desa Eimau Kecamatan Sabu Tengah
  4. Pengembangan lokasi Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) terdapat di seluruh kawasan perkotaan pada setiap kecamatan, meliputi :
  5. Perkotaan Seba
  6. Perkotaan Ledeunu
  7. Perkotaan Bolou
  8. Perkotaan Tanajawa
  9. Perkotaan Eilogo
  10. Perkotaan Eilode.

 

Jaringan Listrik dan Penerangan

Profil prasarana listrik di Kabupaten Sabu Raijua adalah sebagai berikut.

Tabel 20. Profil Kelistrikan Kabupaten Sabu Raijua

Tahun Daya Terpasang (KW) Produksi Listrik (KWh) Listrik Terjual (KWh) Dipakai Sendiri (KWh) Susut/Hilang (KWh)
2020 3.909.450 917.375 3.566.368 40.113 163.643

Sumber : BPS Kabupaten Dalam Angka, 2021. (Diolah)

 

Sumber penerangan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 21. Data Sumber Penerangan Kabupaten Sabu Raijua

No. Jenis Perkotaan Pedesaan Total
1 Listrik PLN dengan Meteran 92,10% 37,29% 41,14%
2 Listrik PLN Tanpa Meteran 7,90% 5,62% 5,78%
3 Listrik Non PLN 0,00% 50,90% 47,32%
4 Bukan Listrik 0,00% 6,19% 5,76%
Jumlah 100,00% 100,00% 100,00%

Sumber : Statistik Kesejahteraan Provinsi NTT, 2020

 

Jaringan Air Bersih dan Air Minum

Sumber air minum di Kabupaten Sabu Raijua sebagian besar berasal dari sumur terlindung (49,24%) dan sumur tak terlindung (35,10%). Perincian sumber air minum dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 

 

Tabel 22. Sumber Air Minum di Kabupaten Sabu Raijua

No Jenis Perkotaan Pedesaan Total
1 Air Kemasan 6,18% 0,00% 0,43%
2 Air Isi Ulang 41,31% 2,30% 5,04%
3 Ledeng Meteran 0,00% 2,57% 2,39%
4 Sumur Bor 0,00% 4,43% 4,12%
5 Sumur Terlindung 11,77% 52,07% 49,24%
6 Sumur Tak Terlindung 35,76% 35,05% 35,10%
7 Mata Air Terlindung 0,00% 2,62% 2,44%
8 Mata Air Tak Terlindung 4,98% 0,96% 1,24%
9 Air Permukaan, Hujan dan Sumber Tidak Terlindung 0,00% 0,00% 0,00%
10 Air Hujan 0,00% 0,00% 0,00%
Jumlah 100,00% 100,00% 100,00%

Sumber : Statistik Kesejahteraan Provinsi NTT, 2020

Untuk kualitas air minum, sebanyak 54,82% penduduk mengakses air minum bersih sehingga prasarana air minum menjadi salah satu prasarana yang perlu ditingkatkan di Kabupaten Sabu Raijua.

 

Sarana Sanitasi

Sarana sanitasi di Kabupaten Sabu Raijua dapat ditinjau dari jenis tempat pembuangan akhir tinja serta kepemilikan fasilitas pembuangan akhir tinja. Di Kabupaten Sabu Raijua, dominasi jenis tempat pembuangan akhir tinja adalah lubang tanah dengan jumlah sebesar 85,72%. Perinciannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 

 

 

Tabel 23. Jenis Tempat Pembuangan Akhir Tinja Kabupaten Sabu Raijua

No Jenis Jumlah Persentase
1 IPAL/ Septic Tank 14,28%
2 Lubang Tanah 85,72%
3 Lainnya 0,00%
Jumlah   100,00%

Sumber : Statistik Kesejahteraan Provinsi NTT, 2020

 

Adapun berdasarkan kepemilikannya, sebanyak 85,20% telah memiliki fasilitas BAB sendiri, sedangkan terdapat 7,57% masyarakat yang tidak memiliki fasilitas BAB.

Tabel 24. Kepemilikan Fasilitas BAB di Kabupaten Sabu Raijua

No. Jenis Perkotaan Pedesaan Total
1 Sendiri 88,17% 84,97% 85,20%
2 Sendiri namun Bersama 11,83% 6,69% 7,05%
3 Komunal 0,00% 0,19% 0,18%
4 Tidak Ada Fasilitas 0,00% 8,15% 7,57%
Jumlah 100,00% 100,00% 100,00%

Sumber : Statistik Kesejahteraan Provinsi NTT, 2020

 

Pekerjaan pembangunan infrastruktur sanitasi yang terbangun di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2015 – 2019 meliputi pembangunan MCK Plus, septik tank komunal, dan septik tank individual perdesaan sebanyak 1.994 unit untuk melayani 9.372 jiwa dan 1.960 KK. Sedangkan pekerjaan pembangunan infrastruktur sanitasi tahun 2020 sejumlah 233 unit dengan kapasitas layanan 233 KK.

 

 

 

 

 

Tabel 25. Pekerjaan Pembangunan Sanitasi Kabupaten Sabu Raijua, 2020

No Lokasi Jumlah (Unit) Kapasitas Layanan
Pembangunan septictank individual
1 Desa Eimau, Kec. Sabu Tengah 58 58 KK
2 Desa Eimadake, Kec. Sabu Tengah 58 58 KK
3 Desa Tada, Kec. Sabu Tengah 58 58 KK
4 Desa Loboaju, Kec. Sabu Tengah 59 59 KK
Jumlah 233 233 KK

Sumber : Dinas PU Kabupaten Sabu Raijua, 2020

 

Sarana Peribadatan

Sarana peribadatan di Kabupaten Sabu Raijua adalah masjid, musholla, gereja protestan, gereja katolik, pura, dan vihara. Jumlah sarana peribadatan di Kabupaten Sabu Raijua terangkum dalam tabel di bawah ini.

Tabel 26. Jumlah Fasilitas Peribadatan Kabupaten Sabu Raijua

No Jenis Jumlah Persentase
1 Masjid  1 0,65%
2 Musholla  1 0,65%
3 Gereja Protestan  146 94,19%
4 Gereja Katolik  7 4,52%
5 Puta  – 0,00%
6 Vihara  – 0,00%
Jumlah 155  100%

Sumber : BPS Provinsi NTT Dalam Angka, 2021

 

Sarana Pendidikan

Sarana pendidikan di Kabupaten Sabu Raijua terdiri dari SD, SMP, SMA, SMK, dan Universitas. Jumlah sarana pendidikan di Kabupaten Sabu Raijua terangkum dalam tabel di bawah ini.

Tabel 27. Jumlah Fasilitas Pendidikan Kabupaten Sabu Raijua

No Jenis Jumlah Persentase
1 SD  59 63,44%
2 SMP  22 23,66%
3 SMA  9 9,68%
4 SMK  2 2,15%
5 Universitas  1 1,08%
Jumlah 93 100,00%

Sumber : BPS Provinsi NTT Dalam Angka, 2021

 

Sarana Kesehatan

Sarana kesehatan terdiri dari rumah sakit, rumah sakit bersalin, poliklinik, puskesmas, puskesmas pembantu, dan apotek. Jumlah sarana kesehatan di Kabupaten Sabu Raijua terangkum dalam tabel di bawah ini.

Tabel 28. Jumlah Fasilitas Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua

No Jenis Jumlah Persentase
1 Rumah Sakit  1 1,47%
2 Rumah Sakit Bersalin  – 0,00%
3 Poliklinik  2 2,94%
4 Puskesmas  6 8,82%
5 Puskesmas Pembantu  57 83,82%
6 Apotek  2 2,94%
Jumlah 68 100,00%

Sumber : BPS Provinsi NTT Dalam Angka, 2021

Ruang Terbuka Hijau

Ruang yang direncanakan khusus sebagai ruang terbuka hijau terdapat di Kawasan Kota Seba (Mebba), Desa Menia, Raemedia, dan Roboaba berupa yakni taman dan plaza, area parkir, taman pulau/median jalan serta lapangan olahraga serta ruang terbuka alamiah (bentang alam). Pada Kawasan Kota Seba juga terdapat ruang terbuka khusus , yakni pemakaman islam. Secara umum ruang terbuka hijau pada Kawasan Kota Seba (Mebba), Desa Menia, Raemedia, dan Roboaba masih belum memadai sehingga perlu dilakukan pengambangan.

Berdasarkan SK.7875/MenLHK-PHPL/KPHP/HPL.0/12/2020, Kabupaten Sabu Raijua memiliki kawasan hutan dengan luas 46.083,59 ha, meliputi Area Penggunaan Lain (36.117,35 ha) dan Hutan Lindung (9.966,24 ha). Sedangkan kawasan perkebunan memiliki luas 357,91 ha dan kawasan pertanian memiliki luas 1.139,04 ha (pertanian lahan basah  96,03 ha dan pertanian lahan kering 1.043,02 ha). Kawasan perkebunan dan pertanian paling sedikit di Provinsi NTT berada di Kabupaten Sabu Raijua.