Peran Pembiayaan
Dalam peran pembiayaan, pemerintah mengusahakan pembiayaan perumahan dan pembiayaan produksi perumahan melalui berbagai sumber. Peran pembiayaan ini mengalami perubahan sejalan dengan tren perubahan dari pemerintah (government) menjadi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perubahan peran pembiayaan itu sendiri dibedakan atas reputasi kelayakan pinjaman dan keuangan, diversifikasi sumber pendanaan, kreativitas, dan kompleksitas struktur (Scally, 2007: 82). Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan perumahan bersumber dari 4 jenis anggaran untuk perumahan, yakni (1) anggaran Kementerian/Lembaga (APBN), (2) dana hibah daerah yang ditujukan bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah namun dinilai memenuhi SPM bidang perumahan, (3) dana dekonsentrasi yang merupakan dana untuk provinsi dalam rangka meningkatkan efektivitas bidang perumahan, serta (4) dana alokasi khusus (DAK) untuk membiayai keterbatasan daerah dalam anggaran. Pengelolaan keuangan daerah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Sesuai peraturan tersebut, penyusunan APBD didasarkan atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sebagai upaya mendorong peningkatan pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendorong adanya pendekatan penganggaran yang berorientasi output. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah mengamanatkan diversifikasi sumber pendanaan dalam pemerintah daerah melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pembentukan BLUD ditujukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah dalam menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum dan mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Berbeda dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kekayaan BLUD merupakan bagian kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Kekayaan BLUD dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan kegiatan BLUD yang bersangkutan. Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis dilakukan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang terkait.