Peran Pendidik

Dalam menjalankan peran pendidik, lembaga perumahan berperan sebagai pusat informasi perumahan yang dapat diakses secara terbuka oleh semua pihak. Dalam peran pendidik ini, terdapat fungsi usaha edukasi dan penguatan pemahaman para pemangku kebijakan mengenai urusan perumahan. Selain itu, peran pendidik juga mencakup upaya pengembangan kapasitas berbagai sumber daya dan pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam membangun bidang perumahan di Indonesia.

Layanan informasi pembangunan perumahan. Peran pendidik dijalankan oleh masing-masing lembaga perumahan melalui layanan informasi program perumahan. Layanan ini termasuk website yang dijadikan sebagai sarana pendidikan dan pembangunan kapasitas secara tak langsung dari lembaga pemerintah kepada konsumennya. Dengan demikian, pihak yang membutuhkan informasi terkait dapat mengaksesnya, seperti yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam website yang digunakan untuk mengetahui informasi pembangunan daerah dalam bidang dan urusan tertentu.

Pada tahun 2012, ditetapkan organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kementerian PUPR yang bertugas untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. Permen PUPR No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa adanya PID diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat oleh pemerintah daerah, pemangku kepentingan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perumahan. Mengingat capaian kinerja Kementerian PUPR dipengaruhi oleh faktor koordinasi, maka diperlukan sinergi antara penentu kebijakan dengan pelaksana pembangunan di kabupaten/kota, juga akses data dan informasi yang dimiliki daerah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 pasal 25, dinyatakan bahwa perencanaan dan perancangan rumah dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikutnya pada pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang dan ekologis. Pada kenyataannya, sebagian besar masyarakat membangun rumah secara mandiri tanpa ada kesesuaian dengan persyaratan-persyaratan tersebut. Hal ini lebih terlihat apabila rumah dibangun oleh MBR yang tidak memiliki latar belakang keilmuan terkait maupun kemampuan finansial untuk membayar jasa perencanaan rumah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk lebih berperan dalam mensosialisasikan persyaratan teknis, administratif, tata ruang dan ekologis dalam pembangunan perumahan.

Peran pengembangan informasi mengenai bangunan dan infrastruktur telah diinisiasi oleh Ditjen Cipta Karya dengan mengembangkan fungsi PIP2B (Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan). Sebagai proyek awal, PIP2B dikembangkan di tujuh provinsi pada tahun 2011. PIP2B menjadi rujukan teknis dan non-teknis, serta memudahkan akses terkait informasi, konsultasi, dan advokasi teknis bagi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dan teknis bangunan. Akan tetapi pada perkembangannya, peran PIP2B dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dinilai kurang berjalan optimal.

Inovasi peran pendidik. Dalam konteks pembangunan perumahan, peran pendidik belum memberi dampak nyata pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, namun telah ada dalam substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Di dalamnya, telah diatur secara umum mengenai bagaimana pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjalankan peranan pendidik dan pengembangan kapasitas. Pertama, peran pendidik dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk sosialisasi dan bantuan teknis. Bentuknya dapat berupa panduan atau Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM). Pengembangan kapasitas yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dapat diidentifikasi dalam bentuk bantuan stimulan pembangunan perumahan. Selain itu, adanya Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman berperan dalam pengembangan sumber daya manusia dan sarana kelitbangan di bidang permukiman dan pelaksanaan komunikasi/informasi publik.

Kedua, peran pendidik diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dalam bentuk sosialisasi dan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota. Sama halnya dengan pemerintah pusat, peranan pengembangan kapasitas dilaksanakan oleh pemerintah provinsi melalui penyaluran dana bantuan stimulan. Ketiga, pemerintah kabupaten/kota menjalankan peran pendidik dalam lingkup pembangunan perumahan melalui sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya kepada kelompok sasaran kebijakan pembangunan dan bimbingan teknis. Untuk peran pengembangan kapasitas, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dana bantuan stimulan terkait kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam upaya pendidikan dan pengembangan kapasitas, diperlukan pembagian peran yang lebih jelas dan spesifik di tiap level pemerintahan. Penyedia informasi dan sosialisasi kebijakan nasional merupakan wewenang dari pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi berperan sebagai pusat pengetahuan dan informasi daerah. Peran pemerintah provinsi sebagai pusat data juga mencakup penyusunan panduan atau Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM), bimbingan teknis, dan sosialisasi bagi pemerintah kabupaten/kota maupun pengembang perumahan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran sebagai penyedia data di lapangan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, serta bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi atau pelatihan bagi masyarakat terkait pembangunan perumahan.

Gambar. Peran Pendidik dan Pengembang Kapasitas

(Sumber: Analisis, 2020)