C. Kriteria RTLH Menurut Lembaga / Instansi / Dinas Lainnya
Berikut beberapa indikator RTLH menurut beberapa instansi/departemen atau lembaga, yakni:
- Indikator RTLH Menurut Ketentuan Program BSPS KemenPUPR
-
- luas lantai tidak mencukupi standar minimal luas /anggota keluarga = 9 m2;
- bahan lantai berupa tanah/kayu kelas IV;
- bahan dinding berupa bilik bambu / kayu / rotan atau kelas IV;
- bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh;
- tidak/kurang memiliki ventilasi dan pencahayaan;
- ketiadaan fasilitas sanitasi dan pembuangan; dan
- ketiadaan/keterbatasan air minum.
2. Indikator RTLH Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
-
- Luas lantai bangunan tempat tinggal < 8 m2 per orang.
- Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Jenis atap dari bambu/rumbia, alang-alang, genteng tanah kualitas murah.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
3. Indikator RTLH Menurut BAPPENAS
Berikut adalah indikator RTLH menurut BAPPENAS, dengan bagian yang tercetak miring terkait indikator kemiskinan:
-
- terbatasnya kecukupan dan mutu pangan;
- terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan kesehatan;
- terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan;
- terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha;
- lemahnya perlindungan terhadap aset usaha dan perbedaan upah;
- terbatasnya akses layanan perumahan dan sanitasi dan air bersih;
- lemahnya kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah;
- memburuknya kondisi lingkungan hidup dan sumberdaya alam, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap SDA;
- lemahnya jaminan rasa aman;
- lemahnya partisipasi;
- besarnya beban kependudukan yang disebabkan oleh besarnya tanggungan keluarga;
- tata kelola pemerintahan yang buruk yang menyebabkan in efisiensi dan inefektivitas dalam pelayanan publik, meluasnya korupsi, dan rendahnya jaminan sosial terhadap masyarakat.
Kriteria Rumah Layak Huni (RLH) berdasarkan Buku Panduan Perhitungan Indikator Bappenas:
-
- Bahan bangunan atap terluas adalah genteng, beton, kayu/sirap dan seng
- Bahan bangunan dinding terluas adalah tembok/GRC board, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, dan batang kayu.
- Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket,/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan dan semen/bata merah.
- Luas lantai per kapita ³ 7,2 m2
- Memiliki akses terhadap air minum yang layak
- Memiliki akses terhadap sanitasi yang layak
- Indikator RTLH Menurut UN Habitat
-
- Ketiadaan privasi
- Luas ruang yang tidak memadai
- Aksesibilitas yang sulit
- Tidak aman
- Unsecure of tenure
- Kelemahan struktur
- Ketidakcukupan pencahayaan dan ventilasi
- Infrastruktur dasar minimum
- Ketidakterjangkauan biaya perumahan
5. Indikator RTLH menurut Departemen Kesehatan
-
- Luas ruang yang sempit
- Material lantai yang tidak kedap air, lembab dan licin
- Tinggi lantai <10 cm dari pekarangan, <25 cm dari badan jalan
- Material dinding tidak kedap air, mudah terbakar dan privasi yang rendah
- Material penutup atap yang mudah terbakar
- Langit-langit dengan tinggi min. 2,4 m dari lantai
6. Indikator RTLH menurut Departemen Sosial
-
- Tidak permanen / rusak
- Dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, seperti papan, ilalang, bambu yang dianyam/gedeg, dan sebagainya
- Dinding dan atap sudah rusak sehingga membahayakan, menganggu keselamatan penghuninya
- Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak
- Rumah yang tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci dan kakus.
Berdasarkan referensi-referensi yang ada, indikator RTLH menurut HRC Caritra meliputi:

Indikator RTLH menurut HRC Caritra