B. Kriteria RLH Menurut PermenPRPR Tahun 2018
Ketentuan Rumah Layak Huni
Berdasarkan Permenpupr RI No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dimaksud dengan Rumah Layak
Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Kriteria Rumah Layak Huni harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut, yakni :
-
- Keselamatan bangunan meliputi: struktur bawah/pondasi; struktur tengah/kolom dan balok dan struktur atas
- Kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan, dan sanitasi.
- Kecukupan luas minimum 7,2 m² – 12 m² /orang
Kriteria Rumah Layak Huni (RLH) tidak menghilangkan penggunaan teknologi dan bahan bangunan daerah setempat sesuai kearifan lokal daerah untuk menggunakan teknologi dan bahan bangunan dalam membangun kriteria rumah layak huni.

Rumah Tradisional yang Layak Huni
(Sumber: SHUTTERSTOCK.com/DEDEDIAN)