1.      BSPS

Keseriusan pemerintah dalam mengurangi RTLH terlihat dari ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indoneisa No.7/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Bentuk kegiatan BSPS terbagi menjadi dua yaitu :

    1. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
    2. Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok

Kegiatan PKRS untuk memperbaiki RTLH menjadi rumah layak huni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. Keselamatan bangunan :
      • Pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan
      • Peningkatan bahan penutup atap, lantai dan dinding
    2. Kesehatan penghuni :
      • Pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan penghawaan
      • Pemenuhan ketersediaan sarana utilitas bangunan meliputi sarana mandi, cuci, dan kakus
    3. Kecukupan minimum luas bangunan :
      • Pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan bangunan

Kebijakan pemerintah dalam mendukung program BSPS dapat dituliskan secara historis melalui peraturan berikut :

    1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.8/Permen/M/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Umum Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank
    2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada peraturan ini, lingkup BSPS dibagi menjadi 3 yaitu Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK) dan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pelaksanaan ketiga lingkup inipun memiliki kriteria yang berbeda-beda, untuk PK setidaknya terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi yaitu :
      • Satu-satunya rumah yang dimiliki;
      • Dalam kondisi rusak ringan atau rusak sedang dengan luas lantai paling rendah 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) meter persegi
      • Bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) meter persegi;
      • Luas lantai kurang dari 36 (tiga puluh enam) meter persegi; atau
      • Tidak mempunyai kamar tidur; kamar mandi, cuci, dan kakus (MCK).
    3. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
    4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 39/PRT/M/Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
    5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/Tahun 2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indoneisa No.7/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

2.      Rehabilitasi Sosial RTLH (Permensos 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling)

RS-Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.

Kriteria Rutilahu yang dapat diperbaiki meliputi:

    1. dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
    2. dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk;
    3. lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak;
    4. tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
    5. luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang