Posisi RP3KP Terhadap Produk Tata Ruang
RP3KP merupakan suatu “alat” yang dapat menyatukan sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah di sektor perumahan dan kawasan permukiman (PKP). Maka dalam penyusunannya, dokumen RP3KP perlu mengacu pada dokumen-dokumen kebijakan daerah yang mencakup perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah agar bisa memenuhi kebijakan dan isu strategis yang belum terjawab pada dokumen perencanaan dan tata ruang. Adapun kedudukan RP3KP terhadap perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan terlihat pada bagan berikut ini.
Pada bagan kedudukan RP3KP dalam perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan tersebut, terlihat bahwa RP3KP disusun dengan mengacu pada produk perencanaan pembangunan dan produk perencanaan tata ruang. Produk perencanaan tata ruang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merupakan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah. RTRW terdiri dari 3 (tiga) tingkatan rencana berdasarkan lingkup wilayahnya, yaitu RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota, sehingga perencanaan yang lebih rendah harus mengacu pada perencanaan yang lebih tinggi. Perencanaan tata ruang yang lebih detail sebagai turunan RTRW, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Produk perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Seperti halnya dalam perencanaan tata ruang, produk perencanaan pembangunan juga terdapat tingkatan rencana, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. RPJP merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Sementara itu, RPJM merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Penyusunan RP3KP mengacu pada dokumen perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tingkatan lingkup rencananya. Tingkatan rencana yang lebih rendah mengacu pada rencana dengan tingkatan di atasnya, seperti misalnya RP3KP Kabupaten/Kota mengacu pada RP3KP Provinsi, RPJP dan RPJM Kabupaten/Kota, dan RTRW Kabupaten/Kota.