Dasar Hukum Penyusunan RP3KP

  • Undang-undang no 1 Tahun 2011 tentang PKP
  • Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung;
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentangPenataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentangPerumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentangRumah Susun;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan
  • Rencana Detil Tata Ruang Kota dan Peraturan Zonasi.