Perumahan dan permukiman merupakan salah satu aspek utama dalam pengembangan perkotaan sebagai pondasi dari terbentuknya lingkungan yang berkelanjutan. Ketersediaan hunian akan mempengaruhi bagaimana dinamika sosial, ekonomi, dan kualitas hidup. Perencanaan permukiman dalam konteks pembangunan kota akan menjadi tahap awal untuk dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar yang setara (Tunas & Peresthu, 2010). Kenyataannya, di Indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang belum dapat memperoleh hunian yang memadai. Berdasarkan data BPS tahun 2025, terdapat 10 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah, dan 24-26 juta keluarga yang tinggal di hunian yang tidak layak. Hal tersebut tentu mempengaruhi masyarakat, terutama kelompok rentan: perempuan, disabilitas, lansia, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Pada Konferensi PBB Habitat III terkait Agenda Pembangunan Baru Global, isu yang dibahas berfokus pada perumahan dan pembangunan berkelanjutan yang menyoroti ketidaksetaraan gender terhadap kelompok rentan sebagai faktor penting dalam rencana pengembangan perkotaan (Moser, 2017). Tidak tersedianya rumah layak huni memberikan dampak ganda bagi para kelompok rentan tidak hanya mempengaruhi aspek lingkungan, namun juga aspek ekonomi dan sosial seperti keterbatasan akses terhadap pembiayaan, dan minimnya keikutsertaan kelompok rentan tersebut dalam pengambilan keputusan dalam kegiatan perencanaan pengembangan permukiman.

Masalah penyediaan perumahan layak huni di Indonesia dialami dalam aspek jumlah hunian, dan juga kualitas dan pemerataan akses. Berdasarkan persentase Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah mencapai 34,75% pada tahun 2024, diketahui sebagian besar RTLH tersebut dapat ditemukan di kawasan padat penduduk dengan sanitasi minim dan berada di kawasan rentan bencana. Masyarakat yang tinggal di kawasan dengan persentase RTLH yang tinggi kebanyakan bekerja di sektor informal, yang membuat mereka sulit untuk memenuhi syarat administratif sebagai peserta KPR Subsidi. Terdapat sekitar 14% rumah tangga di Indonesia yang dipimpin oleh perempuan, dan mayoritas dari mereka termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, lebih dari 60% rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan tinggal di RTLH dengan kualitas bangunan tidak memenuhi standar. Tidak hanya perempuan, namun berdasarkan data Kementrian PUPR juga diketahui bahwa penerima bantuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ada sebagian yang merupakan keluarga dengan penyandang disabilitas, sehingga membutuhkan modifikasi hunian.

Permasalahan RTLH merupakan isu yang disorot oleh pemerintah, sehingga terdapat beberapa program strategis yang dibuat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Program yang diluncurkan pemerintah antara lain adalah Program 3 Juta Rumah yang menargetkan pembangunan hunian layak termasuk penyediaan BSPS. Terdapat juga Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang berfokus pada penataan permukiman padat menjadi lebih sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan berbasis partisipasi masyarakat. Program-program pemerintah tersebut menjangkau banyak penerima manfaat, namun belum secara nyata mengarusutamakan prinsip inklusivitas. Sehingga masih banyak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, maupun perempuan yang belum menerima manfaat yang signifikan dari program tersebut, terutama dari aspek aksesibilitas dan keamanan.

Program-program yang dirumuskan untuk mengatasi masalah RTLH membutuhkan transformasi kebijakan agar lebih berfokus pada pendekatan partisipatif untuk mewujudkan kota inklusif. Perumusan program diharapkan mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan yang seringkali mendapat efek ganda dari permasalahan permukiman kumuh tersebut. Perumusan program dapat dilakukan dengan penerapan pengarusutamaan gender dalam musyawarah dan kegiatan perencanaan, perlindungan hak kepemilikan, desain rumah dan lingkungan yang ramah disabilitas, dan juga integrasi data sosial dan perumahan yang menggabungkan data perumahan dengan data perlindungan sosial untuk penargetan bantuan yang lebih tepat sasaran. Transformasi kebijakan perumahan untuk mendukung perencanaan kota inklusif tidak hanya terkait penyediaan rumah, namun juga terkait membangun komunitas yang setara dan berdaya. Kota inklusif pada dasarnya merupakan konsep yang diterapkan untuk memberikan ruang yang aman, layak, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan di dalamnya. Dengan demikian, diharapkan aspirasi dan suara dari seluruh lapisan masyarakat dapat diikutsertakan sebagai bentuk partisipasi mereka dalam mewujudkan pembangunan kota yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (TAm)

 

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2025). Persentase Rumah Tangga Menurut Kelayakan Hunian, 2024. Jakarta: BPS.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2024). Buku Kinerja 2024: Direktorat Jenderal Perumahan. Jakarta: Kementerian PUPR.

Moser, C. O. N. (2017). Gender transformation in a new global urban agenda: challenges for Habitat III and beyond. Environment and Urbanization, 29(1), 221–236. https://doi.org/10.1177/0956247816662573

Tunas, D., & Peresthu, A. (2010). The self-help housing in Indonesia: The only option for the poor? Habitat International, 34(3), 315–322. https://doi.org/10.1016/j.habitatint.2009.11.007