Panduan Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh berdasarkan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR
Untuk melakukan identifikasi kawasan permukiman kumuh digunakan kriteria. Penentuan kriteria kawasan permukiman kumuh dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek atau dimensi seperti kesesuaian peruntukan lokasi dengan rencana tata ruang, status kepemilikan) tanah, letak/kedudukan lokasi, tingkat kepadatan penduduk, tingkat kepadatan bangunan, kondisi fisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat lokal. Selain itu digunakanlah kriteria sebagai kawasan penyangga kota metropolitan seperti kawasan permukiman kumuh teridentifikasi yang berdekatan atau berbatasan langsung dengan kawasan yang menjadi bagian dari kota metropolitan. Berdasarkan uraian diatas maka untuk menetapkan lokasi kawasan permukiman kumuh digunakan kriteria-kriteria yang dikelompokkan kedalam kriteria:
- Vitalitas Non Ekonomi
Kriteria vitalitas non ekonomi dipertimbangkan sebagai penentuan penilaian kawasan kumuh dengan indikasi terhadap penanganan peremajaan kawasan kumuh yang dapat memberikan tingkat kelayakan kawasan permukiman tersebut apakah masih layak sebagai kawasan permukiman atau sudah tidak sesuai lagi.
Kriteria ini terdiri atas variabel sebagai berikut:
-
- Kesesuaian pemanfaatan ruang kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RDTK, dipandang perlu sebagai legalitas kawasan dalam ruang kota.
- Fisik bangunan perumahan permukiman dalam kawasan kumuh memiliki indikasi terhadap penanganan kawasan permukiman kumuh dalam hal kelayakan suatu hunian berdasarkan intensitas bangunan yang terdapat didalamnya.
- Kondisi kependudukan dalam kawasan permukiman kumuh yang dinilai, mempunyai indikasi terhadap penanganan kawasan permukiman kumuh berdasarkan kerapatan dan kepadatan penduduk.
- Vitalitas Ekonomi Kawasan
Kriteria vitalitas ekonomi dinilai mempunyai kepentingan atas dasar sasaran program penanganan kawasan permukiman kumuh terutama pada kawasan kumuh sesuai gerakan city without slum sebagaimana menjadi komitmen dalam Hari Habitat Internasional. Oleh karenanya kriteria ini akan mempunyai tingkat kepentingan penanganan kawasan permukiman kumuh dalam kaitannya dengan indikasi pengelolaan kawasan sehingga perubah penilai untuk kriteria ini meliputi:
-
- Tingkat kepentingan kawasan dalam letak kedudukannya pada wilayah kota, apakah apakah kawasan itu strategis atau kurang strategis.
- Fungsi kawasan dalam peruntukan ruang kota, dimana keterkaitan dengan faktor ekonomi memberikan ketertarikan pada investor untuk dapat menangani kawasan kumuh yang ada. Kawasan yang termasuk dalam kelompok ini adalah pusat-pusat aktivitas bisnis dan perdagangan seperti pasar, terminal/stasiun, pertokoan, atau fungsi lainnya.
- Jarak jangkau kawasan terhadap tempat mata pencaharian penduduk kawasan permukiman kumuh.
- Status Kepemilikan Tanah
Kriteria status tanah sebagai mana tertuang dalam Inpres No. 5 tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh adalah merupakan hal penting untuk kelancaran dan kemudahan pengelolaanya. Kemudahan pengurusan masalah status tanah dapat menjadikan jaminan terhadap ketertarikan investasi dalam suatu kawasan perkotaan. Perubah penilai dari kriteria ini meliputi:
-
- Status pemilikan lahan kawasan perumahan permukiman.
- Status sertifikat tanah yang ada.
- Keadaan Prasarana dan Sarana
Kriteria kondisi prasarana dan sarana yang mempengaruhi suatu kawasan permukiman menjadi kumuh, paling tidak terdiri atas:
-
- Kondisi jalan
- Drainase
- Air bersih
- Air limbah
- Komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota
Komitmen pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/) dinilai mempunyai andil sangat besar untuk terselenggaranya penanganan kawasan permukiman kumuh. Hal ini mempunyai indikasi bahwa pemerintah daerah menginginkan adanya keteraturan pembangunan khususnya kawasan yang ada di daerahnya.
Perubah penilai dari kriteria ini akan meliputi:
-
- Keinginan pemerintah untuk penyelenggaraan penanganan kawasan kumuh dengan indikasi penyediaan dana dan mekanisme kelembagaan penanganannya.
- Ketersediaan perangkat dalam penanganan, seperti halnya rencana penanganan (grand scenario) kawasan, rencana induk (master plan) kawasan dan lainnya.
- Prioritas Penanganan Kegiatan
Penilaian kawasan permukiman kumuh dilakukan dengan sistem pembobotan pada masing-masing kriteria diatas. Umumnya dimaksudkan bahwa setiap kriteria memiliki bobot pengaruh yang berbeda-beda. Selanjutnya dalam penentuan bobot kriteria bersifat relatif dan bergantung pada preferensi individu atau kelompok masyarakat dalam melihat pengaruh masing-masing kriteria.
Indikator kawasan kumuh digambarkan dalam tabel berikut.
Tabel 1. Parameter pada Variabel Kriteria Penentuan Kawasan Permukiman Kumuh
Kriteria | Variabel | Parameter/Indikator | |
Vitalitas Non Ekonomi | Sesuai tata ruang | Sesuai 25%
Sesuai 25%-50% Sesuai 50% |
|
Kondisi fisik bangunan | Pertambahan bangunan liar | Sangat tinggi | |
Tinggi | |||
Rendah | |||
Kepadatan bangunan | >100 unit/ha | ||
80-100 unit/ha | |||
<80 unit/ha | |||
Bangunan temporer | >50% | ||
25% – 50% | |||
<25% | |||
Building coverage | >70% | ||
50% – 70% | |||
<50% | |||
Jarak antar bangunan | <1,5m | ||
1,5m – 3m | |||
>3m | |||
Kondisi kependudukan | Kepadatan penduduk | >500 jiwa/ha | |
400-500 jiwa/ha | |||
<400 jiwa/ha | |||
Pertumbuhan penduduk | >2,0% | ||
1,7% – 2% | |||
<1,7% | |||
Vitalitas Ekonomi | Letak Strategis Kawasan | Sangat strategis | |
Kurang strategis | |||
Tidak strategis | |||
Jarak ke Tempat Mata Pencaharian | >10 km | ||
1-10 km | |||
<1 km | |||
Fungsi Kawasan Sekitar | Pusat bisnis dan perkantoran | ||
Pusat pemerintahan | |||
Permukiman dan lainnya | |||
Dominasi Status Tanah | Sertifikat hak milik | ||
Sertifikat hak guna bangunan | |||
Girik (bukan SHM/SHGB) | |||
Status Tanah | Status Kepemilikan Lahan | Tanah negara | |
Tanah masyarakat adat | |||
Tanah sengketa | |||
Kondisi Prasarana Sarana | Kondisi Jalan Lingkungan | Sangat buruk > 70% | |
Buruk 50% – 70% | |||
Baik <50% | |||
Kondisi Drainase | Genangan >50% | ||
Genangan 25% – 50% | |||
Genangan <25% | |||
Kondisi Air Minum | Pelayanan <30% | ||
Pelayanan 30% – 60% | |||
Pelayanan >60% | |||
Kondisi Air Limbah | Pelayanan <30% | ||
Pelayanan 30% – 60% | |||
Pelayanan >60% | |||
Kondisi Persampahan | Pelayanan <50% | ||
Pelayanan 50% – 70% | |||
Pelayanan >70% | |||
Komitmen Pemerintah Daerah | Indikasi Keinginan | Pembiayaan | Sudah ada |
Dalam proses | |||
Belum ada | |||
Kelembagaan | Sudah ada | ||
Dalam proses | |||
Belum ada | |||
Upaya penanganan | Bentuk rencana | Sudah ada | |
Dalam proses | |||
Belum ada | |||
Pembenahan fisik | Sudah ada | ||
Dalam proses | |||
Belum ada | |||
Penanganan kawasan | Sudah ada | ||
Dalam proses | |||
Belum ada | |||
Dekat Pusat Kota Metropolitan | <30 menit | ||
30-60 menit | |||
>60 menit | |||
Prioritas Penanganan | Dekat Kawasan Pusat Pertumbuhan Metro | <30 menit | |
30-60 menit | |||
>60 menit | |||
Dekat Kawasan Lain (Perbatasan) Metro | <30 menit | ||
30-60 menit | |||
>60 menit | |||
Dekat ke Ibukota Kota/Kabupaten | <30 menit | ||
30-60 menit | |||
>60 menit |
Menurut BPS
Menurut BPS, kriteria dan indikator kawasan kumuh didasarkan pada:
- Kepadatan penduduk
- Perencanaan bangunan
- Konstruksi bangunan
- Ventilasi bangunan
- Kepadatan bangunan
- Jalan
- Sistem drainase
- Toilet
- Frekuensi pembuangan sampah
- Cara pembuangan sampah
- Pencahayaan jalan
Variabel, indikator karakter kumuh, dan rentang karakter kumuh dijelaskan dalam tabel berikut.
Tabel 2. Variabel dan Indikator Karakter Kumuh menurut BPS
No | Variabel | Indikator Karakter Kumuh | Rentang Karakter Kumuh |
1 | Kepadatan penduduk | > x 1 ½ Sd | > 1.700 orang/ha |
2 | Perencanaan bangunan | Tidak ada perencanaan/ tidak direncanakan dengan baik | > 37.50 % RT |
3 | Konstruksi bangunan | % konstruksinya buruk | > 8 % |
4 | Ventilasi bangunan | % ventilasi buruk | > 8.69 % |
5 | Kepadatan bangunan | > x 1 ½ Sd | bangunan > 354 unit/ha |
6 | Jalan | Bukan aspal/beton | > 34.48 % RT |
7 | Sistem drainase | Banjir/tidak ada sistem drainase | >18.75 % RT |
8 | Toilet | % toilet tidak layak | >5.09 % |
9 | Frekuensi pembuangan sampah | Lebih dari tiga hari seminggu | >12.5 % RT |
10 | Cara pembuangan sampah | Tidak dibuang ke pusat pembuangan sampah | > 13.54 % RT |
11 | Pencahayaan jalan | Tidak ada lampu jalan | > 26.04 % RT |
Dari kriteria tersebut, klasifikasi kumuh dapat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut
No | Klasifikasi Kumuh | Skor | Rentang Nilai |
1 | Sangat Kumuh | Skor diatas + 2Sd | >15,06 |
2 | Kumuh Menengah | Skor rata-rata + 1Sd~2Sd | 11.77<x<15.06 |
3 | Kumuh Ringan | Skor rata-rata + 1Sd | 8.48<x<11.77 |
4 | Kumuh Sangat Ringan | Skor rata-rata – 1Sd | 5.19<x<8.48 |
5 | Bukan Kumuh | Skor dibawah rata-rata – 1Sd | <5.19 |
Sd (Deviation Standard) : 3.29
Mean : 8.48
Menurut Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
Kriteria, indikator, hingga penjelasan teknis kekumuhan berdasarkan Permen PU No 14 Tahun 2018 dijabarkan dalam table berikut.
Tabel 3. Kriteria, Indikator, dan Penjelasan Teknis Kekumuhan berdasarkan Permen PU No 14 Tahun 2018
Dari subkriteria setiap indikator pada tabel diatas, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Pemberian skor setiap sub kriteria, berdasarkan parameter penilaian:
-
- Kualitas Baik (0% – 25%) : Skor 0
- Kualitas Cukup Baik (26% – 50%) : Skor 1
- Kualitas Buruk (51% – 75%) : Skor 3
- Kualitas Baik 76% – 100%) : Skor 5
2. Perhitungan total penilaian setiap indikator didekati dengan menggunakan rumus sebagai berikut
3. Klasifikasi Tingkat Kekumuhan
Berikut merupakan rentang nilai tingkat klasifikasi yang didapatkan untuk setiap kelas yakni:
Bukan Kawasan Kumuh : 0 – 8,75
Kawasan Kumuh Ringan : 8,76 – 17,50
Kawasan Kumuh Sedang : 17,51 – 26,25
Kawasan Kumuh Berat : 26,26