Dokumen RP3KP merupakan basis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang khusus merencanakan dan membangun dalam perumahan dan kawasan permukiman. Hal-hal yang belum diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RTRW) akan diatur dalam dokumen RP3KP. Permasalahan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman akan menjadi masalah serius kedepan jika tidak dilakukan penataan dan pembentukan regulasi yang tepat pada pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 jumlah penduduk Indonesia pada 2020 sebanyak 269,6 juta jiwa. Di mana jumlah penduduk laki-laki 135,34 juta jiwa, lebih banyak dibanding perempuan yang hanya 134,27 juta jiwa. Sensus penduduk terakhir dilakukan pada 2010, dan sensus berikutnya akan dilakukan pada 2020. Tiga provinsi di Pulau Jawa mendominasi sekitar 46% jumlah populasi di Indonesia. Ketiga provinsi tersebut adalah Jawa Barat (49,57 juta jiwa), Jawa Timur (39,96 juta jiwa), dan Jawa Tengah (34,74 juta jiwa). Sementara tiga provinsi dengan populasi paling sedikit adalah Kalimantan Utara (710 ribu jiwa), Papua Barat (990 ribu jiwa), dan Gorontalo (1,19 juta jiwa). Ketiga provinsi tersebut merupakan daerah hasil pemekaran wilayah.

Sementara berdasarkan kelompok usia, jumlah penduduk usia produktif (15-65 tahun) mencapai 185,22 juta jiwa atau sekitar 68,7% dari total populasi. Sementara kelompok usia belum produktif (0-14 tahun) sebanyak 66,05 juta jiwa atau 24,5%, dan kelompok usia sudah tidak produktif (di atas 65 tahun) sebanyak 18,06 juta jiwa atau 6,7% dari total populasi. Sehingga angka ketergantungan penduduk Indonesia sebesar 45%. Artinya, Indonesia masih berada dalam era bonus demografi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibanding jumlah penduduk tidak produktif.

Pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan pemenuhan rumah di Indonesia. Kebutuhan rumah akan meningkat diiukti oleh kebutuhan tanah juga yang akan semakin meningkat setiap tahunnya. Bonus demografi ini juga akan berdampak pada pertumbuhan perumahan yang sangat besar bagi perencanaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Jika tidak dilakukan penataan dan pemberian aturan terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman maka akan terjadi pertumbuhan perumahan dan kawasanpermukiman yang tidak tertata, mengindikasikan kumuh, dan tata guna lahan yang tidak tepat akibat persebaran pembangunan yang tidak diatur dan direncanakan.

Dokumen RTRW juga tidak akan bisa membendung laju pertumbuhan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Untuk itu penting bagi pemerintah untuk membuat dokumen RP3KP dalam rangka menekan laju pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan mengurangi permasalahan perumahan yang saat ini masih menjadi permasalahan yang belum selesai terkait perumahan dan kawasan permukiman seperti:

  • Backlog
  • Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
  • Perumahan dan permukiman kumuh
  • Squatter
  • Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
  • Lahan
  • Pembiayaan

Dengan adanya dokumen RP3KP pemerintah mempunyai roadmap yang jelas dan fokus terhadap penanggulangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman dan menyelesaikan permsalahan yang sebelumnya yang belum selesai serta menanggulangi dan menekan bertambahnya permasalahan yang baru akibat dari tidak adanya dokumen perencanaan yang baik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.