Pokja berperan sebagai pengarusutamaan PKP atau menjadi pembentuk ide dan gagasan terkait PKP di daerah. Pokja harus terlibat dalam proses penyusunan RP3KP, maka sebelum itu Pokja harus memahami isu, masalah, tantangan, dan kendala daerah dalam pembangunan PKP. Setelah diketahui isu dan permasalahan yang ada, Pokja PKP dapat menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan memastikan apakah daerah peduli dan mengambil langkah aksi yang tepat untuk menangani isu dan permasalahan yang ada.

 

Pokja PKP menjadi pihak kunci dalam penjaminan kualitas dokumen yang akan disusun, mengingat Pokja PKP adalah pihak yang memahami isu dan permasalahan terkait PKP di daerah sesuai dengan hasil identifikasi yang telah dilakukan. Dengan pemahaman terkait isu dan permasalahan pembangunan PKP yang dimiliki, maka Pokja PKP harus terus mendorong kepedulian dan perhatian para pemangku kebijakan untuk menempatkan isu terkait perumahan dan permukiman sebagai salah satu prioritas pembangunan.

 

Maka dari itu, Pokja PKP harus aktif melaksanakan aksi-aksi strategis seperti melakukan sosialisasi, pertemuan koordinasi, menyelenggarakan forum, melakukan dialog publik, dan sebagainya untuk mendorong pihak-pihak terkait menjadi lebih paham dan peduli terkait isu pembangunan di bidang perumahan dan permukiman di daerah ini.

 

Dengan keterlibatan aktif Pokja PKP dalam proses penyusunan RP3KP sejak awal membuat Pokja PKP harus juga terlibat dalam pembahasan rencana dalam dokumen RP3KP untuk sekali lagi menjalankan perannya menjamin kualitas dokumen tersebut sesuai dengan isu dan tantangan yang dihadapi daerah.

 

Strategi Penjaminan Kualitas Penyusunan RP3KP

 

Untuk mencapai hasil yakni dokumen RP3KP yang disepakati, ditetapkan kebutuhan alokasi biaya dan sumber pembiayaan dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah maka strategi yang dilakukan adalah dukungan penjaminan kualitas dalam penyusunan RP3KP. Hasil tersebut ditinjau menggunakan 4 indikator yaitu target pencapaian yang terukur (jumlah, kualitas, dan waktu), biaya dan sumber pembiayaan ditetapkan/disepakati, ditetapkan dalam Perda RP3KP, dan Dinas PKP. Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan untuk melaksanakan strategi yaitu:

  • Fasilitasi rapat persiapan penyusunan RP3KP,
  • Bantuan teknis penyiapan KAK penyusunan RP3KP,
  • Rapat teknis persiapan pengumpulan data,
  • Rapat teknis review hasil pengumpulan data,
  • Rapat teknis review draft RP3KP,
  • Rapat teknis review akhir draft final RP3KP,
  • Bantuan teknis persiapan penyiapan Perda
  • Sosialisasi dokumen RP3KP, dan
  • Pelaksanaan forum tindak lanjut pelaksanaan RP3KP.

Dari kegiatan-kegiatan tersebut kemudian dicatat pada tiap kegiatannya yaitu tujuan, target hasil kegiatan, waktu (tahun dan bulan), jumlah peserta, jumlah dan sumber biaya, penanggung jawab, dan asumsi.

 

Strategi yang kedua adalah advokasi pengarusutamaan PKP kepada Kepala Daerah. Dengan strategi ini hasil yang ingin dicapai yaitu program PKP menjadi salah satu prioritas pembangunan dalam RPJMD. Terdapat dua indikator keberhasilannya yaitu PKP tercakup dalam sasaran/strategi/program dalam dokumen RPJMD serta sasaran PKP dalam RPJMD dijabarkan dalam Renstra Dinas PKP yang menetapkan target pembangunan PKP dengan jelas dan terukur. Berikut adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan guna mencapai hasil yang diinginkan.

  • Pengembangan dan penyiapan materi advokasi untuk kepala daerah dan DPRD,
  • Pertemuan audiensi dengan Gubernur/Walikota/Bupati,
  • Pertemuan audiensi dengan DPRD,
  • Pertemuan (forum) untuk tindak lanjut hasil audiensi dengan kepala daerah,
  • Publikasi komitmen kepala daerah terhadap isu dan permasalahan PKP, dan seterusnya.

Dari kegiatan-kegiatan tersebut kemudian dicatat pada tiap kegiatannya yaitu tujuan, target hasil kegiatan, waktu (tahun dan bulan), jumlah peserta, jumlah dan sumber biaya, penanggung jawab, dan asumsi.

 

Untuk strategi ketiga yaitu aliansi/jejaring untuk mendukung pembangunan PKP, hasil yang ingin dicapai adalah komunikasi dan update informasi perumahan dan permukiman yang berkelanjutan dalam spirit kemitraan dan kesetaraan. Indikator keberhasilan strategi ini dilihat menggunakan 3 indikator yaitu jumlah media yang terlibat, jumlah institusi dan ormas yang mendukung, serta pernyataan dukungan forum untuk PKP. Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai keberhasilan pada strategi ini adalah:

  • Promosi dan registrasi pemangku yang tergabung dalam aliansi
  • Aksi tematik aliansi (promosi, seminar tematik perumahan, dan lain-lain)
  • Pengembangan dan update materi (content)/ status jejaring sosial pro perumahan dan permukiman
  • Audiensi tokoh peduli dengan pimpinan daerah dan DPRD untuk memelihara komitmennya terhadap PKP.

Dari kegiatan-kegiatan tersebut kemudian dicatat pada tiap kegiatannya yaitu tujuan, target hasil kegiatan, waktu (tahun dan bulan), jumlah peserta, jumlah dan sumber biaya, penanggung jawab, dan asumsi.