Tugas Provinsi dalam RP3KP

Amanat UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP

  1. Merumuskan Jakstra PKP (pasal 14 huruf a)
  2. Menyusun dan menyediakan Basis Data PKP (pasal 17 huruf a)
  3. Menyusun RP3Kp lintas Kabupaten/Kota (pasal 14 huruf f)
  4. Merumuskan dna menetapkan kebijakan kasiba dan lisiba lintas Kabupaten/ Kota (pasal 14 huruf c)
  5. Memfasilitasi penyediaan PKP terutama bagi Masyarakat MBR (pasal 14 huruf i)
  6. Mengalokasikan dana pembangunan untuk perumahan bagi MBR (pasal 14 huruf h
  7. Memfasilitasi PSU PKP (pasal 14 huruf g)
  8. Memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh (pasal 17 huruf h)
  9. Mengkoordinasikan pencadangan tanah bagi pembangunan PKP bagi MBR (pasal 17 huruf i)
  10. Memfasilitasi kerjasama dengan badan hukum dan memberdayakan stakeholder (pasal 17 huruf c dan k)

 

Amanat UU No. 12 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

  1. Merumuskan Jakstra PKP di bidang rusun (pasal 81 huruf b)
  2. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rusun (Pasal 81 huruf g)
  3. Melaksanakan SPM rumah susun (pasal 81 huruf f)
  4. Menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun (pasal 81 huruf a)
  5. Mengalokasikan dana pembangunan untuk rumah susun umum, khusus, dan negara (Pasal 81 huruf h)
  6. Memfasilitasi penyediaan rumah susun MBR (Pasal 81 huruf i)
  7. Memfasilitasi penyediaan PSU rumah susun MBR (Pasal 81 huruf j)
  8. Melakukan pencadangan atau pengadaan tanah yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rusun (pasal 81 huruf l)

 

Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah

  • Perumahan
    1. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
    2. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi.

 

  • Kawasan Permukiman

Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha.

 

  • Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)

Penyelenggaraan PSU permukiman

 

  • Sertifikasi, kualifikasi, dan registrasuu bidang PKP

Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil.

 

Lingkup Pengaturan Wilayah Provinsi

  1. Penanganan PKP pada Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
  2. Penanganan PKP pada lintas daerah Kabupaten/Kota.
  3. Arahan PKP pada setiap Kabupaten dan Kota.

Pemerintah provinsi juga mewakili kewenangan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luasan 10-15 Ha.

 

Tugas Kabupaten/Kota dalam RP3KP

Amanat UUNo. 1 Tahun 2011 tentang PKP

  1. Merumuskan Jakstra PKP (pasal 15 huruf a)
  2. Melakukan koordinasi dengan provinsi terhadap melaksanakan jakstra nasional dan provinsi (pasal 15 huruf j)
  3. Menyusun basis data PKP (pasal 18 huruf a)
  4. Menyusun RP3KP di tingkat kabupaten/kota (pasal 15 huruf c)
  5. Menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba (pasal 15 huruf o)
  6. Melaksanakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaku kebijakan Kabupaten/Kota dalam penyediaan rumah, perumahan, Lingkungan hunian, dan Kawasan permukiman. (pasal 15 huruf d)
  7. Mengalokasikan dana/ biaya pembangunan untuk terwujudnya perumahan bagi MBR (pasal 15 huruf m)
  8. Memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat terutama MBR (pasal 15 huruf n)
  9. Mencadangkan/ menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman untuk MBR (pasal 18 huruf e)
  10. Menyediakan PSU perumahan MBR (pasal 18 huruf f)
  11. Melaksanakan pengelolaan PSU PKP (pasal 15 huruf k)
  12. Menetapkan lokasi kumuh (pasal 18 huruf h)
  13. Meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman (pasal 15 huruf i)
  14. Memfasilitasi kerjasama dengan Badan Hukum dan memberdayakan stakeholder (pasal 18 huruf c dan g)
  15. Melakukan pengawasan dan pengendalian (pasal 15 huruf f).

 

Amanat UUNo. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

  1. Menyusun jakstra rumah susun berpedoman jakstra nasional dan provinsi (pasal 85 huruf a)
  2. Memfasilitasi penyediaan rumah susun untuk MBR (pasal 82 huruf i)
  3. Melakukan pencadangan/ pengadaan tanah untuk rumah susun (pasal 82 huruf l)
  4. Menetapkan zonasi dan lokasi rumah susun (pasal 85 huruf g)

 

Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

  • Perumahan
    1. Rehabilitasi rumah korban bencana
    2. Penyediaan rumah yang terkena relokasi program.
    3. Penerbitan izin Bangunan
    4. Penerbitan SKBG.
  • Kawasan Permukiman
    1. Penerbitan izin pembangunan kawasan permukiman
    2. Penataan kawasan permukiman kumuh dengan luas < 10 Ha.
  • Prasarana, Sarana, dan, utilitas Umum (PSU)

Penyelenggaraan PSU perumahan

  • Sertifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi Bidang PKP

Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta PSU tingkat kemampuan kecil.

 

Lingkup Wilayah RP3KP Kabupaten/Kota

  1. PKP pada Kawasan Kabupaten/Kota
  2. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh luasan kurang dari 10 Ha.

 

Lingkup Substansi RP3Kp Kabupaten/ Kota

  1. Visi-misi-yujuan-sasaran-kebijakan-strategi
  2. Perencanaan untuk penanganan permasalahan PKP pada lingkup wilayah kewenangan Kabupaten/Kota.
  3. Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan Kawasan permukiman, termasuk penyediaan kawasan siap bangun.
  4. Indikasi program (termasuk penetapan prioritas) berbasis pada perwilayahan dan kewenangan provinsi.
  5. Pengawasan dan pengendalian berbasis pada perwilayahan dan kewenangan provinsi.
  6. Mekanisme insentif & disinsentif sesuai kewenangan provinsi.

 

Sumber: Ilustrasi Hierarki Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Memperhatikan Hubungan Pola Ruang, Kemenpera, 2011

 

Keterkaitan Peran/ Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan RP3KP

  • Peran Pemerintah Provinsi

Memberikan arahan-arahan umum sesuai kebijakan (fungsi koordinasi provinsi “turbinwasdal”/ pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menyusun rencana KSP dan lintas Kabupaten/Kota).

 

  • Peran Pemerintah Kabupaten/ Kota

Menetapkan kebijakan lokal, pengaturan perumahan dan permukiman yang lebih rinci dan berperan sebagai pelaksana operasional program-program perumahan dan permukiman di wilayahnya.