Tugas Provinsi dalam RP3KP
Amanat UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP
- Merumuskan Jakstra PKP (pasal 14 huruf a)
- Menyusun dan menyediakan Basis Data PKP (pasal 17 huruf a)
- Menyusun RP3Kp lintas Kabupaten/Kota (pasal 14 huruf f)
- Merumuskan dna menetapkan kebijakan kasiba dan lisiba lintas Kabupaten/ Kota (pasal 14 huruf c)
- Memfasilitasi penyediaan PKP terutama bagi Masyarakat MBR (pasal 14 huruf i)
- Mengalokasikan dana pembangunan untuk perumahan bagi MBR (pasal 14 huruf h
- Memfasilitasi PSU PKP (pasal 14 huruf g)
- Memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh (pasal 17 huruf h)
- Mengkoordinasikan pencadangan tanah bagi pembangunan PKP bagi MBR (pasal 17 huruf i)
- Memfasilitasi kerjasama dengan badan hukum dan memberdayakan stakeholder (pasal 17 huruf c dan k)
Amanat UU No. 12 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- Merumuskan Jakstra PKP di bidang rusun (pasal 81 huruf b)
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rusun (Pasal 81 huruf g)
- Melaksanakan SPM rumah susun (pasal 81 huruf f)
- Menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun (pasal 81 huruf a)
- Mengalokasikan dana pembangunan untuk rumah susun umum, khusus, dan negara (Pasal 81 huruf h)
- Memfasilitasi penyediaan rumah susun MBR (Pasal 81 huruf i)
- Memfasilitasi penyediaan PSU rumah susun MBR (Pasal 81 huruf j)
- Melakukan pencadangan atau pengadaan tanah yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rusun (pasal 81 huruf l)
Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah
- Perumahan
-
- Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
- Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi.
- Kawasan Permukiman
Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha.
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Penyelenggaraan PSU permukiman
- Sertifikasi, kualifikasi, dan registrasuu bidang PKP
Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil.
Lingkup Pengaturan Wilayah Provinsi
- Penanganan PKP pada Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
- Penanganan PKP pada lintas daerah Kabupaten/Kota.
- Arahan PKP pada setiap Kabupaten dan Kota.
Pemerintah provinsi juga mewakili kewenangan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luasan 10-15 Ha.
Tugas Kabupaten/Kota dalam RP3KP
Amanat UUNo. 1 Tahun 2011 tentang PKP
- Merumuskan Jakstra PKP (pasal 15 huruf a)
- Melakukan koordinasi dengan provinsi terhadap melaksanakan jakstra nasional dan provinsi (pasal 15 huruf j)
- Menyusun basis data PKP (pasal 18 huruf a)
- Menyusun RP3KP di tingkat kabupaten/kota (pasal 15 huruf c)
- Menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba (pasal 15 huruf o)
- Melaksanakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaku kebijakan Kabupaten/Kota dalam penyediaan rumah, perumahan, Lingkungan hunian, dan Kawasan permukiman. (pasal 15 huruf d)
- Mengalokasikan dana/ biaya pembangunan untuk terwujudnya perumahan bagi MBR (pasal 15 huruf m)
- Memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat terutama MBR (pasal 15 huruf n)
- Mencadangkan/ menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman untuk MBR (pasal 18 huruf e)
- Menyediakan PSU perumahan MBR (pasal 18 huruf f)
- Melaksanakan pengelolaan PSU PKP (pasal 15 huruf k)
- Menetapkan lokasi kumuh (pasal 18 huruf h)
- Meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman (pasal 15 huruf i)
- Memfasilitasi kerjasama dengan Badan Hukum dan memberdayakan stakeholder (pasal 18 huruf c dan g)
- Melakukan pengawasan dan pengendalian (pasal 15 huruf f).
Amanat UUNo. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- Menyusun jakstra rumah susun berpedoman jakstra nasional dan provinsi (pasal 85 huruf a)
- Memfasilitasi penyediaan rumah susun untuk MBR (pasal 82 huruf i)
- Melakukan pencadangan/ pengadaan tanah untuk rumah susun (pasal 82 huruf l)
- Menetapkan zonasi dan lokasi rumah susun (pasal 85 huruf g)
Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Perumahan
-
- Rehabilitasi rumah korban bencana
- Penyediaan rumah yang terkena relokasi program.
- Penerbitan izin Bangunan
- Penerbitan SKBG.
- Kawasan Permukiman
-
- Penerbitan izin pembangunan kawasan permukiman
- Penataan kawasan permukiman kumuh dengan luas < 10 Ha.
- Prasarana, Sarana, dan, utilitas Umum (PSU)
Penyelenggaraan PSU perumahan
- Sertifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi Bidang PKP
Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta PSU tingkat kemampuan kecil.
Lingkup Wilayah RP3KP Kabupaten/Kota
- PKP pada Kawasan Kabupaten/Kota
- Perumahan kumuh dan permukiman kumuh luasan kurang dari 10 Ha.
Lingkup Substansi RP3Kp Kabupaten/ Kota
- Visi-misi-yujuan-sasaran-kebijakan-strategi
- Perencanaan untuk penanganan permasalahan PKP pada lingkup wilayah kewenangan Kabupaten/Kota.
- Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan Kawasan permukiman, termasuk penyediaan kawasan siap bangun.
- Indikasi program (termasuk penetapan prioritas) berbasis pada perwilayahan dan kewenangan provinsi.
- Pengawasan dan pengendalian berbasis pada perwilayahan dan kewenangan provinsi.
- Mekanisme insentif & disinsentif sesuai kewenangan provinsi.
Sumber: Ilustrasi Hierarki Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Memperhatikan Hubungan Pola Ruang, Kemenpera, 2011
Keterkaitan Peran/ Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan RP3KP
- Peran Pemerintah Provinsi
Memberikan arahan-arahan umum sesuai kebijakan (fungsi koordinasi provinsi “turbinwasdal”/ pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menyusun rencana KSP dan lintas Kabupaten/Kota).
- Peran Pemerintah Kabupaten/ Kota
Menetapkan kebijakan lokal, pengaturan perumahan dan permukiman yang lebih rinci dan berperan sebagai pelaksana operasional program-program perumahan dan permukiman di wilayahnya.