RP3KP = RP3 DAN RKP

Perencanaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman terdiri dari beberapa hierarki rencana, baik yang bersifat sektoral maupun lintas sektoral. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang terpadu secara lintas sektoral memiliki turunan rencana sektoral yang lebih rinci berupa Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3).

 

RKP

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, RKP merupakan dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan lingkungan hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang berkaitan dengan perencanaan spasial/pola dan struktur ruang. Dokumen RKP ini merupakan bagian dari RP3KP yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman untuk menjamin:

  1. Pemenuhan kebutuhan PKP yang sesuai dengan proyeksi pertumbuhan penduduk, daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan alokasi ruang untuk PKP yang ditetapkan dalam tata ruang wilayah kabupaten/kota.
  2. Kesesuaian peruntukan dan intensitas PKP dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
  3. Keterpaduan rencana penyediaan PSU berdasarkan hierarkinya yang sesuai dengan struktur ruang dan standar pelayanan minimal.

RKP ditetapkan oleh bupati/walikota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan dilakukan peninjauan kembali minimal satu kali dalam jangka waktu tersebut. Adapun muatan penyusunan rencana kawasan permukiman (RKP) mengacu pada PP No 14 tahun 2016 pada pasal 59 ayat (2), pasal 61 ayat 1 dan pasal 90 yang memberikan kebijakan dan pengaturan sebagai berikut

RP3

PP No 14 tahun 2016 tidak hanya memuat tentang RKP, namun juga Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3). Dokumen RP3 merupakan pedoman dalam pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, yang disusun dengan mensinergikan seluruh kegiatan perencanaan kabupaten/kota.

RP3 merupakan produk turunan dari RKP yang menjamin dan mengatur kawasan perumahan yang berfokus pada

  1. Kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan
  2. Kebutuhan pembangunan dan pengembangan perumahan di daerah
  3. Konsep pembangunan perumahan
  4. Rencana pemanfaatan dan pengendalian perumahan
  5. Rincian program perumahan di daerah
  6. Indikasi program pembangunan rumah dan perumahan
  7. Indikasi program PSU perumahan

Proses penyusunan RP3 mengacu pada rangkaian penyusunan RP3KP hingga RKP. Maka alur dan muatan kebijakan perumusan RP3 digambarkan dalam skema berikut

Kerangka proses penyusunan RP3 dari RP3KP dan RKP

Kerangka proses penyusunan RP3 dari RP3KP dan RKP

Baik RKP maupun RP3 mengacu pada RP3KP sebagai dokumen perencanaan lintas sektoral di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Berikut merupakan bagan kedudukan RP3KP, RKP, dan RP3 dalam perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan.

Kedudukan RP3KP, RKP, dan RP3 terhadap produk perencanaan dan tata ruang

Kedudukan RP3KP, RKP, dan RP3 terhadap produk perencanaan dan tata ruang