• Dalam UU 1/2011 disebutkan bahwa pengelolaan PSU kawasan perumahan menjadi tugas pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:
    1. Menteri pada tingkat nasional;
    2. Gubernur pada tingkat provinsi; dan
    3. Bupati/Walikota pada tingkat kabupaten/kota
  • Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
    2. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
    3. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
    4. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
    5. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;
    6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
    7. melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;
    8. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
    9. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
    10. melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
    11. melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
    12. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
    13. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
    14. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
    15. menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
    16. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.