Skip to content
- Dalam UU 1/2011 disebutkan bahwa pengelolaan PSU kawasan perumahan menjadi tugas pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh:
-
- Menteri pada tingkat nasional;
- Gubernur pada tingkat provinsi; dan
- Bupati/Walikota pada tingkat kabupaten/kota
- Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
-
- menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
- menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
- melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
- melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
- mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
- memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
- menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
- memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
Bagikan tulisan ini, pilih jenis media Anda!