Tipologi Permasalahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Komersial Di DIY dan juga dapat terjadi di semua daerah di Indonesia.
( http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/t!@file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_404662076334.pdf)
- Konflik Pemanfaatan PSU dengan warga.
Contoh permasalahan ini terjadi pada perumahan skala menengah ke atas. Konflik pemanfaatan in terjadi antara pengembang dan warga kampung di lingkungan perumahan. Pengembang membuat jalan utama perumahan dengan membangun pembatas di sekeliling perumahan yang berakibat pada tertutupnya akses jalan kampung. Padahal lahan yang digunakan untuk pembangunan akses jalan utama perumahan tersebut dibeli dari warga kampung. Warga kampung merasa dikelabui oleh pengembang. Permasalahan ini seringkali terjadi di perumahan yang berpagar (gated community).
- Terbengkalainya PSU karena ketidakjelasan kewenangan pengelolaan.
Contoh permasalahan ini terjadi pada perumahan skala menengah ke atas. Pengembang menjanjikan untuk menyediakan ruang pertemuan dan minimarket. Pembangunan ruang pertemuan dan minimarket telah terlaksana. Namun, akses warga terhadap ruang pertemuan tersebut terhambat karena ruangan yang selalu terkunci dan kurang terawatnya sarana tersebut. Sementara itu untuk masalah minimarket, pengembang beralasan bahwa mereka belum bisa beroperasional karena belum menemukan penyewa yang cocok untuk minimarketnya. Masalah ini terjadi karena belum terakomodasinya Permendagri No 9 Tahun 2009 di daerah-daerah. Bahkan beberapa pemda belum menurunkan Permendagri tersebut ke dalam bentuk Perda. Oleh karena itu, para pengembang perumahan belum menyerahkan PSU perumahan yang dibangunnya kepada pemerintah daerah. Apabila terjadi penyerahterimaan, hal itu baru sebatas penyerahterimaan kepada penghuni perumahan akibatnya penghuni perumahan menganggap PSU yang diserahkan adalah milik warga komunitas perumahan tersebut. Pengembang pun beranggapan bahwa apabila belum terjadi serahterima, aset PSU yang dibangun oleh mereka masih menjadi hak pengembang seluruhnya. Akhirnya pemanfaatan PSU oleh warga menjadi terganggu.
- Penyediaan dan Pembangunan PSU tidak sesuai dengan standar (kualitasnya buruk atau kuantitasnya kurang).
- Sebagian besar perumahan yang disurvei baik itu skala menengah ke atas maupun menengah ke bawah memiliki permasalahan pada kualitas PSU yang tidak sesuai standar.
- Ketidaksesuaian dengan standar dibagi dalam 3 kategori, sebagai berikut :
-
-
- Ketidaksesuaian standar pada prasarana terjadi pada perumahan skala menengah ke bawah. Pihak pengembang tidak membangun prasarana jalan dengan kualitas yang baik. Kondisi jalan yang terbangun berupa campuran tanah dan kerikil yang dikeraskan tanpa aspal ataupun konblok. Kondisi prasarana jalan yang baik hanya dibangun sampai pintu masuk utama, sementara jalan menuju ke kavling-kavling perumahan adalah jalan berbatu. Ketidaksesuaian standar pada prasarana ini membuat ketidaknyamanan bagi penghuni.
- Ketidaksesuaian standar pada sarana terjadi pada perumahan skala menengah ke bawah. Pihak pengembang tidak membangun sarana peribadatan mushola dan pertamanan dengan luasan yang memadai. Selain itu, pihak pengembang juga hanya menyediakan lahan kosong dengan kondisi tidak terawat yang rencana akan digunakan sebagai area playground dan sekarang diperuntukkan untuk lahan parkir. Hal tersebut tentu saja menjadikan anak-anak penghuni perumahan bermain di jalan kompleks perumahan.
- Ketidaksesuaian standar pada utilitas terjadi pada perumahan skala menengah ke atas ditemukan sejak awal proses pembangunan. Hal ini diawali dengan lamanya proses pembangunan. Kemudian operasionalisasi PSU berupa lampu jalan yang disediakan tidak beroperasi dengan baik, pulsa listrik tidak tersedia, beberapa kabel tanam (underground) diubah menjadi kabel gantung, ketidakjelasan manajemen aset di sana sehingga penghuni mengambil alih pengelolaan asetnya tanpa prosedur formal. Ketidaksesuaian standar kualitas utilitas yang terjadi di sini tergolong cukup membahayakan bagi keselamatan penghuni karena menyangkut keamanan
- Belum terbangun/tidak terselesaikannya PSU oleh pengembang.
- Pengalihfungsian PSU oleh pengembang.
- Pengambilalihan kepemilikan PSU oleh pengembang.
- Tidak terealisasikannya PSU sesuai janji pengembang.
- Tidak ada rencana penyediaan PSU.
-