(https://jdih.patikab.go.id/download/file/BAB_III8.pdf)
- Program pengembangan Perumahan
Program pengembangan perumahan terjadi karena adanya permasalahan pelayanan dimana masih banyak RTLH yang belum ditangani, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Dalam pelaksanaannya terdapat faktor penghambat, yaitu karena adanya batasan kewenangan Pemda untuk menangani RTLH (UU No. 23 Tahun 2014), alokasi anggaran yang terbatas, pola pikir masyarakat yang menganggap bantuan RTLH tidak maksimal dan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan masih belum sesuai harapan. Selain faktor penghambat juga ada faktor pendorong, yaitu komitmen dan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran untuk pembangunan baru dan rehabilitasi RTLH semakin baik/ tinggi.
- Program perbaikan perumahan korban bencana alam
Program ini mengakomodir rumah akibat korban bencana alam yang belum ditangani kebutuhan prasarana dasarnya, tujuan dari program ini adalah meningkatkan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Tantangan program ini adalah ketiadaan alokasi anggaran, belum ada NSPK dan SPM Penanganan Rumah Korban Bencana. Program ini didukung dengan adanya kewenangan penanganan rumah korban bencana alam yang termuat dalam lampiran UU 23 Tahun 2014.
- Program lingkungan sehat perumahan
Program ini mengakomodir masih adanya lokasi kumuh yang tidak ditangani. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi program ini, diantaranya karena belum adanya intervensi kegiatan fisik dari alokasi anggaran APBD dan faktor pendorong berupa SK lokasi kumuh. Adanya kewenangan yang jelas untuk penanganan kumuh sesuai UU 23 Tahun 2014.
- Program pemberdayaan komunitas perumahan
Masih rendahnya kesadaran komunitas lokal dalam mempertahankan kualitas lingkungan tempat tinggalnya, sehingga mendorong adanya program pemberdayaan komunitas perumahan. Adanya komitmen Pemerintah Pusat melalui Program-program nasional, seperti pengurangan rumah kumuh melalui Program KOTAKU dan pengembangan infrastruktur sosial ekonomi kawasan melalui PISEW menjadi faktor pendorong untuk terlaksananya program ini.
- Bantuan PSU Rumah Tunggal dan Rumah Deret: Jalan lingkungan berupa lapisan atas, badan jalan atau lapis pondasi bawah.
- Bantuan PSU Rumah Susun: Jalan lingkungan dan ruang terbuka publik berupa lapisan atas, badan jalan, atau lapis pondasi bawah sudah terbentuk.