(Berdasar Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Komponen bantuan PSU untuk rumah tapak meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen:

  1. jalan;
  2. drainase;
  3. air limbah;
  4. persampahan;
  5. air minum; dan
  6. penerangan jalan umum.

Komponen bantuan PSU untuk rusun sewa meliputi sebagian dari salah satu atau lebih komponen:

  1. jalan;
  2. drainase;
  3. air limbah;
  4. persampahan;
  5. air minum;
  6. penerangan jalan umum; dan
  7. tempat parkir.

Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis untuk jalan meliputi:

  1. pembangunan jalan baru untuk jalan lokal primer/sekunder kawasan;
  2. peningkatan jalan lokal primer/sekunder kawasan yang sudah terbangun;
  3. pembangunan baru jalan lingkungan atau penyediaan bangunan pelengkap prasarana jalan lingkungan untuk rumah tapak atau rusun sewa; dan
  4. kriteria teknis:
    • lahan untuk daerah milik jalan telah tersedia;
    • jenis konstruksi jalan yang dapat dibantu berupa jalan dengan laburan aspal atau jalan dengan lapis penetrasi makadam, beton atau paving blok; dan
    • ketentuan mengenai kriteria teknis jalan sesuai pedoman teknis yang berlaku.

Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis untuk drainase meliputi:

  1. penyediaan prasarana drainase dan bangunan pelengkap pada perumahan dan kawasan permukiman;
  2. penyediaan saluran drainase lingkungan; dan
  3. kriteria teknis:
    • saluran drainase merupakan saluran terbuka dilengkapi dengan bangunan pelengkap;
    • sistem drainase harus dihubungkan dengan badan air penerima, sehingga drainase dapat berfungsi dengan baik, dan stabilitas komponen penerima tidak terganggu;
    • badan air penerima dapat merupakan sungai, laut, kolam, danau dan drainase kawasan/perkotaan; dan
    • ketentuan mengenai kriteria teknis jalan sesuai pedoman teknis yang berlaku,

Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis untuk air limbah meliputi:

  1. penyediaan prasarana dan sarana air limbah pada perumahan dan kawasan permukiman;
  2. pembangunan prasarana air limbah komunal;
  3. kriteria teknis:
    • lahan untuk prasarana pembuangan air limbah komunal telah tersedia;
    • penempatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat ditempatkan pada lokasi yang telah direncanakan atau pada lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), atau pada badan jalan, dengan memperhatikan kekuatan dan keamanan konstruksi;
    • penyediaan sarana air limbah sistem terpusat, meliputi jaringan air limbah dan IPAL;
    • prasarana dan sarana pembuangan air limbah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, kelestarian lingkungan dan kemudahan dalam pengoperasian; dan
    • perencanaan, pembangunan, operasional dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah sesuai pedoman teknis yang berlaku.

Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis untuk persampahan meliputi:

  1. penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang melayani skala lingkungan dan kawasan;
  2. pembuatan tempat pengolahan sampah;
  3. untuk rusun sewa tempat sampah/Tempat Pembuangan Sementara (TPS) berupa tempat pembuangan sampah komunal; dan
  4. kriteria teknis untuk persampahan sesuai pedoman teknis yang berlaku.

Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis untuk air minum meliputi:

  1. tersedia jaringan air minum yang dapat melayani/tersambung dengan lokasi perumahan (tapping dari pipa PDAM);
  2. dalam hal tidak tersedia jaringan PDAM, maka dapat diberikan pada sumber air minum seperti pembuatan sumur bor;
  3. penyediaan sarana air minum komunal, meliputi jaringan distribusi, tangki penampungan, rumah pompa; dan
  4. kriteria teknis untuk air minum sesuai pedoman teknis yang berlaku.

Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) meliputi:

  1. tersedia sumber listrik yang bersumber dari PT. PLN atau sumber listrik lainnya;
  2. konstruksi jaringan distribusi PJU di perumahan baru atau pengembangan perumahan yang telah ada, meliputi: trafo, tiang, lampu, dan kabel distribusi listrik dari PLN maupun sumber listrik lainnya;
  3. penempatan PJU di dalam perumahan pada jalan lingkungan, jalan setapak dan taman;
  4. apabila di dalam perumahan sudah tersedia jaringan distribusi listrik, namun belum terdapat PJU, maka jaringan distribusi listrik tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana penempatan PJU;
  5. jarak penempatan antara PJU dapat memberikan penerangan yang cukup dengan daya listrik yang efisien; dan
  6. kriteria teknis untuk penerangan jalan umum sesuai pedoman teknis yang berlaku.

Komponen PSU harus memenuhi persyaratan teknis untuk tempat parkir pada rusun sewa meliputi:

  1. lahan untuk tempat parkir telah dimatangkan;
  2. tempat parkir ditujukan untuk parkir kendaraan roda dua;
  3. tempat parkir kendaraan roda empat ditujukan hanya untuk parkir sementara;
  4. pembangunan tempat parkir bisa menggunakan konstruksi beton atau paving blok; dan
  5. kriteria teknis untuk tempat parkir sesuai pedoman teknis yang berlaku.