Daya tarik kehidupan perkotaan yang menarik semakin banyaknya masyarakat untuk hidup di kota menjadi salah satu penyebab tingginya arus urbanisasi. Terjadinya urbanisasi seringkali tidak diimbangi oleh kesiapan masyarakat untuk hidup dalam kawasan perkotaan, baik kesiapan materil maupun kesiapan psikologis. Kebutuhan paling pertama yang harus dipenuhi ketika terjadinya urbanisasi adalah tersedianya hunian sebagai tempat tinggal masyarakat di kota. Fenomena yang seringkali terjadi untuk memenuhi kebutuhan hunian di perkotaan adalah, maraknya permukiman-permukiman yang dibangun diatas tanah ilegal yang pada akhirnya berkembang dan membentuk sebuah kawasan yang kumuh. Tidak adanya pelayanan sarana prasarana didalam lingkungan permukiman membuat keadaan menjadi semakin semrawut. Ketidaksiapan mental juga menjadi penyebab munculnya permukiman kumuh, dimana masyarakat tidak memiliki sikap peduli terhadap lingkungan tempat tinggalnya. Untuk menangani masalah kawasan kumuh, melalui UU No. 1 tahun 2011 pemerintah diamanatkan untuk menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) sebagai instrumen utama dalam upaya penanganan permasalahan permukiman kumuh di kawasan perkotaan.

Apa itu RP2KPKP?

Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan
(RP2KPKP) merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman
kumuh perkotaan yang disusun oleh Pokjanis Kabupaten/Kota yang berisi rumusan strategi,
kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. dokumen perencanaan kegiatan penanganan dengan lingkup/skala kota dan kawasan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik (peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi).

Tujuan Penyusunan RP2KPKP

Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan
(RP2KPKP) diperlukan agar Pemerintah Daerah mampu menyusun dokumen perencanaan
yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian penanganan permukiman yang bebas
kumuh.

Ruang Lingkup Penyusunan RP2KPKP

  • Lingkup Kegiatan Penyusunan RP2KPKP

Secara garis besar lingkup kegiaatan penyusunan RP2KPKP terdiri dari 4 (empat) tahapan, yaitu :

(1) Persiapan,

(2) Verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi;

(3) Perumusan Rencana Penanganan dan

(4) Penyusunan Desain Teknis.

  • Lingkup Wilayah Penyusunan RP2KPKP

Kegiatan penyusunan RP2KPKP dilakukan pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

  1. Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan
  2. Kawasan Permukiman Kumuh Prioritas