Indikator Permukiman Kumuh
Indikator permukiman kumuh telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian, sedangkan permukiman kumuh adalah  permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

  • Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kriteria perumahan dan permukiman kumuh ditinjau dari :

    • Bangunan gedung
    • Jalan lingkungan
    • Penyediaan air minum
    • Drainase lingkungan
    • Pengelolaan air limbah
    • Pengelolaan persampahan
    • Proteksi kebakaran

Masing-masing aspek di atas memiliki tolak ukurnya masing masing. Berikut adalah detil tolak ukur kekumuhan masing-masing aspek.

  • Bangunan Gedung

Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung mencakup ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, dan kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.

  1. Ketidakteraturan bangunan merupakan kondisi bangunan gedung pada perumahan dan permukiman dengan pertimbangan :
    • Tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), paling sedikit pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona
    • Tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL, paling sedikit pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.
  1. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang merupakan kondisi bangunan gedung pada perumahan dan permukiman dengan :
    • Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi RDTR, dan /atau RTBL
    • Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam RDTR, dan/atau RTBL
  1. Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat merupakan kondisi bangunan gedung pada perumahan dan permukiman yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Persyaratan teknis bangunan gedung diantaranya :
    • pengendalian dampak lingkungan
    • pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, di atas dan/atau di bawah air, di atas dan/atau di bawah prasarana/sarana umum
    • keselamatan bangunan gedung
    • kesehatan bangunan gedung
    • kenyamanan bangunan gedung
    • kemudahan bangunan gedung
  • Jalan Lingkungan

Kriterian kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan mencakup jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman dan kualitas permukiman jalan lingkungan buruk.

  • Penyediaan Air Minum

Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum mencakup :

  1. Ketersediaan akses aman air minum dimana masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang memenuhi syarat kesehatan
  2. tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu dimana kebutuhan air minum masyarakat dalam lingkungan perumahan atau permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari.
  • Drainase Lingkungan

Kriteria kekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan mencakup :

  1. Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan dimana jaringan drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air sehingga menimbulkan genangan dengan tinggi lebih dari 30 cm selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali setahun
  2. Ketidaktersediaan drainase dimana saluran tersier dan/atau saluran lokal tidak tersedia.
  3. Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan dimana saluran lokal tidak terhubung dengan saluran pada hierarki di atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan.
  4. Tidak dipelihara sehingga terjadi akumulasi limbah padat dan cair di dalamnya dimana pemeliharaan saluran drainase tidak dilaksanakan baik berupa pemeliharaan rutin atau pemeliharaan berkala.
  5. Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk dimana kualitas konstruksi drainase buruk, karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup atau telah terjadi kerusakan.
  • Pengelolaan Air Limbah

Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah mencakup :

  1. Sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku dimana pengelolaan air limbah pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu terdiri dari kakus/kloset yang terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat.
  2. Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis dimana kloset leher angsa tidak terhubung dengan tangki septik atau tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat.
  • Pengelolaan Persampahan

Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan mencakup :

Prasarana dan sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis prasarana dan sarana persampahan pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memadai sebagai berikut :

    • Tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik atau rumah tangga
    • Tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan
    • gerobak sampah dan/atau truk sampah pada skala lingkungan
    • tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan.

Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis dimana pengelolaan persampahan pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    • pewadahan dan pemilahan domestik
    • pengumpulan lingkungan
    • pengangkutan lingkungan
    • pengolahan lingkungan

Tidak terpeliharanya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sekitar oleh sampah, baik sumber air bersih, tanah maupun jaringan drainase dimana pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan tidak dilaksanakan baik berupa pemeliharaan rutin atau pemeliharaan berkala.

  • Proteksi Kebakaran

Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran mencakup :

Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran, dimana tidak tersedianya:

    • pasokan air yang diperoleh dari sumber alam maupun buatan
    • jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran
    • sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya kebakaran
    • data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan yang mudah diakses.

Ketidaktersediaan sarana proteksi kebakaran, antara lain terdiri dari :

    • Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
    • kendaraan pemadam kebakaran
    • mobil tangga sesuai kebutuhan
    • peralatan pendukung lainnya.
  • Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis. Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari :

    • Di atas air
    • di tepi air
    • di dataran rendah
    • di perbukitan
    • di daerah rawan bencana