Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh merupakan bagian dari upaya perwujudan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, dimana dalam hal ini tidak dapat dilepaskan dari upaya pencapaian target pembangunan sebagaimana yang diamantkan dalam RPJMN. Dalam implementasinya, upaya ini dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan utama pembangunan dalam bidang Cipta Karya yakni membangun sistem, memfasilitasi pemerintah Daerah, dan membangun kapasitas masyarakat. Ketiga pendekatan ini yang menjadi prinsip pembangunan dan pengembangan permukiman yang mengarah pada pencapaian gerakan 100-0-100 pada tahun 2019, sebagaimana yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Lebih lanjut bila dikaitkan dengan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, maka dalam menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) paling tidak memuat 4 (empat) prinsip perencanaan, penanganan dan pencegahan permukiman kumuh yaitu:

  • Perencanaan yang komprehensif dalam penyusunan RP2KPKP adalah melakukan perencanaan penanganan permukiman kumuh secara menyeluruh meliputi aspek sosial, ekonomi, fisik lingkungan;
  • Pembangunan yang terintegrasi dalam penyusunan RP2KPKP adalah melakukan perencanaan pembangunan tersistem dari skala lingkungan, kawasan dan kota;
  • Keterpaduan program (Kolaboratif dan Sinergitas) dalam penyusunan RP2KPKP adalah melakukan penyusunan rencana investasi pembangunan yang melibatkan semua sumber pembiayaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta;
  • Keberlanjutan dalam penyusunan RP2KPKP adalah melakukan penyusunan rencana pengelolaan paska pembangunan; dan
  • Pembangunan Hijau.

Terkait dengan pemenuhan unsur tersebut, maka dari sisi penyusunannya, proses penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) ini didasarkan pada tiga (3) pendekatan, yaitu: (1) pendekatan normatif, (2) pendekatan fasilitatif dan partisipatif, serta (3) pendekatan teknis -akademis, dengan penjelasan untuk tiap pendekatan sebagai berikut:

  • Pendekatan Normatif adalah suatu cara pandang untuk memahami permasalahan atau kondisi dengan berdasarkan pada norma-norma yang ada atau pada suatu aturan yang menjelaskan bagaimana kondisi tersebut seharusnya terjadi. Dalam pendekatan ini, perhatian pada masalah utama serta tindakan yang semestinya dilakukan menjadi ciri utama. Kondisi atau situasi yang terjadi tersebut dijelaskan, dilihat, dan dibandingkan karakteristiknya dengan kondisi yang seharusnya, dimana dalam konteks pembangunan kondisi yang seharusnya tersebut didasarkan pada produk legal peraturan perundangan, baik untuk nasional maupun daerah.
  • Pendekatan Fasilitatif dan Partisipatif digunakan dengan dasar pertimbangan bahwa proses penyusunan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penanganan dan pencegahan permukiman kumuh, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Hal ini dimaksudkan agar hasil penyusunan dapat dirasakan dan dimiliki oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah. Pendekatan Teknis-Akademis merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, baik itu dalam pembagian tahapan pekerjaan maupun teknik-teknik identifikasi, analisis, penyusunan strategi maupun proses pelaksanaan penyepakatan. Dalam pendekatan ini, proses penyusunan RP2KPKP ini menggunakan beberapa metode dan teknik studi yang baku yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh tim kerja, pemberi kerja, dan tim pokjanis daerah.