Penyelenggaraan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pengembangan dan pembangunan kabupaten/kota secara keseluruhan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tiap kabupaten/kota diamanatkan memiliki dokumen perencanaan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang kemudian diterjemahkan dalam rencana 5 (lima) tahunan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu dari sisi ruang, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan tiap kabupaten/kota memiliki dokumen rencana tata ruang yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota berikut dengan rencana rincinya. Dokumen sectoral Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) yang merupakan terjemahan, paduan dan integrasi dua kelompok dokumen pilar pembangunan di Indonesia terkait permukiman dan infrastruktur dan Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP) yang merupakan dokumen teknis penanganan kawasan permukiman prioritas pembangunan di suatu kabupaten/kota.
Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan terdapat pembagian kewenangan untuk pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Dalam hal penyedian perumahan pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menyediakan rumah bagi MBR, korban bencana nasional serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak program pemerintah pusat. Untuk kewenangan pemerintah propinsi dalam hal penyediaan rumah hanya pada kasus bencana provinsi serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak program pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah daerah berwenang dalam penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, serta penyediaan rumah bagi kasus bencana kabupaten/kota juga fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak program pemerintah kabupaten/kota.
Kaitannya dengan penanganan dan pencegahan permukiman kumuh di Indonesia berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam UU no 23 Tahun 2014 tersebut dijabarkan pembagian kewenagan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten/kota. Untuk menangani perumahan dan kawasan permukiman kumuh pemerintah pusat hanya akan menangani penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 Ha atau lebih, untuk pemerintah provinsi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha, dan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang melakukan Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha serta melakukan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota. Untuk menunjang pembangunan bidang permukiman di kawasan perkotaan, berdasarkan Pasal 15 huruf c, dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah kabupaten/kota perlu menyusun dan memiliki rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan penjabaran dari arahan rencana pola ruang kawasan permukiman yang tertuang di dalam RTRW kabupaten/kota, yang di dalamnya mengatur perencanaan untuk 2 (dua) lingkup substansi, yaitu perumahan dan kawasan permukiman.
UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengamanahk an bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam mewujudkan fungsi permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh dilakukan guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman berdasarkan pada kepastian bermukim dan menjamin hak bermukim menurut ketentuan peraturan dan perundangundangan.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mengentaskan permukiman kumuh dengan target 0 % kumuh hingga tahun 2019, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Langkah awal penanganan permukiman kumuh untuk mencapai target 0% kumuh ini sudah dimulai sejak tahun 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Ditjen Cipta Karya melalui penyusunan Road Map penanganan kumuh dan pemutakhiran data kumuh yang dilaksanakan secara koordinatif dengan kementerian/lembaga terkait serta dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Selanjutnya untuk menunjang pembangunan bidang permukiman khususnya dalam penanganan dan pencegahaan kawasan permukiman kumuh sesuai amanah UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah kabupaten/kota perlu menyusun dan memiliki rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh. Untuk mewujudkan rencana aksi aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh tersebut diperlukan skenario, konsep dan strategi penaganan yang akan diisi oleh substansi RP2KPKP.
RP2KPKP yang menjabarkan kebijakan makro terkait pencegahan perkembangan permukiman kumuh kabupaten/kota serta konsep penanganan kawasan permukiman kumuh prioritas, dalam implementasinya akan menjadi acuan bagi penyusunan strategi sector dan rencana induk system komponen-komponen pembentuk permukiman.
Dalam konteks pembangunan permukiman, strategi sektor dan RIS yang telah disusun secara sistematis dan sinergi ini nantinya akan menjadi masukan dalam proses penyusunan memorandum program yang selanjutnya akan diterjemahkan kedalam desain teknis.