Mengacu pada Undang – Undang No.1 Tahun 2011, upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh pada dasarnya meliputi 4 (empat) tahapan utama yakni pendataan, penetapan lokasi, pelaksanaan dan pengelolaan sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar berikut.

Alur Rp3KP

Keterkaitan peran stakeholder