Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok dan hak sosial setiap masyarakat. Namun penyediaan sebagian besar perumahan di Indonesia selama ini masih dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, baik membangun sendiri maupun menyewa kepada pihak lain.
Mayoritas warga negara Indonesia masih menganut pemahaman bahwa perumahan sebagai barang privat, bukan menjadi tugas pemerintah dalam penyediaannya. Hal ini dapat dilihat dari pengaturannya yang dilepas ke swasta tanpa pengaturan secara khusus. Padahal, peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945 pasal 28 H, UU 39/1999 tentang HAM pasal 40, dan UU 1/2011 tentang PKP pasal 19 menjelaskan bahwa negara berkewajiban memenuhi, melindungi, dan menghormati hak warga negaranya atas rumah. Lantas bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat?
Peran pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program penyediaan perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa peran pemerintah dalam penyediaan perumahan layak yaitu (1) peran perencanaan, (2) peran pendidik, (3) peran peremajaan, (4) peran koordinasi, dan (5) peran pembiayaan[1].
- Peran Perencanaan
Peran perencana yang ada pada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota merupakan peran pekerjaan yang sangat kompleks dilihat dari sisi permasalahan maupun kebutuhan. Perencana berperan sebagai pelaksana fungsi manajemen dalam hal ini adalah bidang perencanaan perumahan dan permukiman, serta melakukan kajian/analisis dalam rangka mengevaluasi hasil perencanaan yang telah dirumuskan. Peran pemerintah dalam merencanakan penyediaan rumah harus dapat mengakomodir, menganalisis, menjabarkan berbagai masalah dan kepentingan yang berbeda menuju suatu kesepakatan bersama dalam wujud hasil rumusan hasil perencanaan penyediaan perumahan.
- Peran Pendidik
Dalam peran pendidik ini terdapat fungsi edukasi dan pemahaman untuk para pemangku kebijakan dalam memahami urusan perumahan. Selain itu juga, meliputi upaya pengembangan kapasitas berbagai sumber daya yang berkontribusi dalam membangun perumahan di Indonesia.
Peran pemerintah dalam upaya edukasi perlu dioptimalkan dengan melakukan pembagian peran yang jelas dan spesifik di tiap level pemerintahan. Peran pemerintah pusat yakni sebagai penyedia informasi dan sosialisasi kebijakan nasional. Pemerintah provinsi memiliki tugas untuk menyusun Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM), melakukan bimbingan teknis, dan sosialisasi bagi pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran sebagai penyedia data di lapangan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
- Peran Peremajaan
Peran peremajaan kawasan perumahan dan permukiman dapat dipahami sebagai peran memperbaiki, membangun kembali, dan merehabilitasi perumahan. Dalam menjalankan peran tersebut, pemerintah pusat merumuskan dan melaksanakan berbagai program perbaikan rumah tidak layak huni dan peremajaan kawasan kumuh. Contoh program perumahaan adalah kebijakan dalam peningkatan kualitas rumah, perbaikan PSU, dan sertifikasi tanah melalui bantuan stimulan perumahan swadaya yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.
- Peran koordinasi
Peran koordinasi memiliki peran penting untuk memastikan sinergi internal di lingkungan instansi pemerintah pusat dan provinsi dan kabupaten/kota, serta sinergi antar instansi untuk mendukung pencapaian tujuan kebijakan pembangunan perumahan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, dalam membina penyelenggaraan perumahan dan permukiman, diperlukan koordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik secara vertikal maupun horizontal.
- Peran Pembiayaan
Dalam peran pembiayaan, pemerintah berupaya untuk membiayai perumahan dan membiayai produksi perumahan melalui berbagai sumber. Perubahan peran pembiayaan itu sendiri dibedakan dengan reputasi pinjaman dan kelayakan finansial, diversifikasi sumber pendanaan, kreativitas, dan kompleksitas struktural (Scally, 2007: 82). Pemerintah terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dengan meningkatkan daya beli masyarakat melalui dukungan pembiayaan perumahan. Terdapat tiga strategi pembiayaan yang didukung oleh pemerintah yakni pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Setiap elemen pemerintah perlu memahami tugas dan kewajibannya dalam penyediaan perumahan. Pemahaman terkait pembagian peran pemerintah diperlukan agar upaya penyediaan perumahan dapat berjalan secara optimal. Jika peran pemerintah dilaksanakan dengan benar, berbagai permasalahan dalam pembangunan perumahan dapat diselesaikan dengan baik! (RAN & MVM)
Kata kunci: peran pemerintah, perumahan, perencanaan, peremajaan, koordinasi, pembiayaan, penyediaan perumahan
Daftar Pustaka
Akhsa. Edwyn. 2017. Isu Strategis Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman di Kota Banda Aceh. http://perkim.bandaacehkota.go.id/2017/04/27/isu-strategis-pembangunan-perumahan-rakyat-dan-kawasan-pemukiman-di-kota-banda-aceh/
Bappeda Bogor. 2012. Isu dan Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman. https://bappeda.grobogan.go.id/data-info/bidang-prastaru/26-isu-dan-permasalahan-pembangunan-perumahan-dan-pemukiman
https://perkim.id/pemangku-kepentingan/peran-pemerintah-dalam-pkp/
[1] “Peran Pemerintah dalam PKP”, perkim.id, 2020, https://perkim.id/pemangku-kepentingan/peran-pemerintah-dalam-pkp/4/.