Di tengah pesatnya urbanisasi, kota-kota modern dituntut untuk menyediakan ruang yang tidak hanya fungsional tetapi juga ramah lingkungan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu pendekatan yang semakin mendapat perhatian adalah pengembangan ruang hijau publik atau green public space. Ruang ini tidak sekadar menjadi tempat rekreasi, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi kota, mendukung kesehatan mental dan fisik warga, serta memperkuat interaksi sosial. Kota Yokohama di Jepang menjadi salah satu contoh kota yang berhasil menata ulang wilayahnya dengan mengintegrasikan ruang hijau dalam setiap lini perencanaan kotanya.
Kota Yokohama menerapkan berbagai kebijakan inovatif untuk menciptakan kota yang hijau dan berkelanjutan. Salah satu strategi utamanya adalah penerapan sistem jaringan ruang terbuka yang dikenal dengan nama Green Matrix System (GMS). Sistem ini menghubungkan taman-taman kota, sekolah, tempat ibadah, hingga area residensial dengan jalur pedestrian dan jalur sepeda yang nyaman dan aman. Kota baru, Kohoku New Town menjadi representasi nyata dari sistem ini, dengan jaringan taman yang tersebar merata sehingga setiap warga dapat mengakses ruang hijau dalam radius 500 meter dari tempat tinggal mereka. Selain itu, area Minato Mirai 21 menunjukkan bagaimana ruang publik hijau tidak hanya fungsional tetapi juga estetis dan modern, melalui desain jalan-jalan kota, taman kota, serta elemen arsitektur yang menyatu dengan alam.
Keberhasilan Kota Yokohama tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah kota secara aktif melibatkan warga dalam proses perencanaan melalui pendekatan partisipatif yang dikenal sebagai participatory design. Melalui tahapan seperti design workshop dan feedback warga, aspirasi masyarakat diakomodasi dalam perancangan ruang terbuka. Selain itu, komunitas lokal seperti Koen Aigokai turut diberdayakan untuk menjaga dan merawat taman, menjadikan ruang publik benar-benar sebagai milik bersama. Pemerintah juga memberi insentif bagi pihak swasta yang turut menyediakan ruang publik, menciptakan ekosistem kolaboratif dalam pembangunan kota.
Pelajaran dari Kota Yokohama sangat relevan bagi kota-kota di Indonesia. Meskipun beberapa kota telah memulai pengembangan ruang terbuka hijau, tantangan seperti keterbatasan lahan, kebijakan yang belum konsisten, serta partisipasi publik yang masih minim menjadi kendala. Oleh karena itu, pendekatan seperti integrasi ruang hijau dalam rencana tata ruang, penggunaan ruang-ruang sisa kota secara kreatif, dan penguatan peran masyarakat lokal dalam perencanaan serta pemeliharaan ruang publik perlu diadopsi secara serius. Dengan komitmen lintas sektor dan panduan perencanaan yang inklusif, Indonesia berpeluang membangun kota-kota yang lebih hijau, sehat, dan ramah bagi semua.
Melalui studi kasus Kota Yokohama, dapat disimpulkan bahwa ruang hijau publik tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap estetika kota, tetapi merupakan fondasi dari kehidupan urban yang berkelanjutan. Kota yang mampu menyediakan ruang hijau yang merata, inklusif, dan dikelola secara kolaboratif akan memiliki ketahanan sosial dan lingkungan yang lebih baik. Menata ulang kota melalui ruang hijau bukanlah mimpi, melainkan keniscayaan di tengah krisis iklim dan tantangan urban masa kini (DAW).
Referensi dan Daftar Pustaka :
City of Yokohama. (2012). Urban Design Yokohama.
http://www.city.yokohama.lg.jp/toshi/design/pdf/udleaflet2.pdf
JICA. (2020). JICA’ s Project Evaluation System and its Features.
Murota, M. (2009). A Study On The Use Of Parks In The Green Matrix System of Kohoku New Town,
Japan -Focusing on parks Combined with pedestrian roads-. Journal of Asian Architecture and
Building Engineering, 8(1), 73–79.
Trifita, A., & Amaliyah, R. (2020). Ruang Publik dan Kota Berkelanjutan: Strategi Pemerintah Kota
Surabaya Mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Global and Policy Journal of
International Relations, 8(02), 159–174. https://doi.org/10.33005/jgp.v8i02.2413
Widorini, S. (2020). City Voices: Public Space and The New Urban Agenda. Companion to Public
Space, 08(01), 346–357. https://doi.org/10.4324/9781351002189-27
