CNN Indonesia pada tanggal 5 Juni 2023 mengeluarkan video tentang krisis tempat pembuangan akhir (TPA) yang sedang dihadapi oleh Indonesia (CNN, 2023). Pada publikasi tersebut, nampak gunung-gunung sampah yang menjulang tinggi menandakan penuhnya TPA yang ditampilkan. Beberapa TPA seperti yang terletak di Yogyakarta terpaksa melakukan penutupan. Walaupun demikian, tahukah kalian kalau Indonesia masih terlibat dalam kegiatan impor sampah plastik dan kertas?

Kegiatan impor sampah plastik dan kertas dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pabrik-pabrik pengolah barang bekas atas bahan baku plastik dan kertas bekas. Dilakukannya impor sampah juga disebabkan oleh pemilahan sampah Indonesia yang tidak bisa diandalkan sebagai supply. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2022, Indonesia memproduksi 34.461.646,92 Ton sampah per tahunnya dengan kelompok rumah tangga sebagai penyumbang sampah terbesar yaitu sebanyak 38,23% (SIPSN, 2022). Kurangnya praktik pemilahan sampah mengakibatkan tercemarnya berbagai sampah yang memiliki potensi untuk menjadi bahan baku dalam produksi pabrik. Hal tersebut mengakibatkan keperluan pemerintahan Indonesia untuk membuka jalur impor sampah plastik dan kertas dari negara lain seperti Belanda dan Jerman di Eropa.

Sebenarnya, aksi impor sampah atau limbah ini sudah diatur ketentuannya pada tahun 2019 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Permendag, 2019). Permendag tersebut bertujuan dalam mencegah pengiriman limbah yang berbahaya bagi kesehatan atau disebut juga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 (Khairunnisa, 2021). Akan tetapi, bukti di lapangan menunjukkan bahwasanya regulasi sulit untuk dilakukan, Permendag Nomor 84 Tahun 2019 kemudian dicabut melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2021 dan justru membawa permasalahan baru.

Tidak jarang adanya impor sampah ilegal yang ikut masuk dengan sampah plastik dan kertas. Maksud dari ilegal adalah masuknya sampah-sampah yang tidak bisa didaur ulang yang bukan termasuk dalam perjanjian atau transaksi ekspor–impor (Shafira, 2022). Alhasil, sampah yang tidak bisa didaur ulang semakin menumpuk di Indonesia, dengan berbagai perspektif berkata bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami krisis TPA.

Dengan demikian, apa yang bisa kita lakukan selaku masyarakat dalam membantu mengurangi impor sampah dan gunung sampah?

Berangkat dari keperluan pabrik atas bahan baku seperti limbah plastik dan kertas, penyusunan solusi dapat terkait budaya daur ulang serta penyediaan PSU terkait daur ulang di setiap perumahan dan permukiman. Hal ini dapat dilakukan dengan penyediaan tiga hingga empat jenis barel sampah di setiap rumah atau pada setiap lokasi strategis di perumahan atau permukiman. Barel digunakan untuk menampung sampah organik, sampah non-organik, serta sampah layak daur ulang (atau kertas dan plastik) seperti di negara barat. Strategi tersebut dapat menjadi solusi dalam dua hal yaitu krisis TPA dan kekurangan bahan baku pabrik dari limbah bukan B3 seperti plastik dan kertas. Sebagai alternatif dalam memenuhi TPA, sampah yang sudah dipilah dapat secara langsung dipilih antara untuk diolah sesuai dengan prosedur pengolahan sampah di masing–masing TPA atau dikirim ke BUMN ataupun pabrik swasta sebagai suplai bahan baku.

Sumber: Leon’s Clean (2022)

Solusi lain adalah dengan membentuk program pengelolaan sampah melalui komunitas seperti yang dilakukan oleh warga RW 03 di Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Daerah tersebut meniadakan tong sampah dan menggantikannya dengan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditetapkan, dengan beberapa ketentuan seperti sampah harus dibungkus secara rapih dan dipisah berdasarkan jenis sampah organik dan non-organik (KKB, 2017). (MNR)

 

 

Daftar Pustaka:

Buanamandiri. (2022). Ketahui Jenis Dan Aturan tempat sampah Depan Rumah. Leon’s Clean. https://leons.id/ketahui-jenis-dan-aturan-tempat-sampah-depan-rumah/

CNN. (2023). Video: Krisis tempat pembuangan akhir sampah Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/tv/20230605140813-400-957788/video-krisis-tempat-pembuangan-akhir-sampah-indonesia

Khairunnisa, M. D. (2021). Ekspor Sampah Uni Eropa Ke Indonesia Sebagai Bentuk eco-imperialism. Transformasi Global, 8(2), 143–154. https://doi.org/10.21776/ub.jtg.2021.008.02.3

Peraturan Kemendag no 84, 2019

Shafira, A. R., Wibawa, S., & Aditiany, S. (2022). Ancaman Impor sampah Ilegal Terhadap Keamanan Lingkungan di Indonesia, 2016-2019. Padjadjaran Journal of International Relations, 4(1), 1–19. https://doi.org/10.24198/padjir.v4i1.32458

Sistem Informasi pengelolaan sampah Nasional. SIPSN. (2022). https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/

Widuri, L. I. S. (2017). Daerah Ini Tiadakan Penggunaan Bak Sampah di Depan Rumah. KBK. https://www.kbknews.id/daerah-ini-tiadakan-penggunaan-bak-sampah-di-depan-rumah/