Siapa itu kaum informal?

ILO (International Labour Organisation) menjelaskan definisi sektor informal, yaitu pekerjaan yang memiliki karakteristik mudah untuk dilakukan, bergantung pada daya lokal, bisa merupakan usaha milik sendiri, beroperasi pada skala kecil, dan dapat dilakukan dengan padat karya. “Kaum informal”, merupakan masyarakat yang bekerja pada sektor tersebut, biasanya mereka menggunakan keahlian diluar sistem pendidikan formal mereka untuk melakukan pekerjaan. Namun, penghasilan yang mereka dapatkan untuk setiap bulannya tidak memiliki jumlah yang pasti dan bahkan ada yang tergolong kecil.

Walaupun demikian, pekerja informal tetaplah masyarakat Indonesia seperti pada umumnya yang membutuhkan rumah sebagai hunian mereka. Hunian yang mereka miliki biasanya sesuai dengan penghasilan yang mereka dapatkan, bahkan ada yang tergolong tidak layak huni sebab kecilnya penghasilan yang mereka terima juga digunakan untuk kebutuhan yang lainnya. Apakah mereka juga bisa memiliki hak untuk mendapatkan rumah impian mereka?

Upaya yang dilakukan untuk Kaum Informal

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2020, jumlah masyarakat yang Indonesia yang bekerja di sektor informal mencapai 74,04 juta orang (56,50 persen dari total jumlah penduduk). Angka tersebut menunjukkan bahwa setengah penduduk Indonesia yang harus dilayani perumahannya adalah pekerja informal sehingga sistem penyediaannya pun sebaiknya juga dapat diakses sesuai dengan kondisi keterbatasan pekerja informal.

Pemerintah sebagai salah satu pihak yang berwenang dalam penyediaan perumahan sebenarnya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi perumahan yang layak bagi masyarakat dari berbagai kalangan. Untuk pekerja informal, pemerintah bahkan sudah menyediakan berbagai skema program penyediaan perumahan, mulai dari yang berbentuk bantuan dana dan bahkan akses untuk mendapatkan kredit, seperti program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dan pembiayaan mikro yang bekerja sama dengan perbankan. Selain itu, pemerintah juga secara nyata memberikan akses perumahan bagi pegawai informal dengan membangun perumahan yang khusus diperuntukan bagi mereka, seperti Apartemen Transit di Jawa Barat dan Perumahan Komunitas di Garut. Namun, apakah itu sudah benar – benar dapat menjadi jaminan pekerja informal mendapatkan rumah impian mereka?

Lalu, apa yang menjadi perhatian?

Pekerja informal terbiasa hidup dalam ketidakpastian pendapatan. Penghasilan mereka setiap bulannya belum tentu dapat digunakan untuk investasi hunian mereka di masa depan. Pegawai informal membutuhkan program yang dapat memberikan kepastian kepada mereka untuk benar – benar mampu mewujudkan rumah impian yang mampu mereka jangkau. Hal – hal berikut dapat menjadi perhatian dalam mendukung kemudahan akses perumahan bagi pekerja informal :

  • Program bantuan dana dan juga akses kredit yang dicanangkan pemerintah, membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang bagi pekerja informal agar mendapatkan rumah yang mereka butuhkan. Namun, tidak sedikit dari pekerja informal yang berhenti ditengah jalan dalam melakukan program ini karena kurangnya pihak penjamin yang mendukung selama proses yang ada. Ketidakpastian pendapatan yang mereka terima juga menjadi faktor terhambatnya program yang mereka jalankan.
  • Tidak semua pekerja informal juga memiliki akses dan pengetahuan terkait dengan program – program bantuan pemerintah tersebut. Kurangnya informasi kepada pegawai informal menyebabkan rendahnya minat bagi pekerja informal dalam memanfaatkan program dari pemerintah.
  • Selain itu, akses administrasi program pemerintah juga sebaiknya lebih dikemas dalam konsep yang lebih sederhana dan “merakyat” sehingga pekerja informal juga dapat lebih percaya diri dalam menjalani program yang sediakan oleh pemerintah.
  • Perumahan di kawasan kumuh sebenarnya lebih mudah untuk diakses oleh pekerja informal dalam upaya mereka memenuhi kebutuhan hunian. Oleh karena itu sebaiknya program hunian yang layak huni dari pemerintah juga memiliki kemudahan akses yang sama, sehingga pekerja informal tidak kembali lagi tinggal di kawasan kumuh dan justru mampu meningkatkan taraf hidup mereka.

Dukungan kemudahan terhadap penyediaan rumah layak huni untuk masyarakat informal, akan semakin mengurangi gap masyarakat yang belum mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2011 dimana setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Daftar Pustaka :

https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1672/februari-2020–tingkat-pengangguran-terbuka–tpt–sebesar-4-99-persen.html

https://perkim.id/perumahan/pembiayaan-perumahan-bagi-pekerja-informal/

https://ppdpp.id/kementerian-pupr-luncurkan-pembiayaan-mikro-perumahan-untuk-rumah-swadaya-bagi-pekerja-informal/

https://www.rumah.com/berita-properti/2020/3/186836/186836

http://nawasis.org/portal/artikel/read/layak-murah-dan-mudah-rumah-di-curug-sewu-kabupaten-kendal/51855

http://nawasis.org/portal/artikel/read/apartemen-transit-jawa-barat-langkah-awal-housing-career/51985