Pekerja informal merupakan pekerja yang statusnya memiliki usaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non pertanian, dan belum memiliki proteksi ekonomi dari pemerintah. Bidang pekerjaan yang masuk dalam sektor pekerjaan informal adalah pedagang kaki lima, sopir angkot, dan tukang becak. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2020, terdapat 74,04 juta orang (sekitar 56,50 persen dari total jumlah penduduk Indonesia) bekerja pada kegiatan informal. Jumlah pekerja informal saat ini sudah menunjukkan angka yang tinggi dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, dan tentunya keberadaan pekerja informal ini juga membutuhkan perumahan sebagai tempat tinggal. Tetapi bagaimana akses pembiayaan pagi pekerja informal?

Pembiayaan perumahan masih menjadi kendala yang dialami oleh para  pekerja informal untuk bisa memiliki rumah. Sebab, pekerja informal tidak dapat mengajukan pinjaman maupun kredit kepada bank. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak tercatat dengan baik. Indonesia yang memiliki 56,50% pekerja informal, sudah memberikan kebijakan bagi pekerja informal dalam mengakses pembiayaan perumahan. Ketidakterjangkauan perumahan oleh pekerja informal menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut, baik dari sisi ekonomi, legalitas maupun pengetahuan.

Pemerintah Indonesia telah merancang pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk pekerja informal. Rencana tersebut diberikan melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 18/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Bantuan BP2BT merupakan pembiayaan KPR yang disubsidi oleh Bank Dunia. Oleh karena itu, pekerja informal saat ini bisa mendapat bantuan  kredit untuk membeli rumah atau membangun rumah secara swadaya.

Hadirnya program BP2BT diharapkan dapat memberikan bantuan kepada pekerja informal agar bisa memiliki rumah. Program ini dilakukan dengan memberikan bantuan uang muka untuk membeli rumah sebesar 20%-30% dari harga beli, sisa pembiayaannya akan dicicil dengan bunga komersil. Bantuan diberikan satu kali oleh pemerintah untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan. Sebelum adanya program ini, pekerja informal kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Namun, dengan adanya konsep pembiayaan perumahan ini, sekarang pekerja informal akan lebih mudah untuk memiliki tempat tinggal. Pekerja informal hanya perlu menabung di bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah sehingga dapat mempermudah pengajuan program BP2BT.

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) juga diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memiliki berpenghasilan rendah. Syaratnya, masyarakat telah memiliki tabungan yang digunakan untuk pemenuhan sebagian uang muka pembelian rumah atau sebagian dana yang diperuntukkan untuk membangun rumah secara swadaya. Dana ini dapat diperoleh melalui kredit ataupun pembiayaan dari bank pelaksana.

Oleh karena itu, sekarang pekerja informal sudah lebih dimudahkan untuk memiliki rumah yang layak dan sehat melalui akses pembiayaan perumahan yang terjangkau. (PCI)

 

Referensi:

https://mediaindonesia.com/read/detail/129674-kini-pekerja-informal-bisa-dapat-kpr-subsidi

http://pembiayaan.pu.go.id/faq/faq/p/40-apa-yang-dimaksud-dengan-bantuan-pembiayaan-perumahan-berbasis-tabungan-bp2bt