Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2020 telah disahkan, program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera mulai menjadi perhatian banyak orang. Definisi Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pada pelaksanaan webinar perkim.id kali ini mengangkat topik Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diadakan pada hari Kamis, 23 Juli 2020 melalui aplikasi zoom. Narasumber yang diundang pada webinar kali ini adalah Bapak Adang Sutara, SE., M.Si dari Kementerian PUPR dan Bapak Nostra Tarigan, S.T., M.M perwakilan dari BP Tapera.

Sesi pemaparan awal dilakukan oleh Bapak Adang yang menyampaikan latar belakang terbentuknya Tapera, asas, tujuan, dan kepesertaan program Tapera. BP Tapera merupakan lembaga pengelola Tapera. Landasan hukum beroperasinya program Tapera dan BP Tapera, yaitu UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Keputusan Presiden No. 67 tahun 2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera, Keputusan Presiden No. 10 tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera, dan yang terbaru PP No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pembentukan Tapera dilandaskan pada tiga landasan, yaitu landasan filosofis dimana rumah sebagai tempat tinggal, landasan sosiologis dimana rumah sebagai pembentuk karakter dan kepribadian bangsa, dan landasan yuridis melalui UU No. 1 tahun 2011 tentang Tapera. Adapun pengelolaan Tapera berasaskan kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat. Tujuan utama program Tapera berangkat dari menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang, lalu selanjutnya untuk pembiayaan rumah berkelanjutan untuk kepemilikan perumahan.

Peserta Tapera adalah seluruh masyarakat berpenghasilan, baik pekerja, maupun pekerja mandiri, baik berpenghasilan tetap dan tidak tetap. Dalam pelaksanaan program Tapera, ada kategori peserta wajib dan tidak wajib. Peserta yang wajib, yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari upah minimum. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari upah minimum, maka tidak wajib mengikuti program Tapera. Di awal Tapera akan difokuskan ke ASN terlebih dahulu, karena ASN sudah memiliki dana penyimpanan sebelumnya (Bapertarum). Dan untuk pekerja swasta tidak wajib. Diberi waktu hingga tujuh tahun (minimal) untuk penyesuaian bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk menerapkan program ini.

Sesi pemaparan dilanjutkan dengan presentasi dari narasumber kedua, yaitu Pak Nostra dari BP Tapera. Di awal pemaparan, Pak Nostra mengingatkan bahwa BP Tapera memiliki visi, yaitu terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berdasarkan gotong royong.

BP Tapera telah membuat roadmap implementasi penyelenggaraan Tapera yang secara garis besar direncanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama, yaitu tahap pertama pada tahun 2020-2021 difokuskan untuk membangun kredibilitas, pengalihan dana Taperum-PNS ke BP Tapera, operasional Tapera dengan fokus pada layanan ASN, dan pengalihan dana FLPP ke BP Tapera. Pada tahap kedua tahun 2022-2023 akan difokuskan untuk perluasan kepesertaan pada segmen BUMN/BUMD/BUMDes dan TNI/Polri, serta pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform. Pada tahap ketiga, 2024 yang difokuskan agar BP Tapera menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia.

Aktivitas utama pengelolaan dana Tapera terdiri dari tiga proses, yaitu pengerahan dana dari peserta, yaitu pengumpulkan dana dari seluruh peserta; pemupukan dana, yaitu dari uang yang sudah terkumpul dikelola supaya bisa memberikan hasil yang optimum; dan pemanfaatan dana untuk peserta dengan memanfaatkan dana tapera untuk pembiayaan pengadaan rumah bagi peserta. BP Tapera kini sedang menyiapkan regulasi, mematangkan organisasi dan menyiapkan sumberdaya seperti IT, database, sistem prosedur, tata kelola, manajemen resiko, dan lain sebagainya agar dapat menjadi lembaga yang kredibel.

Simpanan dana dari peserta akan dibuat alokasinya agar dana tadi tidak langsung habis dan bisa berkelanjutan. Adapun alokasi dana yang disepakati dalam kontrak investasi dana Tapera terdiri dari 3, yaitu alokasi pemupukan sebagai bentuk manajemen investasi (60%-40%), alokasi pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan, seperti untuk Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Bangun Rumah, Dan Kredit Renovasi Rumah (30%-55%), dan alokasi cadangan untuk peserta yang berhenti bekerja atau pensiun (5%).

Penerima manfaat program Tapera diberikan sesuai dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria, yaitu lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan. Kemudian, terkait pengawasan pelaksanaan program Tapera ini, program Tapera diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner OJK dan satu orang professional. (EG)