Program Penyediaan Satu Juta Rumah

Program satu juta rumah -> merupakan program pemerintah untuk mendorong berbagai stakeholder penyediaan perumahan yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, dunia usaha, perbankan, dan masyarakat agar terwujud percepatan penyediaan rumah, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program ini diharapkan dapat terbangun satu juta rumah setiap tahunnya. Strategi implementasi program satu juta rumah:

  • Memberikan bantuan penyediaan perumahan berupa Rusunawa, Rusus, Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Swadaya (BSPS) dan PSU
  • Memberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR FLPP, subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM)
  • Memberikan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dan pembinaan kepada pemerintan provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR)

Kegiatan Utama Penyediaan Perumahan yang dilakukan Pemerintah

  • Pembangunan Rumah Susun -> rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, terutama untuk tempat hunian. Penerima bantuan rumah susun antara lain MBR, Pekerja Industri, PNS, Nelayan, Mahasiswa, Santri
  • Pembangunan Rumah Khusus -> rumah khusus adalah rumah tapak/panggung tipe 28 dan 36 yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Penerima bantuan rumah khusus antara lain Petugas dan Masyarakat Perbatasan Negara, Nelayan, Korban Bencana, Masyarakat terdampak Pembangunan, Korban Konflik Sosial, Masyarakat Daerah Tertinggal, Terpencil dan Pulau Terluar
  • Bantuan Rumah Swadaya -> rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Penerima bantuan rumah swadaya adalah keluarga MBR yang memiliki dan tinggal di rumah sendiri namun tidak layak huni atau belum punya rumah namun memiliki tanah sendiri. Bantuan yang diberikan berupa uang dan bahan bangunan dengan skema Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Pembangunan Baru Rumah Tidak Layak Huni melalui pemberdayaan masyarakat
  • Bantuan PSU untuk Perumahan MBR -> bantuan penyediaan fasilitas dasar, pendukung, dan kelengkapan penunjang pada perumahan yang diperuntukkan bagi MBR. Jenis bantuan PSU meliputi jalan lingkungan dan TPS3R. Penerima bantuan PSU Perumahan adalah perumahan khusus MBR yang relatif baru.

Kendala yang dihadapi dan upaya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah

  • Terbatasnya lahan yang terjangkau (murah) -> upaya yang dilakukan adalah dengan (1) Pendataan dan verifikasi lahan potensial, eks. Pemerintah dan pemda, tanah wakaf; (2) Land Banking; (3) Penyediaan lahan untuk perumahan terjangkau di lokasi strategis/TOD/Sinergi BUMN
  • Mahalnya bahan bangunan perumahan MBR  ->  upaya yang dilakukan adalah (1) Riset dan litbang mengenai penggunaan teknologi baru (Precast, RISHA, dan RUSPIN); dan (2) Pengembangan teknologi material alternatif
  • Penerapan regulasi yang belum efektif  ->  upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP No 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Inpres No 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan, Perpres No 91/2017 tentang Percepatan Berusaha, dan Permendagri No 55/2017
  • Terbatasanya kemampuan pendanaan pemerintah ->  upaya yang dilakukan adalah dengan (1) Skema pembiayaan kreatif (Kredit Mikro, BP2T, Tapera), (2) KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), (2) Inovasi Program Penyediaan Perumahan yakni P2BK