Memperluas akses terhadap tempat tinggal yang layak dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk seluruh kelompok masyarakat secara berkeadilan, melalui pengembangan multi-sistem penyediaan perumahan secara utuh dan seimbang yang meliputi: pengendalian Perumahan Komersial, penguatan Perumahan Umum, Rumah Susun, pemberdayaan Perumahan Swadaya dan fasilitasi Perumahan Khusus.
Arah Kebijakan dan Strategi berdasarkan RPJMN Sektor Perumahan Tahun 2020 – 2024
Arah kebijakan dalam rangka penyediaan akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau adalah meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan layak, aman dan terjangkau untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh. Strategi dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pendekatan dari sisi permintaan (demand side), dari sisi pasokan (supply side), dan enabling environment.
- Strategi dari sisi permintaan (demand side) melalui:
- Pemantapan sistem pembiayaan primer dan sekunder perumahan dalam rangka mewujudkan pembiayaan perumahan yang murah, termasuk optimalisasi permanfaatan sumber pembiayaan jangka panjang seperti Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan dana jaminan sosial/ pensiun
- Reformasi subsidi perumahan yang lebih efisien dan berkelanjutan
- Perluasan fasilitas pembiayaan perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap dan membangun rumah secara swadaya.
- Strategi dari sisi pasokan (supply side):
- Peningkatan keterpaduan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dengan sistem transportasi
- Peningkatan efisiensi lahan untuk penyediaan perumahan melalui inclusive urban renewal dan konsolidasi tanah dalam rangka penanganan permukiman kumuh perkotaan
- Pengembangan sistem penyediaan perumahan yang serasi dengan tata ruang dan terpadu dengan layanan infrastruktur dasar permukiman
- Pembentukan dan peningkatan peran badan perumahan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman di perkotaan
- Pemanfaatan tanah milik negara/BUMN untuk mendukung penyediaan perumahan bagi MBR
- Strategi dari aspek enabling environment:
- Penguatan implementasi standar keamanan dan kelayakan bangunan
- Penguatan implementasi kemudahan perizinan dan administrasi pertanahan untuk perumahan
- Peningkatan kapasitas pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha
- Peningkatan kolaborasi dan kemitraan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha